• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 4 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Panggilan Pertama Mangkir Kasus KDRT, Ustaz Evie Effendi Terancam Dijemput Paksa Polisi

Editor
Senin, 15 Desember 2025 - 05:50
Ustaz Evie Efendi.(Foto:Istimewa).

Ustaz Evie Efendi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandung, Ustaz Evie Effendi, mangkir dari panggilan pertama polisi. Ustaz Evie Effendi terancam dijemput paksa, jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka.

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandung, telah menetapkan Ustaz Evie Effendi sebagai tersangka. Ustaz Evie Effendi ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, bersama tiga orang lainnya, yang masih memiliki hubungan keluarga.

RelatedPosts

Pesan Menkomdigi Kepada Jurnalis: Jaga Kebenaran di Tengah Pusaran Arus Informasi Digital

Haji 2026: Sebanyak 74.652 Jemaah Telah Diberangkatkan Per 2 Mei 2026

Peran 6 Tersangka Pelajar dalam Aksi Rusuh di Tamansari Bandung

Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Ustaz Evie Effendi dan tiga tersangka lainnya. Pada panggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka, Ustaz Evie Effendi mangkir.

“Panggilan pertama sudah kita layangkan, yang bersangkutan tidak datang. Kita kembali layangkan panggilan kedua,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Anton mengatakan, Ustaz Evie Effendi mangkir dari panggilan pertama, karena alasan kelelahan setelah pulang Ibadah Umrah. Ustaz Evie Effendi melampirkan surat keterangan sakit dan permintaan penundaan pemeriksaan atas kasus dugaan KDRT yang menjeratnya.

Pemeriksaan dijadwalkan ulang, dengan melayangkan panggilan kedua untuk hadir pada pada 15-16 Desember 2025. Apabila kembali mangkir, Ustaz Effendi terancam dijemput paksa bersama tiga tersangka lainnya

“Apabila tetap tidak datang, maka kita bisa melakukan upaya paksa. Dijemput paksa untuk hadir menjalani pemeriksaan penyidik,” kata Anton.

Sebelumnya, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung, telah menetapkan Ustaz Evie Efendi sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya. Ustaz Evie ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya.

“Jadi, untuk perkara tersebut (kasus dugaan KRDT), kami sudah menetapkan yang bersangkutan (Ustaz Evie Evendi) sebagai tersangka. Ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jum’at (05/12/2025).

Anton mengatakan, meski sudah ditetapkan tersangka, Ustaz Evie tidak ditahan. Ustaz Evie bersama tiga tersangka lainnya yang masih memiliki hubungan keluarga, telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolrestabes Bandung.

Pasal yang dikenakan terhadap Ustaz Evie bersama tiga tersangka lainnya, Undang-Undang KDRT. Undang-Undang KDRT sesuai laporan polisi (LP) yang dituduhkan oleh anak kandungnya.

Kasus KDRT terhadap anak kandung, dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan, pada 10 September 2025. Kasus KDRT dilaporkan ke Polresrabes Bandung oleh anak kandungnya, berinisial, NAS, berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat.

Ustaz Evie dilaporkan bersama ibu tiri korban berinisial DS, pamannya, IK, bibi, LS, serta nenek korban, ibu terlapor Ustaz Evie. Tuduhan KDRT bermula saat korban bertamu ke rumah Ustaz Eviez, pada Jumat, 04 Juli 2025.

Korban saat itu ditemui neneknya, karena Ustaz Evie sedang Solat Jum’at di masjid. Korban baru ditemui ayahnya setelah pulang dari masjid, dan langsubg menanyakan soal nafkah yang tidak rutin diberikan setiap bulan.

Kedatangan korban tidak disambut baik ayahnya, yang justru menyudutkan anaknya, karena kuliah belum selesai hingga memilih tinggal bersama ibu kandungnya, sejak Januari 2025. Situasi memanas saat korban emosi mendapat ucapan menyakitkan dari neneknya, hingga spontan menyiramkan sisa kuah sop ke arah ibu tirinya.

Korban yang berniat pulang, dikejar ibu tirinya lalu dipukul, tangannya dipegang neneknya hingga ayahnya juga disebut turut memukul dan memarahi dengan kata-kata kasar. Mendapat laporan anaknya menjadi korban kekerasan, sang ibu membawa NAS ke rumah sakit untuk visum dan memutuskan melaporkan ke Polrestabes Bandung.

Tags: Kasatreskrim Polestabes BandungKasus KDRT Anak KandungKompol AntonPanggilan Pertamapolrestabes bandungSatreskrim Polestabes BandungUstaz Evie Effendi Mangkir

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Car Free Day Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (03/05/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi

Pesan Menkomdigi Kepada Jurnalis: Jaga Kebenaran di Tengah Pusaran Arus Informasi Digital

Editor
3 Mei 2026

Insan pers dituntut untuk tetap menjaga nilai dan manfaat berita bagi publik di tengah tekanan kecepatan produksi informasi. SATUJABAR, JAKARTA...

Jemaah haji Indonesia.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Haji 2026: Sebanyak 74.652 Jemaah Telah Diberangkatkan Per 2 Mei 2026

Editor
3 Mei 2026

Dari sisi layanan kesehatan, sebanyak 6.823 jemaah jalani rawat jalan. 117 dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), dan 141...

Aksi anarkis diwarnai pembakaran fasilitas umum di kawasan Tamansari, Kota Bandung, Jum'at (01/05/2026) malam.(Foto:Istimewa).

Peran 6 Tersangka Pelajar dalam Aksi Rusuh di Tamansari Bandung

Editor
3 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengungkap peran enam tersangka dalam aksi rusuh merusak dan membakar fasilitas umum di kawasan Tamansari, Kota...

Kebun Binatang Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Seleksi Pengelola Kebun Binatang Bandung Akan Diperpanjang

Editor
3 Mei 2026

Pemkot Bandung telah mengundang 85 lembaga atau pihak potensial untuk mengikuti proses seleksi tersebut. Namun, belum semua pihak memberikan respons....

Ilustrasi aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam (Foto:Istimewa).

Pemuda di Cianjur Tewas Dihajar Golok Bertubi-tubi Pria Berhelm

Editor
3 Mei 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Seorang pemuda di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban kebrutalan pria behelm yang menganiayanya seca sadis. Korban bernama Agit...

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

Dipicu Dendam, Pemuda di Sukabumi Tewas Dikeroyok

Editor
3 Mei 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Aksi pengeroyokan menewaskan seorang pemuda di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Aksi pengeroyokan dipicu dendam pelaku terhadap korban yang melakukan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.