UMKM

Pelindungan Kekayaan Intelektual Kunci IKM Berdaya Saing Global

SATUJABAR, JAKARTA – Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi faktor krusial dalam menentukan keberlanjutan dan daya saing industri kecil dan menengah (IKM) di tengah persaingan industri yang semakin kompetitif dan berbasis inovasi.

Produk dan unit usaha IKM tidak hanya dituntut memiliki kualitas serta nilai tambah, tetapi juga harus dilindungi secara hukum agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pelindungan kekayaan intelektual merupakan bagian integral dari strategi penguatan struktur industri nasional, khususnya dalam upaya mendorong IKM agar naik kelas dan berdaya saing tinggi. Menurut Menperin, pengelolaan KI yang baik akan menjadikan inovasi, merek, dan desain sebagai aset ekonomi yang bernilai, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem industri berbasis inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual yang berkelanjutan, sehingga IKM tidak hanya tumbuh secara kuantitas, tetapi juga berkualitas dan berdaya saing global,” ujar Menperin dalam keterangannya, Senin (9/2).

Sejalan dengan hal tersebut, Kemenperin melalui peran Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) secara konsisten mendorong penguatan ekosistem pelindungan kekayaan intelektual sebagai salah satu strategi pengembangan industri nasional. Upaya ini diarahkan untuk memastikan bahwa inovasi, merek, desain, dan karya intelektual IKM dapat dikelola sebagai aset usaha yang bernilai ekonomi dan terlindungi secara hukum.

“Sebagai wujud komitmen tersebut, kami mengoperasikan fasilitas Klinik Kekayaan Intelektual (Klinik KI) yang telah berjalan sejak tahun 1998,” ungkap Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita. Menurutnya, Klinik KI merupakan layanan pendampingan terpadu yang dirancang untuk mendekatkan pelaku IKM dengan regulasi kekayaan intelektual, sekaligus mendorong pemanfaatan KI sebagai instrumen strategis dalam penguatan daya saing, peningkatan nilai tambah, dan keberlanjutan usaha.

“Pemerintah berkomitmen menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan menghadirkan regulasi pelindungan kekayaan intelektual yang efektif, serta memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai nilai strategis kekayaan intelektual,” imbuhnya.

Klinik KI Ditjen IKMA juga hadir sebagai ruang konsultasi dan pendampingan bagi pelaku IKM untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan KI dalam mendukung keberlanjutan usaha. “Melalui Klinik KI, pelaku IKM dibimbing untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai aset strategis yang mampu meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat posisi usaha di tengah persaingan industri,” lanjut Reni.

Di samping itu, Klinik KI menyediakan berbagai layanan, meliputi konsultasi kekayaan intelektual yang mencakup merek, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, dan indikasi geografis. Klinik KI juga memberikan fasilitasi pendaftaran KI, termasuk pendampingan serta edukasi dan sosialisasi pelindungan KI kepada pelaku IKM dan aparat pembina baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sepanjang tahun 2025, Klinik KI Ditjen IKMA mencatat capaian pelayanan konsultasi di bidang KI kepada 680 pelanggan yang berasal dari kalangan pelaku IKM, aparatur pembina industri di pusat maupun daerah yang dilakukan secara langsung maupun daring. Klinik KI juga memfasilitasi pendaftaran merek IKM sebanyak 292 merek dan fasilitasi pencatatan cipta sebanyak empat hak cipta.

Secara kumulatif, sejak terbentuknya Klinik KI pada tahun 1998 hingga Desember 2025, Klinik KI Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendaftaran 7.256 merek, 1.284 hak cipta, 19 paten, 92 desain industri, serta 5 indikasi geografis. Capaian tersebut menunjukkan konsistensi peran Klinik KI dalam memperkuat perlindungan aset kekayaan intelektual IKM guna mendukung peningkatan daya saing industri nasional.

Reni menyampaikan, capaian layanan Klinik KI sepanjang tahun 2025 mencerminkan meningkatnya pemanfaatan layanan pendampingan kekayaan intelektual oleh pelaku IKM. “Tingginya jumlah konsultasi dan fasilitasi pendaftaran KI menunjukkan bahwa pelaku IKM semakin menyadari pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pengembangan dan keberlanjutan usaha,” ujarnya.

Upaya memperluas pemahaman dan meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya kekayaan intelektual turut dilakukan melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi. Sepanjang tahun 2025, fasilitator dari Klinik KI telah menjadi narasumber dalam sosialisasi, bimbingan teknis dan workshop yang diselenggarakan oleh unit Pusat dan Daerah maupun instansi di luar Kemenperin yang diikuti oleh lebih dari 250 pelaku IKM dari berbagai sektor industri dan wilayah di Indonesia.

Selain itu, Klinik KI juga aktif berpartisipasi dalam berbagai pameran nasional seperti Pameran Aromatika Indofest 2025, Pameran Halal Indonesia International Industry Expo 2025, Pameran Showcase Program Unggulan Industri, Pameran SIAL InterFOOD Expo 2025 dan Pameran Ekosistem Pendukung Holding UMKM Expo 2025 sebagai sarana edukasi dan layanan langsung kepada pelaku usaha.

“Kami terus mendorong perluasan jangkauan layanan Klinik KI, baik melalui konsultasi langsung, sosialisasi, maupun keikutsertaan dalam berbagai kegiatan publik, agar semakin banyak IKM yang memahami dan memanfaatkan perlindungan KI,” ucap Reni.

Sekretaris Direktorat Jenderal IKMA Yedi Sabaryadi mengungkapkan, layanan Klinik KI Ditjen IKMA dapat diakses secara langsung oleh pelaku IKM di tanah air secara online melalui website. “Ditjen IKMA akan terus mendorong penguatan layanan Klinik KI agar semakin mudah diakses oleh pelaku IKM di berbagai daerah, sehingga perlindungan kekayaan intelektual dapat dimanfaatkan secara optimal dalam pengembangan industri kecil dan menengah,” tuturnya.

Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA dapat diakses melalui http://klinikki.kemenperin.go.id/ atau dapat datang langsung ke Unit pelayanan Publik Kementerian Perindustrian, serta melalui berbagai kegiatan sosialisasi, pameran, dan program pendampingan yang diselenggarakan oleh Ditjen IKMA. Informasi terkait layanan Klinik KI juga dapat diakses melalui kanal komunikasi dan media sosial resmi Kementerian Perindustrian dan Ditjen IKMA.

Editor

Recent Posts

Ada 200 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jakarta, Polres Karawang Siaga

SATUJABAR, KARAWANG--Pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 sudah resmi berakhir, namun masih banyak pemudim belum kembali…

55 menit ago

Lebaran 2026: Total Tiket Whoosh Terjual 263 Ribu

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC mencatat tingginya mobilitas penumpang selama masa Angkutan Lebaran 2026. Hingga 27…

2 jam ago

Kabar Baik Buat Wajib Pajak: Bayar Pajak STNK Tahunan di Jabar Tidak Perlu Lagi Syarat BPKB

SATUJABAR, BANDUNG--Kabar baik bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor, khususnya berdomisili di wilayah Jawa Barat!…

3 jam ago

Uang Beredar pada Februari 2026 Capai Rp 10 Triliun atau Tumbuh 8,7%

SATUJABAR, JAKARTA – Uang beredar dalam arti luas atau likuiditas perekonomian tumbuh positif pada Februari…

4 jam ago

Destinasi Wisata Bandung: Kesana Kemari, Semuanya Asyik

SATUJABAR, BANDUNG - Suasana hangat Idulfitri 1447 H masih terasa di berbagai sudut Kota Bandung.…

5 jam ago

Arus Balik Lebaran Tahap II, One Way Mulai Diterapkan Jum’at 27 Maret 2026

SATUJABAR, BEKASI - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H.,…

6 jam ago

This website uses cookies.