Sebelumnya, platform X, Bigo Live, dan Meta (Instagram, Threads, Facebook) telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP TUNAS.
SATUJABAR, JAKARTA – Hingga 10 April 2026, platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia, ungkap Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Sehingga menurutnya, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sudah menunjukkan hasil nyata dalam upaya pelindungan anak di ruang digital.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ungkap Meutya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/04/2026) melalui keterangan resmi.
Meutya menyampaikan apresiasi kepada platform TikTok yang telah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia.
“TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” jelasnya.
Meutya menegaskan hal itu menjadi langkah awal yang sangat positif dan menjadi kemenangan bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak di Indonesia.
“Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” ujarnya.
Platform Roblox
Sementara itu, terkait platform Roblox, Kemkomdigi mencatat adanya perkembangan di tingkat global.
Roblox dilaporkan telah melakukan penyesuaian pengaturan (adjustment setting) dan menghadirkan fitur baru secara global dari kantor pusatnya di Amerika Serikat, sebagai bagian dari upaya pelindungan anak.
Namun demikian, pemerintah menilai langkah tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS di Indonesia.
“Masih ada loophole (celah) yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” jelasnya.
Kemkomdigi menegaskan hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap PP TUNAS.
“Dengan berat hati meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform Roblox telah mematuhi PP TUNAS,” tandasnya.
Sebelumnya, platform X, Bigo Live, dan Meta (Instagram, Threads, Facebook) telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP TUNAS.
Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penyelenggara sistem elektronik.
Kemkomdigi akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta akan mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku.







