SATUJABAR, KARAWANG–Polres Karawang, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku pembuang mayat bayi berjenis kelamin laki-laki dengan mulut dilakban. Pelaku merupakan pasangan yang telah berhubungan badan tanpa nikah, hingga melahirkan bayi yang tega dibuangnya.
Pengungkapan kasus buang mayat bayi berjenis kelamin laki-laki oleh Tim Satreskrim Polres Karawang kurang dari 24 jam sejaj kejadian. Dua pelaku berinisial RF dan RH, sebagai pasangan yang telah berhubungan badan tanpa menikah, ditangkap di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan proses penyelidikan. Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, diperoleh petunjuk mengarah pada dua orang pelaku sebagai orangtua bayi,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardian, dalam keterangan pers, di Markas Polres (Mapolres) Karawang, Selasa (28/10/2025).
Kedua pelaku mengakui, tega membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkan hasil dari perbuatannya. Bahkan, sebelum membuangnya dalam tas ransel, mulut bayi sengaja ditutup lakban.
Kedua pelaku yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Kedua pelaku terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya diberitakan, mayat bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan warga di tepi jalan dekat area pesawahan di Kampung Kalen Kupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang. Mayat bayi dengan tali ari-ari masih menempel, ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tubuhnya membiru dan mulut ditutup lakban.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mayat bayi berkelamin laki-laki ditemukan warga, pada Sabtu (25/10/2025) malam, sekitar pukul 21.30 WIB. Kejadiannya berawal dari kecurigaan warga melihat sebuah tas ransel tergeletak di tepi jalan dekat area pesawahan, setelah dibuka dan diperiksa di dalamnya berisi mayat bayi.

