SATUJABAR, BANDUNG – Pelaku pengeroyokan hingga meninggal dunia di Cirebon diringkus Polresta Cirebon.
Jumlahnya mencapai empat pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Para pelaku yang berinisial AL (18), AA (17), SD (16), dan EJW (19) merupakan warga Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu (25/12/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Dalam insiden tersebut, satu orang korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka-luka.
“Peristiwa ini berawal dari tawuran antar kelompok pemuda di lokasi yang sepi. Tawuran ini terjadi setelah kelompok-kelompok tersebut sepakat melalui media sosial untuk bertemu dan berkelahi di lokasi yang telah ditentukan,” ujar Kombes Sumarni, Sabtu (28/12/2024).
Tawuran tersebut melibatkan kelompok Losantos yang bergabung dengan kelompok Warjok, melawan kelompok Top. Kedua kelompok saling menyerang menggunakan senjata tajam dan batu, yang mengakibatkan seorang anggota kelompok Losantos terluka parah dan meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Arjawinangun. Selain itu, seorang anggota kelompok Warjok juga mengalami luka-luka.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti tiga celurit, dua sepeda motor, pakaian korban, dan barang bukti lainnya. Semua barang tersebut kini tengah diperiksa lebih lanjut.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, serta Pasal 56 dan Pasal 358 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.