SATUJABAR, INDRAMAYU–Mobil Toyota Corolla bernomor polisi E 1640 PH, menjadi saksi bisu terbongkarnya kasus pembunuhan sekeluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dari mobil milik korban Haji Sahroni yang hilang kemudian berhasil ditemukan, mengungkap sidik jari pelaku pembunuhan sadis tersebut.
Tidak ada tindak kejahatan yang tidak meninggalkan jejak. Begitupun dengan kasus pembunuhan terhadap lima orang dalam satu keluarga yang menggegerkan warga di Kabupaten Indramayu.
Berawal dari saksi bisu mobil sedan Toyota Corolla dengan Nopol E 1640 PH milik korban Haji Sahroni, kasus pembunuhan sadis tersebut terbongkar. Selain Sahroni, berusia 70 tahun, tindakan keji pelaku pembunuhan juga merenggut nyawa anaknya, Budi Awalludin sebagai target utama pelaku, menantu, Euis Juwita Sari, 37 tahun, kedua anak Budi dan Euis, Ratu 7 tahun, serta bayi berusia delapan bulan.
Kelima korban dibunuh secara sadis dan mayatnya dikubur dalam satu lubang di samping halaman rumahnya di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu. Polisi awalnya kesulitan mengungkap jejak pelaku pembunuhan, setelah mayat sekeluarga tersebut ditemukan warga, Senin (01/09/2025) pagi.
Mobil Toyota Corolla milik korban sebagai titik terang membongkar kasus pembunuhan, ditemukan Sugeng Sari Kusman, Kepala Desa Babadan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Mobil korban yang raib ditemukan Sugeng diparkir begitu saja di pinggir jalan di wilayahya.
“Kasus ini awalnya belum ada titik terang. Setelah mobil milik korban kami temukan, dari situ mulai terbuka karena polisi berhasil mendapatkan jejak sidik jari para pelaku dari dalam mobil,” ujar Sugeng.
Perannya dalam memberikan informasi sehingga membantu proses penyelidikan polisi, Sugeng diganjar penghargaan oleh Polres Indramayu. Penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari Polres Indramayu, sehingga kasus pembunuhan yang menyita perhatian masyarakat, berhasil diungkap.
“Penghargaan diberikan sebagai apresiasi dari Polres Indramayu kepala Desa Babadan (Sugeng),nyang telah menemukan mobil korban dan segera menginformasikannya kepada kami. Informasinya sangat membantu proses penyelidikan hingga kasus pembunuhan terungkap,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Indramayu, AKP Tarno.
Ditangkap di Indramayu
Dua pelaku pembunuhan yang telah ditangkap tim gabungan Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat, yakni Ririn Rivanto, 35 tahun, dan Prio Bagus Setiawan, 29 tahun. Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kedokan Bunder, Indramayu, setelah kabur ke sejumlah tempat, mulai Jakarta, Bogor, Semarang, Demak, hingga Surabaya.
Kekesalan Ririn sebagai pelaku utama terhadap korban Budi Awalludin, yang melatarbelakangi kasus pembunuhan. Pelaku kesal saat berencana menyewa mobil Avanza kepada korban dengan telah memberikan uang sewa Rp.750 ribu, pada 25 Agustus 2025. Saat akan digunakan, mobilnya mogok, lalu pelaku meminta uang sewa dikembalikan tapi sudah dipakai korban dibelanjakan dagangan sembako.
Pelaku yang kesal kemudian merencanakan membunuh korban. Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dan empat anggota keluarganya, pada 29 Agustus 2025.
Korban Budi Awalludin meregang nyawa setelah dihantam cangkul dan pipa besi, yang telah disiapkan pelaku, di pekarangan rumahnya. Pelaku datang bertamu dengan berpura-pura menawarkan bisnis BBM, lalu mengajak korban keluar rumah.
Setelah membunuh korban, pelaku masuk ke dalam rumah lalu menghabisi ayahnya, Sahroni, istri, Euis, dan anaknya, Ratu. Sedangakan bayi delapan bulan tewas di tangan Prio yang bertugas mengawasi, dengan menenggelamkannya ke bak mandi.
Mayat Korban Dikubur
Selang sehari, pelaku kembali lagi ke rumah rumah. Kelima korban yang sudah menjadi mayat, dikubur pelaku dalam satu lubang di samping halaman rumahnya.
Pelaku kemudian merapikan dan membersihkan rumah korban dari ceceran darah, untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Pelaku mengumpulkan barang bukti lalu membuangnya ke Sungai Cimanuk, serta membawa kabur mobil Toyota Corolla, Suzuki Carry Pikap milik korban, perhiasaan, tiga telepon selular, dan uang Rp.7 juta.
Setelah menginap di hotel, pelaku kabur ke sejumlah tempat, mulai Bogor, Jakarta, Semarang, Demak, hingga Surabaya. Tim gabungan Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat berhasil melacak keberadaaan pelaku saat kembali ke Indramayu,nhingga berhasil ditangkap di wilayah Kedokan Bunder, pada Senin (08/09/2025) dinihari.
Kedua pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup, serta Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (3) Undamg-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

