• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 8 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pedagang Dilarang Jualan di Depan Pusdai

Editor
Senin, 22 Juni 2026 - 04:45
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, kawasan depan Pusdai tidak lagi diperbolehkan menjadi lokasi aktivitas berjualan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, kawasan depan Pusdai tidak lagi diperbolehkan menjadi lokasi aktivitas berjualan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperketat penertiban di sejumlah ruang publik, khususnya kawasan yang dinilai memiliki nilai religius dan harus dijaga marwahnya. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian khusus adalah kawasan Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jawa Barat Jalan Diponegoro.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, kawasan depan Pusdai tidak lagi diperbolehkan menjadi lokasi aktivitas berjualan maupun tempat berkumpul pada malam hari. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban serta kesakralan lingkungan sekitar.

RelatedPosts

Asap Karhutla Selimuti Kota Palembang, Warga Diimbau Gunakan Masker

Presiden Prabowo: Ekspor Perdana Baterai Kendaraan Listrik Bukti Nyata Strategi Hilirisasi Indonesia

34 Jemaah Umrah Asal Bekasi Sempat Tertahan di Kualanamu

“Tempat-tempat nongkrong akan kami batasi, terutama di lokasi yang harus dijaga marwahnya. Di depan Pusdai tidak boleh lagi ada aktivitas berjualan maupun tempat nongkrong dan akan ditertibkan setiap malam,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin 22 Juni 2026 dikabarkan Humas Pemkot Bandung.

Ia menyebut, penertiban akan mulai diberlakukan setiap hari mulai pukul 00.00 WIB. Pemkot Bandung tidak akan memberikan pengecualian terhadap aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

“Pokoknya mulai pukul 00.00 WIB. Yang pasti tidak boleh ada pedagang cuanki di depan Pusdai. Mau saya disindir atau dikritik, sudah jelas, tidak boleh ada pedagang cuanki di depan Pusdai,” tegasnya.

Meski demikian, Farhan mengatakan, Pemkot Bandung tidak melarang aktivitas usaha masyarakat. Pedagang tetap diperbolehkan berjualan, namun harus mengikuti ketentuan lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ia menyebutkan, area yang diperbolehkan untuk berjualan dipindahkan ke titik lain yang masih memungkinkan, yakni mulai dari kawasan RRI ke arah utara atau ke arah barat, sehingga tidak mengganggu kawasan utama Pusdai.

“Kalau mau berjualan silakan, tetapi mulai dari kawasan RRI ke arah utara atau ke arah barat. Di depan Pusdai tidak boleh,” ujarnya.

Selain penertiban di kawasan Pusdai, Pemkot Bandung juga memberikan perhatian terhadap kebersihan di kawasan Masjid Raya Bandung. Farhan telah menginstruksikan tiga kecamatan beserta seluruh kelurahan terkait untuk memastikan lingkungan di sekitar masjid tetap bersih dan tertata dengan baik.

Menurutnya, penataan kawasan religius seperti Pusdai dan Masjid Raya Bandung merupakan bagian dari upaya menjaga wajah kota agar tetap tertib, nyaman, dan menghormati fungsi utama kawasan tersebut sebagai ruang ibadah dan kegiatan keagamaan.

Tags: FarhanPusdai

Related Posts

Situasi kabut asap yang menyelimuti Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, pada Kamis (8/10). Kondisi yang terjadi sejak pagi hari mengganggu aktivitas masyarakat setempat. (Foto: Bidang Komunikasi Kebencanaan/Desna Dwinda Jatnika)

Asap Karhutla Selimuti Kota Palembang, Warga Diimbau Gunakan Masker

Editor
8 Oktober 2026

PALEMBANG – Di tengah upaya penanganan intensif pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan, kabut asap masih dirasakan...

Presiden Prabowo Subianto saat sambutan di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Kamis (08/10/2026).(Foto: Kemenhaj)

Presiden Prabowo: Ekspor Perdana Baterai Kendaraan Listrik Bukti Nyata Strategi Hilirisasi Indonesia

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melanjutkan strategi hilirisasi industri nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat...

haji,umrah,masjid,arafah,religi

34 Jemaah Umrah Asal Bekasi Sempat Tertahan di Kualanamu

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Sebanyak 34 jemaah umrah asal Bekasi dan Jakarta sempat tertahan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara,...

Jemaah haji 2026 tiba di Bandara Kertajati Majalengka.(Foto: Humas Kemenhaj)

Biaya Haji 2027 Disubsidi Rp 3 Juta, MUI Apresiasi

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH  Asrorun Niam Sholeh, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Prabowo...

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.(Foto:Istimewa).

Tersangka Korupsi Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin Dicekal ke Luar Negeri

Editor
8 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengeluarkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri buat Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. Syaefudin telah...

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memulai komersialisasi dan groundbreaking 11 ekosistem hilirisasi nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Kamis (08/10/2026).(Foto: BPMI Setneg)

Presiden Prabowo Resmikan 11 Ekosistem Hilirisasi Nikel Rp 180 Triliun

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi memulai komersialisasi dan groundbreaking 11 ekosistem hilirisasi nikel dengan total keseluruhan nilai investasi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.