• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pelaku Pengeroyokan Hingga Meninggal Diringkus Polisi

Editor
Minggu, 29 Desember 2024 - 03:38
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menggelar konperensi pers terkait pelaku pengeroyokan hingga meninggal dunia.(Foto; istimewa)

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menggelar konperensi pers terkait pelaku pengeroyokan hingga meninggal dunia.(Foto; istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Pelaku pengeroyokan hingga meninggal dunia di Cirebon diringkus Polresta Cirebon.

Jumlahnya mencapai empat pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.

Para pelaku yang berinisial AL (18), AA (17), SD (16), dan EJW (19) merupakan warga Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu (25/12/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Dalam insiden tersebut, satu orang korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka-luka.

“Peristiwa ini berawal dari tawuran antar kelompok pemuda di lokasi yang sepi. Tawuran ini terjadi setelah kelompok-kelompok tersebut sepakat melalui media sosial untuk bertemu dan berkelahi di lokasi yang telah ditentukan,” ujar Kombes Sumarni, Sabtu (28/12/2024).

Tawuran tersebut melibatkan kelompok Losantos yang bergabung dengan kelompok Warjok, melawan kelompok Top. Kedua kelompok saling menyerang menggunakan senjata tajam dan batu, yang mengakibatkan seorang anggota kelompok Losantos terluka parah dan meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Arjawinangun. Selain itu, seorang anggota kelompok Warjok juga mengalami luka-luka.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti tiga celurit, dua sepeda motor, pakaian korban, dan barang bukti lainnya. Semua barang tersebut kini tengah diperiksa lebih lanjut.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, serta Pasal 56 dan Pasal 358 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tags: cirebonpengeroyokanpolresta cirebon

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.