SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap pelaku pemukulan terhadap remaja berusia 16 tahun hingga tewas. Korban sebelumnya mengalami perundungan dari pelaku dan teman-temannya.
Pelaku pemukulan terhadap remaja berusia 16 tahun, ditangkap Satreskrim Polres Bogor, sehari setelah kejadian. Kejadian aksi pemukulan terhadap korban hingga kehilangan nyawa, yang dilakukan pelaku berinisial WJ, pemuda berusia 20 tahun, terjadi di wilayah Kecamatan Cisaru, Kabupaten Bogor.
“Benar, ada satu pelaku yang telah kami tangkap dalam kasus pemukulan terhadap remaja hingga meninggal dunia, yang terjadi di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial WJ, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, kepada wartawan, Rabu (10/09/2024).
Teguh mengatakan, pelaku yang ditangkap sehari setelah kejadian, diketahui sebagai kakak dari pacar korban. Namun, penyidik masih mendalami terkait motif yang melatarbelakangi aksi pemukulan, apakah ada kaitannya dengab korban sebagai pacar adik pelaku, atau tidak.
“Usia korban masih di bawah umur, sehingga kami juga akan kenakan pelaku dengan Pasal 80 ayat 3, Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidananya maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ungkap Teguh.
Korban sebelumnya mendapat aksi perundungan dari pelaku dan teman-temannya. Pelaku mengajak teman-temannya, lalu menghubungi dan bertemu korban di lokasi kejadian.
Aksi pemukulan pelaku membuat korban sempat tidak sadar diri. Pihak keluarga langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi.
Nyawa korban tidak tertolong setelah mengalami luka dalam serius di bagian kepala akibat pukulan pelaku. Satreskrim Polres Bogor langsung turun tangan melakukan penyelidikan di lokasi dan menangkap pelaku, setelah menerima laporan dari keluarga korban.