• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pembunuhan Notaris Sidah Alatas di Bogor Melibatkan Sopir Pribadi

Editor
Senin, 07 Juli 2025 - 09:07
Sidah Alatas (60), notaris asal Kota Bogor, Jawa Barat, korban pembunuhan melibatkan sopir pribadi.(Foto:Istimewa).

Sidah Alatas (60), notaris asal Kota Bogor, Jawa Barat, korban pembunuhan melibatkan sopir pribadi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BEKASI–Kasus Pembunuhan Sidah Alatas, 60 tahun, notaris wanita asal Kota Bogor, Jawa Barat, yang mayatnya ditemukan terikat batu di aliran Sungai Citarum, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, melibatkan sopir pribadi korban. Polisi telah menangkap enam orang, tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, sudah enam yang diamankan terkait kasus pembunuhan notaris bernama Sidah Alatas, berusia 60 tahun. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

RelatedPosts

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

Warga Bisa Saksikan Gerhana Bulan Total Selasa 3 Maret Mulai Pukul 18.00 WIB

“Ada enam orang yang sudah berhasil diamankan. Tiga orang sudah ditetapkan tersangka” ujar Ade Ary, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (06/07/2025).

Ade mengungkapkan, motif yang melarbelakangi tindakan pembunuhan korban, pecurian dengan kekerasan. Satu tersangka yang terlibat adalah sopir korban.

“Motifnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, para pelaku ingin menguasai mobil korban. Salah satu tersangka merupakan sopir korban,” ungkap Ade Ary.

Ade Ary menjelaskan, tiga tersangka terlibat langsung tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan kematian korban. Tiga orang lainnya berperan dalam memberikan pertolongan jahat, atau penadahan barang hasil kejahatan.

“Jadi ada dua kelompok para pelaku yang sudah diamankan. Kelompok pertama, dugaan keterkaitan tindak pidana pencurian dengan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kedua, kelompok dugaan menadah barang curian,” jelas Ade.

Sidah Alatas, notaris wanita warga Perumahan Tirta mas Residen, Taman Cimanggu, Kota Bogor, ditemukan warga sudah menjadi mayat di aliran Sungai Citarum. Korban seebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Markas Polsek (Mapolsek) Tanahsereal, Kota Bogor.

“Betul, sudah ditemukan meninggal dunia.Tapi untuk perkaranya ditangani Polres Metro Bekasi Kabupaten, karena TKP (tempat kejadian perkara) penemuannya disana (Kabupaten Bekasi),” ujar Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, saat dikonfirmasi, Sabtu (05/07/2025).

Dalam laporan polisi (LP), pihak keluarga melaporkan telah kehilangan korban atas nama Sidah Alatas, ke Mapolsek Tanahsaeral, Polresta Bogor Kota, pada Selasa 1 Juli 2025. Korban kemudian ditemukan warga sudah menjadi mayat di aliran Sungai Citarum, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Rabu (03/07/2025).

Pada saat ditemukan, jasad korban terikat batu. Tali ditemukan mengikat kedua kaki korban yang diduga sengaja agar tenggelam, serta ditemukan sejumlah luka di tubuh, dan wajahnya nyaris tidak bisa dikenali.(chd).

Tags: Notaris Wanita di Bogor Tewas DibunuhPembunuhan Melibatkan Sopir Pribadipolda metro jayapolres metro bekasipolresta bogor kotaPolsek TanahserealTindak Pidana Pencurian Kekerasan

Related Posts

Harga CPO atau minyak kelapa sawit,Indeks Harga Perdagangan Besar. Ekspor limbah,harga referensi cpo

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif...

Kereta Priority

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan total 30.712 tempat duduk layanan kereta premium selama masa Angkutan...

Proses gerhana bulan.(Image: BMKG)

Warga Bisa Saksikan Gerhana Bulan Total Selasa 3 Maret Mulai Pukul 18.00 WIB

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Sebuah pemandangan menakjubkan akan hadir ke tengah-tengah kita. Masyarakat dapat melihat salah satu fenomena astronomi paling menakjubkan...

Rest Area Travoy KM 207A Ruas Palimanan-Kanci (Palikanci) alami lonjakan pengunjung pada H-5 jelang Hari Raya Idulfitri 1445 H yang jatuh pada Rabu (10/3/2024).

Info Penting Nih! Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Pengibaran bendera setengah tiang.(Foto: Setneg)

Try Sutrisno Wafat, Pemerintah Instruksikan Pengibaran Setengah Tiang Selama 3 Hari

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia yang...

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

Kapolda Jabar: Cipali dan Nagreg Fokus Pengamanan Mudik Jabar 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mulai melakukan persiapan pengamanan arus mudik Lebaran 2026, salah satunya mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu-lintas. Titik kepadatan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.