SATUJABAR, BANDUNG–Peredaran narkoba jenis sabu di Kota Bandung, Jawa Barat, berhasil digagalkan polisi. Parahnya, barang bukti sabu seberat satu kilogram lebih diamankan polisi dari pria remaja berusia 18 tahun.
Peredaran narkoba jenis sabu menjelang momen perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), digagalkan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung. Aksi penyergapan dilakukan di Jalan Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, hingga berhasil mengamankan pria berinisial RF, remaja berusia 18 tahun.
Dari remaja tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat satu kilogram lebih. Barang bukti ditemukan dalam mobil, setelah polisi melakukan penggeledahan.
“Ini pengungkapan kasus cukup besar, yaitu peredaran narkoba jenis sabu. Sabu seberat satu kilogram lebih, tepatnya 1.018 gram, diamankan dari tersangka berinsial RF, pria remaja berusia 18 tahun,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, dalam keterangan pers di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Selasa (23/12/2025).
Budi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan dalam sebuah aksi penyergapan oleh Tim Satresnarkoba di Jalan Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Jum’at malam, 05 Desember 2025. Barang bukti satu kilogram lebih, rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bandung.
“Barang bukti sabu satu kilogram lebih, kita amankan sebelum sempat diedarkan. Tersangka yang masih berusia remaja ditangkap seorang diri,” kata Budi.
Budi mengungkapkan, asal usul sabu dipasok dari seorang bandar asal Jakarta, yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Bandar sabu berinisial K, saat ini masih dalam pengejaran.
Dalam tiga pekan terakhir, Satresnarkoba Polrestabes Bandung, telah mengamankan sebanyak 44 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap, terdiri dari peredaran sabu sebanyak 26 kasus, daun ganja satu kasus, tembakau sintetis enam kasus, pil ekstasi tiga kasus, serta obat-obatan keras tertentu delapan kasus.
Para tersangka yang kini mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 113 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 111 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2, serta Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009, tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman pidana enam tahun, 20 tahun kurungan penjara, hingga maksimal pidana seumur hidup, serta denda Rp.1 miliar hingga Rp.10 miliar.

