• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 3 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pembagian Wilayah Domisili SPMB Kota Bandung 2025/2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

Editor
Sabtu, 24 Mei 2025 - 04:07
Image: Pemkot Bandung

Image: Pemkot Bandung

BANDUNG – Dinas Pendidikan Kota Bandung secara resmi menetapkan pembagian wilayah domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Keputusan ini mencakup jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan total delapan wilayah domisili untuk SD dan empat wilayah untuk SMP.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menjelaskan bahwa pembagian wilayah domisili ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

“Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa penetapan wilayah penerimaan murid baru dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip mendekatkan domisili murid ke satuan pendidikan,” ujar Dani saat konferensi pers di kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jumat (23/5/2025).

Ia menambahkan, pada ayat 2 dalam pasal yang sama dijelaskan bahwa pembagian wilayah domisili mempertimbangkan sebaran satuan pendidikan, domisili calon murid, dan kapasitas daya tampung sekolah. Sementara itu, ayat 3 mengatur metode penetapan wilayah yang dapat dilakukan berdasarkan wilayah administratif (kelurahan, desa, kecamatan), radius sekolah, atau pendekatan lain yang sesuai dengan karakteristik daerah.

Setelah melakukan kajian menyeluruh terhadap sebaran sekolah dan populasi usia sekolah di Kota Bandung, Disdik Kota Bandung menetapkan pembagian wilayah sebagai berikut:

Jenjang SD: 8 wilayah domisili, yaitu wilayah A, B, C, D, E, F, G, dan H.

Jenjang SMP: 4 wilayah domisili, yaitu wilayah A, B, C, dan D.

“Penetapan ini sudah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk ketersediaan sekolah baik negeri maupun swasta, serta persebaran penduduk usia sekolah,” ujar Dani.

Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lengkap mengenai pembagian wilayah domisili ini melalui situs resmi spmb.bandung.go.id atau akun media sosial resmi Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Tags: kota bandungSPMB

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.