• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 8 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Majalengka Segera Ditetapkan, Ini Waktunya

Editor
Rabu, 08 Januari 2025 - 01:29
Bupati Majalengka Eman Suherman dan Wakil Bupati Majalengka Dena Muhammad. (foto: istimewa)

Bupati Majalengka Eman Suherman dan Wakil Bupati Majalengka Dena Muhammad. (foto: istimewa)

Penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 itu dilaksanakan serentak di seluruh daerah yang tidak terdapat sengketa di MK.

SATUJABAR, MAJALENGKA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan pasangan calon (paslon) bupati – wakil bupati terpilih hasil Pilkada Majalengka 2024. Berdasarkan aturan, pelantikan kepala daerah baru itu akan dilakukan pada Februari mendatang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, mengatakan, pelaksanaan penetapan pasangan kepala daerah terpilih itu berdasarkan batas waktu maksimal setelah menerima surat dari MK, yang menyatakan tidak ada gugatan dalam Pilkada 2024 Majalengka.

RelatedPosts

Tak Ingin Punah, Senator Agita Minta Kemenbud Tangani Permasalahan Bahasa Daerah

Sidang Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura, 19 Pelaku Didakwa Pasal Berlapis

Kemasan Kosong Bukan Akhir: ParagonCorp dan DLH DKI Resmikan Paragon Empties Station di Halte Transjakarta

Surat tersebut telah diterima melalui KPU RI pada Senin (6/1/2025). Karenanya, KPU Majalengka memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan paslon terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. “Paslon terpilih ditetapkan pada 9 Januari 2025,” kata Andhi, Rabu (8/1/2024).

Dia mengatakan, penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 itu dilaksanakan serentak di seluruh daerah yang tidak terdapat sengketa di MK.

Dalam penetapan paslon terpilih hasil Pilkada Majalengka 2024, KPU Kabupaten Majalengka akan menerbitkan surat keputusan (SK) yang menjadi salah satu syarat pelantikan. Rencananya, rapat pleno penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka terpilih digelar besok (Kamis) di salah satu hotel di Kabupaten Majalengka pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, paslon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka nomor urut satu, Eman Suherman – Dena M Ramdhan, memperoleh suara terbanyak, yakni 441.570 suara. Sedangkan perolehan suara pasangan Cabup dan Cawabup nomor urut dua, Karna Sobahi – Koko Suyoko, hanya mengantongi 296.229 suara.

Sementara terkait pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, sambung Andhi, tertuang dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dna Wakil Wali Kota. “Kalau mengacu pada perpres itu, maka pelantikannya dilaksanakan pada 10 Februari 2025,” terangnya.

Dia mengakui, saat ini, terdapat rencana pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 diundur pada Maret 2025. Hal itu karena menunggu MK menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Kalau terkait pelantikan itu bukan kewenangan kami. KPU hanya menetapkan paslon terpilih dan memberikan SK sebagai syarat pelantikan,” tandasnya. (yul)

Tags: kpu kabupaten majalengkapenetapan bupati dan wakil bupatitak ada gugatan mk

Related Posts

(Foto: Istimewa)

Tak Ingin Punah, Senator Agita Minta Kemenbud Tangani Permasalahan Bahasa Daerah

Editor
7 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti...

Para Terdakwa Kasus Sindikat Perdagangan Bayi Disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Sidang Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura, 19 Pelaku Didakwa Pasal Berlapis

Editor
7 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus sindikat perdagangan bayi ke Singapura disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sidang menghadirkan 19 orang terdakwa. 19...

ParagonCorp, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta dan Transjakarta meresmikan Paragon Empties Station (PES) di Halte Cakra Selaras Wahana (CSW), Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Kemasan Kosong Bukan Akhir: ParagonCorp dan DLH DKI Resmikan Paragon Empties Station di Halte Transjakarta

Editor
7 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA — Di tengah tantangan pengelolaan sampah kemasan di perkotaan, ParagonCorp sebagai perusahaan purposeful beauty tech asal Indonesia bersama...

Ilustrasi api.(Foto:Istimewa).

Massa Bakar Bangunan Penghayat Kepercayaan Saung Taraju di Tasikmalaya

Editor
7 April 2026

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Bangunan milik kelompok Saung Taraju Jumamtara (STJ) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dibakar massa. Aksi pembakaran terjadi setelah munculnya...

Gerbang Tol Cikampek Utama.(Foto: Istimewa)

Libur Paskah 2026: Sebanyak 376 Ribu Kendaaraan Masuki Jabotabek

Editor
7 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Volume lalu lintas kendaraan yang kembali ke wilayah Jabotabek periode H-1 s.d H libur Wafat Yesus Kristus...

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (duduk tengah/baju krem) dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin (duduk/baju putih).(Foto: Humas KAI)

Aset KAI di Kircon Bandung Bakal Dibangun Hunian Vertikal untuk MBR

Editor
7 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.