• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 15 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pembunuh dan Pemerkosa Anak di Majalengka Divonis Hukuman Mati

Editor
Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:48
Ilustrasi 'Palu' Majelis Hakim Pengadilan.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi 'Palu' Majelis Hakim Pengadilan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, MAJALENGKA–Pengadilan Negeri Majalengka, Jawa Barat, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Gin Gin Ginanjar, terdakwa pembunuh dan pemerkosa anak laki-laki berusia 11 tahun. Vonis hukuman mati dijatuhkan kepada terdakwa pemuda berusia 24 tahun, yang melakukan tindakan kejinya di toilet masjid, diawali dengan masa percobaan hukuman selama sepuluh tahun kurungan penjara.

Vonis hukuman mati terdakwa Gingin Ginanjar, terdakwa pembunuh dan pemerkosa anak laki-laki berusia 11 tahun, tercantum dalam petikan putusan dari situs resmi Pengadilan Negeri Majalengka. Tedakwa pemuda berusia 24 tahun, melakukan tindakan kejinya, membunuh dan memperkosa korban di toilet masjid di Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka,18 Oktober 2025 lalu.

RelatedPosts

Gempa M 7,7 Guncang Flores NTT, Peringatan Tsunami Berakhir

Kemenpar Promosikan Desa Wisata Lewat EduTourism di Australia

Kementerian Kehutanan Sigap Atasi Karhutla di Kalsel

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencabulan terhadap korban anak di bawah umur. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati, dengan masa percobaan selama sepuluh tahun kurungan penjara di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gin Gin Ginanjar bin Rusna Sujana, pidana mati, dengan masa percobaan selama sepuluh tahun kurungan penjara di lembaga pemasyarakatan (Lapas),” bunyi putusan hakim dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Majalengka, Sabtu (16/05/2026).

Selain menjatuhkan hukuman mati, majelis hakim juga membebankan restitusi kepada terdakwa sebesar Rp.31.982.000 buat orangtua korban. Restitusi wajib dibayarkan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila dalam waktu 30 hari, sejak diberikan peringatan tertulis dari pengadilan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap restitus tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk membayarnya.

Masih hakim juga memerintahkan, mengembalikan seluruhh barang bukti milik korban, seperti pakaian, sandal, hingga sepeda kepada orangtua korban. Terdakwa juga diharuskan tetap berada di tahanan, dan barang bukti miliknya, seperti jaket hoodie, celana jeans, sandal, helm, hingga baby oil, dirampas untuk kemudian dimusnahkan.

Selain itu, satu buah flashdisk berisi rekaman kamera pengawas, CCTV, kantor Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, turut dilampirkan majelis hakim dalam berkas perkara. Majelis hakim membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.

Vonis pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka terhadap terdakwa, sekaligus menutup rangkaian panjang penyelidikan dan persidangan kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak, yang sempat menggegerkan masyarakat Kabupaten Majalengka. Sebelumnya, Polres Majalengka mengungkap misteri kasus penemuan mayat anak laki-laki berusia 11 tahun, berinisial MR, di dalam toilet masjid di Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (18/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan korban, mengarah kepada Gin Gin Ginanjar. Pelaku ditangkap di wilayah Majalengka Kota, Senin (20/10/2025).

“Dalam 2×24 jam kami berhasil mengamankan pelaku. Pelaku diduga melakukan tindak pidana menghilang nyawa disertai pemerkosaan anak di bawah umur berusia 11 tahun,” ujar AKBP Willy Andrian, saat masih menjabat Kapolres Majalengka.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, telah membunuh dan menyetubuhi korban. Kejadian berawal saat korban sedang bermain sepeda di area masjid, kemudian didekati oleh pelaku.

Tersangka mengiming-imingi korban uang Rp.700.000 agar mau diajak masuk ke dalam toilet masjid. Pelaku melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi korban.

Pelaku panik saat korban berontak, dan langsung mencekik dan membenturkan kepalanya ke tembok. Korban ditinggalkan pelaku, hingga ditemukan warga sudah tidak bernyawa di bak mandi toilet masjid.

Tags: jawa baratkabupaten majalengkaPembunuh dan Pemerkosa Anak Divonis Hukuman MatiPengadilan Negeri Majalengka

Related Posts

Gempa NTT

Gempa M 7,7 Guncang Flores NTT, Peringatan Tsunami Berakhir

Editor
15 Agustus 2026

JAKARTA — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperbarui status peringatan dini pascagempa bumi kuat berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang...

Kementerian Pariwisata berkolaborasi dengan Garuda Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney memperluas pasar wisata edukasi (EduTourism) Australia dengan memperkenalkan desa wisata Indonesia sebagai ruang belajar yang memadukan sejarah, seni, budaya, lingkungan, dan kehidupan masyarakat lokal, Kemenpar menggelar rangkaian promosi pada 3–4 Agustus 2026, diawali dengan kegiatan "Indonesia Goes to School: Experience Wonderful Indonesia in the Classroom" di Claremont College, (3/8/2026).(Foto: Humas Kemenpar)

Kemenpar Promosikan Desa Wisata Lewat EduTourism di Australia

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) berkolaborasi dengan Garuda Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney memperluas pasar wisata...

Penanganan kebakaran hutan dan lahan.(Foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Kehutanan Sigap Atasi Karhutla di Kalsel

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, BANJARBARU - Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui sistem deteksi dini berbasis pemantauan...

Petugas gabungan pemadam kebakaran di Bromo Tengger Semeru.(Foto: Humas Kemenhut)

Alhamdulillah! Kebakaran Bromo Teratasi

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, PROBOLINGGO - Kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, dipastikan telah padam. Saat ini petugas...

Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Bogor

Kado Kemerdekaan, Rudy Susmanto Hapus Sanksi Administratif PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, CIBINONG – Bupati Bogor, Rudy Susmanto memberikan kado kemerdekaan bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa.(Foto: Setneg)

Pusat Finansial dan Giant Sea Wall Warnai Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk membangun fondasi ekonomi nasional yang kuat dan berorientasi jangka panjang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Ahadiat Hotel & Bungalow Bandung