• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 28 Oktober 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pelaku Pemerasan di Pasar Baru Majalaya Diringkus

Editor
Selasa, 31 Desember 2024 - 09:48
Pelaku pemerasan di Pasar Majalaya

Pelaku pemerasan di Pasar Majalaya.(Foto: istimewa)

BANDUNG – Pelaku pemerasan di Pasar Baru Majalaya Kabupaten Bandung diringkus aparat Polsek Majalaya Polresta Bandung kurang dari 24 jam dari Kejadian.

Sksi pemerasan itu sempat viral di media sosial, Kepolisian Sektor Majalaya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di Pasar Baru Majalaya. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 00.22 WIB.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, melalui Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi, mengungkapkan bahwa laporan pertama kali diterima melalui telepon dan pesan WhatsApp dari salah satu pedagang pasar. Pelapor melaporkan adanya pemerasan yang disertai ancaman dengan senjata tajam berupa golok.

Kompol Aep menjelaskan pelapor melaporkan adanya aksi pemerasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam berupa golok.

“Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak cepat untuk melakukan pengejaran, meskipun pelaku tidak berhasil diamankan pada saat itu,” ucapnya kepada awak media.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, sekitar pukul 09.00 WIB pagi, kedua pelaku yang diketahui berinisial M dan A akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pemerasan tersebut dilakukan dalam keadaan mabuk. “Mereka memeras sekitar empat pedagang dengan tujuan untuk membeli minuman,” jelas Kapolsek Majalaya.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku antara lain satu golok yang digunakan untuk mengancam korban, serta sejumlah uang hasil pemerasan.

 

“Alhamdulillah, kondisi para korban aman, dan mereka sudah kami minta keterangan untuk melengkapi laporan polisi,” tambah Kompol Aep.

 

Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Tags: Majalayapemerasan

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.