• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Relaksasi TKDN untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya Hingga 2026

Editor
Selasa, 13 Agustus 2024 - 02:49
PLTS Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS. (FOTO: Kementerian ESDM)

JAKARTA – Pemerintah telah mengumumkan relaksasi dalam penerapan Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang direncanakan mulai beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024, yang mengatur tentang penggunaan produk dalam negeri dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya dalam Pasal 19.

RelatedPosts

Bocah Hilang Saat Mencari Belut Di Garut Ditemukan Tewas

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mempercepat pembangunan PLTS di Indonesia.

“Saat ini, kita sedang mempercepat pembangunan PLTS di seluruh Indonesia dan banyak pabrik sudah berdiri untuk memproduksi modul surya. Evaluasi yang kami lakukan menunjukkan bahwa pabrik-pabrik dalam negeri telah melakukan upaya signifikan,” ungkap Eniya pada acara Sosialisasi Regulasi Terkait TKDN dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8) melalui siaran pers.

Menurut Eniya, relaksasi ini memberikan kemudahan bagi proyek-proyek PLTS dengan perjanjian jual beli (PPA) yang ditandatangani paling lambat 31 Desember 2024.

Proyek-proyek ini diperbolehkan untuk melakukan impor modul surya hingga 30 Juni 2025, dengan syarat bahwa impor ini terbatas hanya untuk badan usaha yang memiliki komitmen untuk membangun pabrik surya di Indonesia.

Ketentuan relaksasi mencakup beberapa poin penting:

Daftar proyek PLTS akan ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diadakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan energi.

Proyek PLTS harus menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri dan/atau perusahaan industri luar negeri yang memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di Indonesia.

Perusahaan industri modul surya harus menyelesaikan produksi modul sesuai ketentuan TKDN paling lambat 31 Desember 2025.

Perusahaan yang berkomitmen untuk investasi dan menyelesaikan produksi modul surya harus memberikan surat pernyataan kesanggupan kepada Pengguna Barang dan Jasa serta tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, dan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika.

Eniya menegaskan bahwa pelanggaran terhadap komitmen investasi dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk penetapan data hitam bagi perusahaan yang gagal memenuhi kewajibannya.

Tags: pltsTKDN

Related Posts

Ilustrasi korban tenggelam di sungai.(Foto:Istimewa).

Bocah Hilang Saat Mencari Belut Di Garut Ditemukan Tewas

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, GARUT--Bocah berusia 9 tahun bernama Robi, yang dilaporlkan hilang di Sungai Cikandang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditemukan tewas. Korban...

Harga CPO atau minyak kelapa sawit,Indeks Harga Perdagangan Besar. Ekspor limbah,harga referensi cpo

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif...

Kereta Priority

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan total 30.712 tempat duduk layanan kereta premium selama masa Angkutan...

Proses gerhana bulan.(Image: BMKG)

Warga Bisa Saksikan Gerhana Bulan Total Selasa 3 Maret Mulai Pukul 18.00 WIB

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Sebuah pemandangan menakjubkan akan hadir ke tengah-tengah kita. Masyarakat dapat melihat salah satu fenomena astronomi paling menakjubkan...

Rest Area Travoy KM 207A Ruas Palimanan-Kanci (Palikanci) alami lonjakan pengunjung pada H-5 jelang Hari Raya Idulfitri 1445 H yang jatuh pada Rabu (10/3/2024).

Info Penting Nih! Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Pengibaran bendera setengah tiang.(Foto: Setneg)

Try Sutrisno Wafat, Pemerintah Instruksikan Pengibaran Setengah Tiang Selama 3 Hari

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia yang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.