• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 26 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Minta Perusahaan Platform Digital Realisasi Kesepakatan Kerja dengan Media

Editor
Selasa, 12 November 2024 - 08:34
Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Dr Suprapto Sastro Atmojo (kanan) menyerahkan dokumen Panduan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme berkualitas kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam pertemuan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024). Nezar berharap program kerja sama platform digital dan perusahaan pers kembali berjalan setelah adanya panduan yang sudah sesuai Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tersebut.

Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Dr Suprapto Sastro Atmojo (kanan) menyerahkan dokumen Panduan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme berkualitas kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam pertemuan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024). Nezar berharap program kerja sama platform digital dan perusahaan pers kembali berjalan setelah adanya panduan yang sudah sesuai Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tersebut.(FOTO: Istimewa)

JAKARTA – Perusahaan Platform Digital diharapkan segera merealisasikan program kerja sama dengan perusahaan pers yang tertunda. Pelaksanaan program kerja sama akan sangat berdampak bagi upaya untuk mewujudkan bisnis media yang sehat dan jurnalisme berkualitas.

Platform Digital tak perlu khawatir bahwa petunjuk teknis (juknis) kerja komite tak sesuai atau melebihi tugas dan fungsi komite sebagaimana diatur dalam Perpres No 32 Tahun 2024 tentang  Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB). Komite telah menyelesaikan draf Panduan Pelaksanaan Rancangan Panduan Pelaksanaan Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital Untuk Jurnalisme Berkualitas (Rancangan Panduan) yang merujuk pada Perpres tersebut.

RelatedPosts

Hari Jadi Kota Bandung: Wisatawan Senang Naik Bandros Rp 216

Harga Emas Sabtu 26/9/2026 Antam Rp 2.613.000 Per Gram

Guruh Soekarnoputra Wafat di Usia 73 Tahun

Demikian benang merah dialog antara Wakil Menteri (Wamen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria dan anggota Komite KTP2JB di Lantai 2 Gedung Komdigi, Senin (11/11/2024). Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komite KTP2JB Dr Suprapto Sastro Atmojo, Wakil Ketua Indriaswati Dyah Saptaningrum PhD, dan sejumlah anggota komite.

“Kita coba dorong agar setelah ada panduan ini didapat win win solution antara perusahaan media dan platform digital”, kata Nezar Patria.

Dia berharap perusahaan platform digital segera melanjutkan kerja sama yang selama ini ditunda atau baru dibayar 25 persen dengan alasan mereka masih menunggu juknis kerja komite yang sesuai Perpres No 32 Tahun 2024.

“Jika program kerja sama tersebut bisa dilanjutkan lagi atau sisa kerja sama yang 75 persen dituntaskan, semoga ini bisa menjadi hadiah akhir tahun bagi perusahaan pers,” ujar Wamen.

Dalam pertemuan tersebut, Suprapto menyerahkan draf Rancangan Panduan dan hasil dialog pemetaan masalah dengan sejumlah pengelola perusahaan pers, pimpinan asosiasi perusahaan pers, dan perusahaan platform digital. Nezar Patria menyambut positif draf yang disusun berdasarkan Perpres No 32 Tahun 2024 tersebut.

Anggota komite yang hadir dalam pertemuan dengan Wamen adalah Damar Juniarto, Guntur Syahputra Saragih, Fransiskus Surdiasis, Sasmito, Ambang Priyonggo, Mediodecci Lustarini, dan Alexander Suban.

 

Jangan Melampaui Wewenang

Wamen Komdigi Nezar Patria menerima Panduan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme berkualitas yang diserahkan Suprapto Sastro Atmojo di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Penyerahan dokumen ini dilakukan saat pertemuan Komite KTP2JB bersama Wamen Komdigi membahas perkembangan proses kerja komite dalam memastikan terjalinnya kerja sama antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Dengan adanya dokumen tersebut, Wamen Komdigi Nezar Patria mengharapkan agar perusahaan platform digital segera melanjutkan negosiasi bisnis atau kerja sama yang tertunda dan segera merealisasikan kerjasama tersebut.

Nezar Patria juga menyambut baik adanya draf panduan terkait hal-hal teknis yang tidak melampaui kewenangan sebagaimana diamanahkan dalam Perpres Nomor 32 tahun 2024 guna memastikan terpenuhinya tanggung jawab perusahaan platform digital untuk jurnalisme berkualitas.

Dokumen yang diserahkan ini merupakan panduan teknis terkait pengawasan dan fasilitasi atas pelaksanaan tanggung jawab platform digital sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Panduan komite berisi antara lain  panduan kerja sama antara perusahaan platform dan perusahaan pers, panduan pengawasan dan panduan fasilitasi terhadap pelaksanaan kewajiban platform, serta panduan pemenuhan kewajiban pelaksanaan program dan pelatihan jurnalisme berkualitas.

Panduan berfungsi sebagai pegangan bagi komite dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan fasilitasi, maupun bagi platform digital dan perusahaan media dalam menyelenggarakan kerja sama untuk untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Dalam pertemuan ini, Suprapto Sastro Atmojo juga menyerahkan hasil pemetaan masalah perusahaan pers dan perusahaan platform digital yang menjadi hasil safari pertemuan belanja masalah yang dilakukan oleh Komite kepada perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Sejak ditetapkan akhir Agustus 2024 dan bekerja mulai 1 September 2024, anggota Komite telah mengadakan dialog atau bertemu dengan sejumlah perwakilan konstituen Dewan Pers, seperti AMSI, IJTI, JMSI, PWI, PFI, PRSSNI, dan AJI serta perwakilan Forum Pemred. Berbagai perusahaan pers juga disambangi oleh anggota komite seperti KG Media, Tempo, Tribun Network, Promedia, CNN, dan pimpinan perusahaan di daerah, seperti di Lampung dan Semarang, Jawa Tengah. Komite akan terus melakukan sosialisasi Perpres 32 Tahun 2024.

Sementara itu, dua manajemen perusahaan platform digital di Indonesia, yaitu Meta dan TikTok Indonesia juga sudah beraudiensi dengan komite dan membuka pertemuan lanjutan untuk membicarakan program yang lebih konkret. Meta adalah perusahaan yang menaungi Facebook, Instagram, Thread dan Whastssap.

Tags: komdigiMediawamenkomdigi

Related Posts

HARI JADI KOTA BANDUNG; Warga senang naik bandros dan TMB dengan tarif Rp 216.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Hari Jadi Kota Bandung: Wisatawan Senang Naik Bandros Rp 216

Editor
26 September 2026

BANDUNG - Perayaan Hari Jadi ke-216 Kota Bandung (HJKB) turut diramaikan dengan tarif khusus transportasi publik sebesar Rp216. Program yang...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 26/9/2026 Antam Rp 2.613.000 Per Gram

Editor
26 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 26/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.613.000 per gram...

Guruh Soekarnoputra mengembuskan napas terakhir pada Sabtu pagi, 26 September 2026 pukul 04.16 WIB.(Foto: Wikipedia)

Guruh Soekarnoputra Wafat di Usia 73 Tahun

Editor
26 September 2026

JAKARTA - Putra bungsu Presiden pertama RI, Soekarno, Guruh Soekarnoputra mengembuskan napas terakhir pada Sabtu pagi, 26 September 2026 pukul...

Proses gerhana bulan.(Image: BMKG).Eksplorasi bulan

Harvest Moon Hiasi Langit Indonesia Sabtu 26 September

Editor
26 September 2026

JAKARTA – Harvest Moon atau Bulan Panen akan menghiasi langit malam Indonesia pada Sabtu, 26 September 2026, ungkap Badan Meteorologi,...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (tengah) usai melantik ketua dan anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masa jabatan 2026-2030, di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (25/9).(Foto: Dok. Kemenhub)

Ketua dan Anggota KNKT 2026-2030 Dilantik

Editor
26 September 2026

JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi melantik ketua dan anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masa jabatan 2026-2030, di Kantor...

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat memimpin operasi gabungan.(Foto: Diskominfo Kota Bogor)

Pemkot Bogor dan Tim Gabungan Razia Puluhan Angkot dan AKDP

Editor
26 September 2026

BOGOR - Sebanyak 39 angkutan kota (angkot) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) terjaring operasi gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.