• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Paulus Tannos, DPO KPK Kasus Korupsi KTP Elektronik

Editor
Senin, 06 Januari 2025 - 07:52
Paulus Tannos, yang juga dikenal dengan nama Thian Po Tjhin, merupakan salah satu buronan yang masih dalam pencarian sejak 19 Oktober 2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Paulus Tannos, yang juga dikenal dengan nama Thian Po Tjhin, merupakan salah satu buronan yang masih dalam pencarian sejak 19 Oktober 2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(IMAGE: KPK)

BANDUNG – Paulus Tannos, DPO Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus KTP elektronik.

Paulus Tannos yang juga dikenal dengan nama Thian Po Tjhin, merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih dalam pencarian sejak 19 Oktober 2021.

RelatedPosts

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

Pria kelahiran Jakarta, 8 Juli 1954, ini diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP elektronik) pada tahun 2011 hingga 2013 di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan besar mengenai dugaan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara. Hingga saat ini, Paulus Tannos masih menjadi buronan pihak berwenang dan diminta untuk segera menyerahkan diri agar proses hukum dapat segera dilaksanakan.

Kirana Kotama

Kirana Kotama, DPO KPK kasus korupsi pengadaan kapal SSV untuk Filipina.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari Kirana Kotama yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pria yang juga dikenal dengan nama Thay Ming, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah dalam penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina pada tahun 2014.

Kirana Kotama yang lahir di Probolinggo, 20 November 1949, hingga kini menjadi buronan sejak 15 Juni 2017.

KPK menyangka Kirana Kotama terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan pemberian hadiah terkait proyek pengadaan kapal tersebut.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK mengimbau Kirana Kotama untuk segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu Kirana Kotama, yang juga dikenal dengan nama Thay Ming, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah dalam penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina pada tahun 2014.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu Kirana Kotama, yang juga dikenal dengan nama Thay Ming, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah dalam penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina pada tahun 2014. (Foto: KPK)

Harun Masiku, DPO KPK Kasus Gratifikasi

Harun Masiku, yang lahir di Ujung Pandang pada 21 Maret 1971, masih dalam pencarian (Daftar Pencarian Orang/DPO) sejak 17 Januari 2020.

Harun diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses administrasi terkait dengan jabatan publik. Harun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak berwenang mengimbau Harun Masiku untuk segera menyerahkan diri agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.

Harun Masiku(Foto: KPK)
Harun Masiku(Foto: KPK)
Tags: Kirana KotamaPaulus Tannos

Related Posts

Mayat suami-istri WNA asal Pakistan korban perampokan di Kabupaten Bogor ditemukan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.(Foto:Istimewa).

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi menemukan dua mayat laki-laki dan perempuan di dalam mobil terpakir di halaman rumah kosong di Kabupaten Bandung Barat,...

ayam sentul

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan impor unggas dan telur secara...

bank bjb.(Foto: Istimewa)

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

Editor
3 Maret 2026

BANDUNG - Menyambut momen Idulfitri 1447 Hijriah, bank bjb memastikan kesiapan penuh dalam mendukung kebutuhan transaksi masyarakat melalui layanan operasional...

Ilustrasi pelaku.(Foto:Istimewa).

Pria Paruh Baya di Cianjur Tewas Dianiaya Tetangga Perkara Nyuri 2 Labu Siam

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Hanya perkara dua buah labu siam yang diambilnya tanpa izin, seorang pria paruh baya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,...

PT Polytama Propindo.(Foto: Istimewa)

Berstatus PMDN, Polytama Kedepankan Compliance Regulasi dan Manfaat bagi Masyarakat

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - PT Polytama Propindo, produsen resin polipropilena terkemuka di Indonesia, sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), menjalankan...

Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.(Foto: Setneg)

Pemerintah Umumkan THR & BHR Idulfitri 2026, Ini Rinciannya

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.