• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Panggilan Pertama Mangkir Kasus KDRT, Ustaz Evie Effendi Terancam Dijemput Paksa Polisi

Editor
Senin, 15 Desember 2025 - 05:50
Ustaz Evie Efendi.(Foto:Istimewa).

Ustaz Evie Efendi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandung, Ustaz Evie Effendi, mangkir dari panggilan pertama polisi. Ustaz Evie Effendi terancam dijemput paksa, jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka.

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandung, telah menetapkan Ustaz Evie Effendi sebagai tersangka. Ustaz Evie Effendi ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, bersama tiga orang lainnya, yang masih memiliki hubungan keluarga.

RelatedPosts

Hotel Sultan Sedang Dieksekusi, Ini Profilnya

Industri AMDK Wajib SNI Oktober 2026, Ini Langkah Kemenperin

Bupati Bogor Kunjungi Yamagen Koi Farm

Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Ustaz Evie Effendi dan tiga tersangka lainnya. Pada panggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka, Ustaz Evie Effendi mangkir.

“Panggilan pertama sudah kita layangkan, yang bersangkutan tidak datang. Kita kembali layangkan panggilan kedua,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Anton mengatakan, Ustaz Evie Effendi mangkir dari panggilan pertama, karena alasan kelelahan setelah pulang Ibadah Umrah. Ustaz Evie Effendi melampirkan surat keterangan sakit dan permintaan penundaan pemeriksaan atas kasus dugaan KDRT yang menjeratnya.

Pemeriksaan dijadwalkan ulang, dengan melayangkan panggilan kedua untuk hadir pada pada 15-16 Desember 2025. Apabila kembali mangkir, Ustaz Effendi terancam dijemput paksa bersama tiga tersangka lainnya

“Apabila tetap tidak datang, maka kita bisa melakukan upaya paksa. Dijemput paksa untuk hadir menjalani pemeriksaan penyidik,” kata Anton.

Sebelumnya, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung, telah menetapkan Ustaz Evie Efendi sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya. Ustaz Evie ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya.

“Jadi, untuk perkara tersebut (kasus dugaan KRDT), kami sudah menetapkan yang bersangkutan (Ustaz Evie Evendi) sebagai tersangka. Ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jum’at (05/12/2025).

Anton mengatakan, meski sudah ditetapkan tersangka, Ustaz Evie tidak ditahan. Ustaz Evie bersama tiga tersangka lainnya yang masih memiliki hubungan keluarga, telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolrestabes Bandung.

Pasal yang dikenakan terhadap Ustaz Evie bersama tiga tersangka lainnya, Undang-Undang KDRT. Undang-Undang KDRT sesuai laporan polisi (LP) yang dituduhkan oleh anak kandungnya.

Kasus KDRT terhadap anak kandung, dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan, pada 10 September 2025. Kasus KDRT dilaporkan ke Polresrabes Bandung oleh anak kandungnya, berinisial, NAS, berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat.

Ustaz Evie dilaporkan bersama ibu tiri korban berinisial DS, pamannya, IK, bibi, LS, serta nenek korban, ibu terlapor Ustaz Evie. Tuduhan KDRT bermula saat korban bertamu ke rumah Ustaz Eviez, pada Jumat, 04 Juli 2025.

Korban saat itu ditemui neneknya, karena Ustaz Evie sedang Solat Jum’at di masjid. Korban baru ditemui ayahnya setelah pulang dari masjid, dan langsubg menanyakan soal nafkah yang tidak rutin diberikan setiap bulan.

Kedatangan korban tidak disambut baik ayahnya, yang justru menyudutkan anaknya, karena kuliah belum selesai hingga memilih tinggal bersama ibu kandungnya, sejak Januari 2025. Situasi memanas saat korban emosi mendapat ucapan menyakitkan dari neneknya, hingga spontan menyiramkan sisa kuah sop ke arah ibu tirinya.

Korban yang berniat pulang, dikejar ibu tirinya lalu dipukul, tangannya dipegang neneknya hingga ayahnya juga disebut turut memukul dan memarahi dengan kata-kata kasar. Mendapat laporan anaknya menjadi korban kekerasan, sang ibu membawa NAS ke rumah sakit untuk visum dan memutuskan melaporkan ke Polrestabes Bandung.

Tags: Kasatreskrim Polestabes BandungKasus KDRT Anak KandungKompol AntonPanggilan Pertamapolrestabes bandungSatreskrim Polestabes BandungUstaz Evie Effendi Mangkir

Related Posts

Kawasan Hotel Sultan.(gbk.go.id)

Hotel Sultan Sedang Dieksekusi, Ini Profilnya

Editor
18 Juni 2026

Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menjalani eksekusi PN Jakarta Pusat yang merupakan lahan negara dibawah pengelolaan Sekretariat Negara. Menteri...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pemberlakuan SNI wajib pada AMDK merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.(Foto: Humas Kemenperin)

Industri AMDK Wajib SNI Oktober 2026, Ini Langkah Kemenperin

Editor
18 Juni 2026

Industri AMDK wajib SNI diatur dalam Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 mencakup lima kategori produk, yaitu Air Mineral (SNI 3553:2023),...

Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan kunjungan ke Yamagen Koi Farm di Ciseeng, Kabupaten Bogor, Senin (15/6/2026).(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Bupati Bogor Kunjungi Yamagen Koi Farm

Editor
18 Juni 2026

SATUJABARM, CISEENG - Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan kunjungan ke Yamagen Koi Farm di Ciseeng, Kabupaten Bogor, Senin (15/6/2026). Kunjungan...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Kamis 18/6/2026 Antam Rp 2.703.000 Per Gram

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 18/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.703.000 per gram...

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengingatkan - Perkembangan AI atau Artificial Intelligence atau kecerdasan artifisial dinilai semakin meningkatkan kompleksitas ancaman penipuan digital.(Foto: Dok. Komdigi)

Perkembangan AI Dongkrak Penipuan Digital, Waspadalah!

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Perkembangan AI atau Artificial Intelligence atau kecerdasan artifisial dinilai semakin meningkatkan kompleksitas ancaman penipuan digital karena teknologi...

Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi pimpinan DPR RI, Tim Pengawas Haji, serta jajaran Kemenhaj di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/6/2026).(Foto: Setneg)

Haji 2026: Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Kemenhaj dan Petugas Haji

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BOGOR - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.