Berita

Pembangunan BRT Sejalan Penataan Parkir dan PKL

SATUJABAR, BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, penataan perparkiran dan pedagang kaki lima (PKL) menjadi fokus utama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menghadapi dampak pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) yang direncanakan berlangsung hingga 2027.

Menurut Farhan, dua sektor tersebut merupakan titik pertama yang pasti terdampak langsung oleh program BRT, sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu agar proses pembangunan tidak menimbulkan kegelisahan berkepanjangan di masyarakat.

“Pertama, mesti kita cari solusi sebetulnya adalah perparkiran dulu. Perparkiran dan PKL. Karena perparkiran dan PKL adalah titik pertama yang pasti akan terkena dampak dari pembangunan BRT,” ujar Farhan, Rabu, 28 Januari 2026.

Ia mengakui, saat ini muncul berbagai kekhawatiran di tengah masyarakat terkait potensi kemacetan dan dampak sosial selama masa pembangunan.

Namun, Farhan menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat memberikan kepastian secara detail.

“Saya mohon maaf belum bisa memberikan kepastian karena kita ingin memastikan dulu bahwa skema penanganan ini bisa diterima oleh semua masyarakat,” katanya melalui keterangan resmi.

Menanggapi adanya penolakan warga di kawasan Cicadas, Farhan menyatakan hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Ia memahami adanya persepsi di masyarakat bahwa pembangunan BRT identik dengan penggusuran.

“Wajar apabila menolak karena pasti dalam persepsi saudara-saudara kita di Cicadas itu akan digusur. Enggak. Kita akan dialog kok,” ucapnya.

Terkait kemungkinan relokasi atau kompensasi bagi PKL, Farhan menuturkan, keputusan tersebut belum diambil. Pemerintah akan terlebih dahulu melakukan dialog untuk memahami kondisi riil para pelaku usaha.

“Kita ingin tahu perkembangan usaha para pelaku PKL di daerah itu seperti apa. Direlokasi atau tidak, itu belum tahu. Kita dialog dulu,” ujarnya.

Farhan juga memastikan, keberadaan angkutan kota (angkot) tidak akan dihilangkan dengan hadirnya BRT.

Sebaliknya, angkot akan difungsikan sebagai feeder yang mendukung sistem transportasi utama.

“Angkot mah enggak akan hilang. Angkot akan menjadi feeder,” jelasnya.

Menurutnya, jalur yang digunakan BRT tidak akan mengubah pola dasar transportasi yang sudah ada.

“Jalurnya mah tetap sama, TMP persis. Jadi bukan mau ngubah jalur. Angkot tetap jadi feeder lewat jalur-jalur yang telah ditentukan,” kata Farhan.

Soal keberadaan angkot tua, Farhan menyatakan akan berkoordinasi dengan tiga koperasi angkot di Bandung, yakni Kopamas, Kobutri, dan Kobanter, untuk membahas program peremajaan armada.

Ia mendorong agar peremajaan diarahkan pada pemanfaatan angkot listrik, yang sebelumnya telah diluncurkan oleh Pemkot Bandung.

“Kalau mau peremajaan, sebaiknya mulai berpikir untuk memanfaatkan angkot listrik yang pernah di-launching beberapa bulan yang lalu,” ujarnya.

Menurut Farhan, penggunaan angkot listrik tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga berpotensi menarik kembali minat masyarakat untuk menggunakan angkutan umum.

“Pemanfaatan angkot listrik ini akan memberikan peluang untuk menarik minat masyarakat naik angkot lagi,” pungkasnya.

Editor

Recent Posts

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi…

41 menit ago

Sadis! Dua Kakak-Beradik di Bawah Umur di Sumedang Disiram Air Keras OTK

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang anak di bawah umur di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi korban penyiraman…

46 menit ago

Macau Open 2026: Shujiwo Kandas di 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

57 menit ago

Piala Dunia 2026 Grup K: Kolombia vs Uzbekistan 3-1

SATUJABAR, MEXICO CITY - Piala Dunia 2026 berlangsung 11 Juni- 19 Juli 2026 waktu setempat…

2 jam ago

Piala Dunia 2026 Grup L: Ghana VS Panama 1-0

SATUJABAR, TORONTO - Piala Dunia 2026 berlangsung 11 Juni- 19 Juli 2026 waktu setempat atau…

2 jam ago

Hotel Sultan Sedang Dieksekusi, Ini Profilnya

Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menjalani eksekusi PN Jakarta Pusat yang merupakan lahan negara…

3 jam ago

This website uses cookies.