Presiden melantik Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 143/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet, yang ditetapkan tanggal 20 Oktober 2024.(FOTO: Wikipedia)
BANDUNG – Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait pengangkatan dan status pejabat dalam pemerintahan didasarkan pada aturan hukum yang berlaku serta kepentingan terbaik bagi tata kelola pemerintahan.
Terkait perhatian dan diskusi publik mengenai status Letnan Kolonel TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet di bawah Menteri Sekretariat Negara dan Sekretaris Militer, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa keputusan tersebut berada dalam kewenangan konstitusional Presiden.
“Sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, Presiden memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status pejabat di lingkup pemerintahan, termasuk penugasan Letkol Teddy sebagai Sekretaris Kabinet. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan strategis guna memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional,” terang Menkomdigi melalui keterangan resmi.
Pemerintah, lanjut Menkomdigi, tetap berkomitmen untuk menjalankan prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil. Transparansi dan akuntabilitas akan selalu menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan.
Pemerintah menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus berupaya mengedepankan keterbukaan dalam setiap langkah yang diambil. Pemerintah akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diimplementasikan sejalan dengan konstitusi serta demi kepentingan bangsa dan negara.
“Pemerintah memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait status Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab),” ujar Menkomdigi.
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, tegas Menkomdigi, memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status bawahannya, termasuk penugasan Letkol. Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab.
Ia kembali menegaskan komitmen Pemerintah untuk tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
“Kami juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil,” pungkas Menkomdigi Meutya Hafid.
SATUJABAR, JAKARTA - Garuda Academy Year II resmi memulai perjalanan pembelajarannya setelah menggelar kick-off meeting…
SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…
SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…
SATUJABAR, JAKARTA - Pembalap profesional asal Uni Emirat Arab sekaligus Global Face Wardah, Amna Al…
SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…
SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk…
This website uses cookies.