• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pegi: Saya Tidak Membunuh, Ini Fitnah! Polda Jabar: Penyidik Bekerja Profesional, Tidak Mengejar Pengakuan Tersangka!

Editor
Senin, 27 Mei 2024 - 01:38
Keterangan Pers Polda Jabar dalam penuntasan kasus pembunuhan Vina dan Eky, dengan menghadirkan tersangka Pegi Setiawan alias Perong, otak pembunuhan.(Foto:Dok.Polda Jabar).

Keterangan Pers Polda Jabar dalam penuntasan kasus pembunuhan Vina dan Eky, dengan menghadirkan tersangka Pegi Setiawan alias Perong, otak pembunuhan.(Foto:Dok.Polda Jabar).

SATUJABAR, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) menegaskan, penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, yang terjadi di Cirebon, Agustus 2016 silam.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tidak mengejar pengakuan tersangka, setelah tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, yang disebut otak di balik kasus pembunuhan tersebut, bersikeras membantah terlibat, dengan mengatakan sebagai fitnah dan rela mati jika yang melakukan pembunuhan.

RelatedPosts

Lokasi Tambang Di Garut Langgar Regulasi Ditindak

Bendungan Jatigede: Ribuan Benih Ikan Ditabur

Soto Instan Racikan Siswa Madrasah Manjakan Jemaah Haji

Tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, bersikeras membatah tuduhan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Tuduhan yang dialamatkan kepadanya sebagai fitnah, karena saat kejadian, 27 Agustus 2016 silam, dirinya sedang berada di Bandung, di Katapang, Kabupaten Bandung.

“Saya tidak melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah, saya rela mati!” ujar Pegi berapi-api, saat dihadirkan penyidik dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Minggu (26/05/2024).

Polda Jabar tidak mempersoalkan Pegi yang bersikeras membantah terlibat pembunuhan Vina dan Eky, karena penyidik tidak akan mengejar pengakuan dari tersangka (Pegi).

Bahkan, Polda Jabar siap menghadapi upaya praperadilan jika diajukan, sebagai hak tersangka yang dilindungi undang-undang.

“Kami pastikan, penyidik bekerja secara prosedural dan profesional dalam perkara pembunuhan ini. Polda Jabar mempersilahkan jika akan mengajukan upaya praperadilan sebagai hak tersangka, Polda Jabar siap menghadapinya,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

Jules Abraham menambahkan, penyidik melakukan proses penyidikan dengan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation.

Perkara kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun lalu tersebut, akan dituntaskan Polda Jabar hingga pada saatnya berkas acara pemeriksaan (BAP) dilimpahkan penyidik ke pihak kejaksaan.

Dari delapan orang yang sudah divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Cirebon, terpidana bernama Saka Tatal telah bebas.

Sementara tujuh terpidana lainnya, atas nama Rivaldi Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Sudirman, Supriyanto, serta Jaka, masih menjalani masa hukuman dengan vonis penjara seumur hidup.

Peran Pegi

Jules Abraham dalam penjelasannya, membeberkan, peran tersangka Pegi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cirebon, tertanggal 19 Mei 2017, atas nama Hadi Saputra dkk, melempari korban Eky dan Vina yang berboncengan sepeda motor dengan batu dan mengejarnya hingga flyover (jembatan layang).

Tersangka lalu memukul korban dengan tangan kosong dan balok kayu, kemudian membawanya ke lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil seberang SMPN 11 Cirebon, bersama Rivaldi Aditya (terpidana).

Korban yang sudah dalam kondisi tidak berdaya kembali dianiaya setelah dilecehkan, lalu dibawa kembali ke flyover dan ditinggalkan begitu saja.

“Peran tersangka PS (Pegi Setiawan) dari pengakuan saksi yang kembali dimintai keterangannya, pada 20 Mei, 22 Mei, dan 25 Mei 2024, memerintahkan mengejar korban Eky dan Vina yang saat itu berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Setelah berhasil dikejar, korban dipukul tersangka menggunakan tangan kosong dan balok kayu,” jelas Jules Abraham.

Korban Eky dan Vina, kemudian dibawa (dibonceng) ke lahan kosong (di belakang bangunan showroom mobil).

Di TKP (tempat kejadian perkara) tersebut, korban Eky kembali dipukul balok kayu, sedangkan korban Vina disetubuhi terlebih dahulu sebelum dihantam balok kayu.

Korban Eky dan Vina yang sudah tidak berdaya selanjutnya dibawa ke flyover dan ditinggalkan begitu saja. Dari kejadian tersebut, lalu dibuat alibi seolah-olah Eky dan Vina yang ditemukan sudah bernyawa sebagai korban kecelakaan lalu-lintas.

Penjelasan Jules Abraham menegaskan pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, jika Pegi Setiawan alias Perong alias Robi, merupakan orang di balik kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada 27 Agustus 2016 silam.

“Semua berawal dari PS (Pegi Setiawan), tersangka DPO yang berhasil kami tangkap. Tersangka PS sering berkumpul sesama anggota motor Moonraker. Mereka sering melakukan aksi pelemparan batu jika ada geng motor XTC lewat di jalanan tempat mereka kumpul (nongkrong),” ujar Surawan.

Surawan mengatakan, saat kejadian, tersangka PS mengajak (memerintahkan)  melakukan pengejaran terhadap korban Vina dan kekasihnya, Eky. PS mengatakan, “Saya ada masalah dengan orang itu, kejar!”

Para pelaku sesama anggota geng motor, langsung mengejar, memepet, dan melakukan pemukulan hingga korban terjatuh dari sepeda motornya di jembatan layang. Korban Vina dibawa oleh seorang tersangka lain (saat ini sudah jadi terpidana).

“Pelaku lain mengatakan, selain memerintah untuk melakukan pengejaran, PS ini merupakan orang pertamakali memperkosa korban Vina. Pelaku lain mengungkapkan itu, dan ada keterangan saksi juga melihat PS saat mereka berkumpul,” jelas Surawan.

Surawan menegaskan, dengan demikian tidak ada salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan. Jadi apa pun keterangan yang pernah disampaikan para pelaku sudah diuji oleh pengadilan. Bahkan sampai ke tingkat kasasi, sudah vonis, dan para pelaku saat ini sedang menjalani masa hukumannya.

“Jadi, tidak ada salah tangkap. Kami, dalam hal ini penyidik Polda Jabar, bekerja secara profesional, tidak salah tangkap, dan tidak harus dipersoalkan lagi,” tegas Surawan.

Teracam Pidana Mati

Penyidik Polda Jabar akan menjerat tersangka Pegi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

Pegi terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Penerapan hukuman dengan ancaman pidana mati, dilatarbelakangi dugaan polisi yang menyebut Pegi merupakan otak di balik kasus pembunuhan. Bahkan, aksi pembunuhan keji tersebut sertai tuduhan tindak pemerkosaan.

Tags: PegiperongVina Cirebon

Related Posts

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin (kiri), bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi kegiatan usaha pertambangan di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Rabu (3/6/2026).(Foto: Humas Pemkab Garut)

Lokasi Tambang Di Garut Langgar Regulasi Ditindak

Editor
4 Juni 2026

Lokasi tambang di Leles Garut yang tidak mematugi regulasi ditindak tegas dan harus menghentikan semetara operasional pertambangan. SATUJABAR, GARUT -...

Sekda Sumedang Tuti Ruswati disela-sela penaburan benih ikan di Bendungan Jatigede.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Bendungan Jatigede: Ribuan Benih Ikan Ditabur

Editor
4 Juni 2026

Bendungan Jatigede memiliki nilai strategis bagi masyarakat Kabupaten Sumedang sehingga perlu dijaga terus keberlanjutannya. SATUJABAR, SUMEDANG – Sekretaris Daerah Tuti...

So’ Taw, soto instan racikan siswa MAN 2 Kebumen, ikut dibawa ke Makkah dan menjadi pengobat rindu masakan Indonesia bagi para jemaah maupun petugas haji.(Foto: Humas Kemenag Kebumen Via Kemenag Pusat)

Soto Instan Racikan Siswa Madrasah Manjakan Jemaah Haji

Editor
4 Juni 2026

Soto instan racikan siswa MAN 2 Kebumen  dengan jenama So’ Taw ikut dibawa ke Makkah dan menjadi pengobat rindu masakan...

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor merayakan Hari Jadi Bogor (HJB) dengan berbagai kegiatan. Tahun ini, HJB ke-544 mengusung tema “Bogor Nanjeur”.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Warga Kota Bogor Dapat Hadiah Istimewa di HJB ke-544

Editor
4 Juni 2026

Warga Kota Bogor mendapatkan 'hadiah istimewa' saat Hari Jadi Bogor ke-544 berupa sejumlah program yang dikemas dalam tema 'Bogor Nanjeur'....

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Kamis 4/6/2026 Antam Rp 2.759.000 Per Gram

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 4/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.759.000 per gram...

Hari Jadi Bogor 544 menjadi momentum kuat untuk lebih memeratakan lagi pembangunan kata Bupati Bogor Rudy Susmanto yang hadir dalam Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 di Lapangan Citalahab, Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, Rabu (3/6).(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Hari Jadi Bogor 544, Bupati Tegaskan Pembangunan Adil & Merata

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, NANGGUNG – Hari Jadi Bogor 544 menjadi momentum kuat untuk lebih memeratakan lagi pembangunan. Hal itu dikatakan Bupati Bogor...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.