• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Parah! 4 Pelajar SMA di Purwakarta Jadi Otak Curanmor, Beraksi di 13 TKP

Editor
Rabu, 08 Oktober 2025 - 01:13
Ilustrasi aksi pencurian sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi aksi pencurian sepeda motor.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, PURWAKARTA–Empat pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjadi otak kasus pencurian kendaraan bermotor (curnamor). Parahnya, keempat pelajar yang berperan mencari dan menentukan target sasaran, sudah menggasak sepeda motor di 13 TKP (tempat kejadian perkara).

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ( curanmor). Komplotan yang berhasil diringkus berjumlah enam orang, empat diantaranya berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

Parahnya, empat pelajar SMA tersebut, diketahui menjadi otak komplotan curanmor, yang telah beraksi di 13 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Kecamatan Sukatani dan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Mereka berperan mencari dan menentukan target sasarannya.

“Kami berhasil mengamankan enam pelaku curanmor biasa beraksi di wilayah hukum Polres Purwakarta. Dua pelaku berusia dewasa 18 dan 24 tahun, serta empat lagi pelajar SMA sebagai anak di bawah umur harus berhadapan dengan hukum,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Selasa (07/10/2025).

Anom menjelaskan, para pelaku sudah menjalankan aksi kejahatanya di 13 TKP di wilayah hukum Polres Purwakarta. Bahkan, empat pelaku pelajar SMA sebagai otak dalam mencari dan menentukan target sepeda motor, hingga ikut menjadi ‘pemetik’.

Sasaran yang diincarnya, sepeda motor diparkir di halaman atau teras rumah. Modus operandinya, membongkar kunci stang menggunakan astag, atau kunci letter T, serta merusak kabel starter sepeda motor.

“Setiap sepeda motor yang berhasil dicuri, dijual seharga Rp.1 juta hingga Rp.1,5 juta. Dijual kepada penadah, karena dorongan faktor ekonomi,” jelas Anom.

Keempat pelajar saat ini telah dititipkan penahanannya di rumah penitipan anak di Kabupaten Bogor. Para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Anom mengingatkan masyarakat di wilayah hukumnya selalu waspada terhadap segala bentuk aksi kejahatan, khususnya curanmor. Bagi pemilik sepeda motor, pastikan saat diparkirkan di tempat aman dengan dilengkapi kunci ganda sebelum ditinggal.

Tags: 4 Pelajar SMA Pelaku CuranmorAKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujayajawa baratkabupaten purwakartaKapolres PurwakartaPolres PurwakartaSatreskrim Polres Purwakarta

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.