JAKARTA – Pemerintah telah mengumumkan relaksasi dalam penerapan Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang direncanakan mulai beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024, yang mengatur tentang penggunaan produk dalam negeri dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya dalam Pasal 19.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mempercepat pembangunan PLTS di Indonesia.
“Saat ini, kita sedang mempercepat pembangunan PLTS di seluruh Indonesia dan banyak pabrik sudah berdiri untuk memproduksi modul surya. Evaluasi yang kami lakukan menunjukkan bahwa pabrik-pabrik dalam negeri telah melakukan upaya signifikan,” ungkap Eniya pada acara Sosialisasi Regulasi Terkait TKDN dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8) melalui siaran pers.
Menurut Eniya, relaksasi ini memberikan kemudahan bagi proyek-proyek PLTS dengan perjanjian jual beli (PPA) yang ditandatangani paling lambat 31 Desember 2024.
Proyek-proyek ini diperbolehkan untuk melakukan impor modul surya hingga 30 Juni 2025, dengan syarat bahwa impor ini terbatas hanya untuk badan usaha yang memiliki komitmen untuk membangun pabrik surya di Indonesia.
Ketentuan relaksasi mencakup beberapa poin penting:
Daftar proyek PLTS akan ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diadakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan energi.
Proyek PLTS harus menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri dan/atau perusahaan industri luar negeri yang memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di Indonesia.
Perusahaan industri modul surya harus menyelesaikan produksi modul sesuai ketentuan TKDN paling lambat 31 Desember 2025.
Perusahaan yang berkomitmen untuk investasi dan menyelesaikan produksi modul surya harus memberikan surat pernyataan kesanggupan kepada Pengguna Barang dan Jasa serta tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, dan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika.
Eniya menegaskan bahwa pelanggaran terhadap komitmen investasi dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk penetapan data hitam bagi perusahaan yang gagal memenuhi kewajibannya.