• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pelaku Bawa Senpi Intimidasi Wanita Dalam Mobil di KBB Ditetapkan Tersangka

Editor
Selasa, 04 Maret 2025 - 09:44
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto memberikan keterangan pers.(Foto:Istimewa).

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto memberikan keterangan pers.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIMAHI – Pelaku intimidasi dengan memperlihatkan senjata api (senpi) terhadap wanita dalam mobil di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan pelaku bernama Hartono Soekwanto, 53 tahun, yang dikenal sebagai pengusaha tersebut, dipicu persoalan asmara.

Hartono Soekwanto, 53 tahun, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi. Hartono yang dikenal sebagai pengusaha di Kota Bandung, sebelumnya diamankan setelah tindakannya melakukan intimidasi sambil memperlihatkan senjata api (senpi) viral di media sosial.

“Pelaku berinisial HS (Hartono Soekwanto), 53 tahun, diamankan, kemarin, Senin, 03 Maret 2025, dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan pelapor wanita atas nama inisial IZ, 23 tahun. Perlu juga kami sampaikan, tindakan pelaku tidak sampai merusak kendaraan seperti yang viral di media sosial,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Selasa (04/03/2025).

Tri mengatakan, tindakan intimidasi yang dilakukan pelaku terhadap korban di yang berada di dalam mobil, terjadi di kawasan Perumahan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Minggu (02/03/2025) siang. Pelaku mengejar dan menghentikan mobil yang dikemudikan IZ, membawa dua orang temannnya, berknisial NA alias Nuri, 29 tahun, dan RK, 26 tahun.

“Pelaku menggedor-gedor kaca mobil memaksa agar pintu mobil dibuka. Tindakannya itu dengan menggunakan senjata api yang dibawanya,” kata Tri.

Tri mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan pelaku dipicu persoalan asmara. Pelaku marah kepada korban NA alias Nuri, yang sudah lama memiliki hubungan asmara tanpa status.

“Jadi motifnya, pelaku marah dan tidak terima, korban (NA alias Nuri) sudah tidak mau lagi menjalin hubungan. Pelaku dan korban sudah empat tahun berhubungan tanpa status,” ungkap Tri.

Tri menjelaskan, terkait senjata api yang dibawa dan digunakan saat melakukan intimidasi , sudah diamankan. Pelaku memiliki senjata api dilengkapi surat-surat sah dengan izin penggunaan untuk membela diri sebagai pengusaha.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, rekaman video yang viral di media sosial memperlihatkan pelaku mengedor-gedor kaca mobil yang dikemudikan perempuan. Pengemudi dan dua temannya panik dan ketakutan, karena pelaku menggedor-gedor kaca mobil menggunakan senjata api.

Dalam rekaman video berdurasi lebih dari satu menit, pelaku awalnya menggedor kaca mobil penumpang, kemudian beralih ke kaca pengemudi. Saat pengemudi tetap bertahan dengan mengunci pintu mobilnya, pelaku berusaha menarik paksa pintu.(chd

Tags: polres cimahi

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.