• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 13 September 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pabrik Narkoba Happy Water dan Liquid Jaringan Internasional Beroperasi di Perumahan Mewah di Bandung

Editor
Kamis, 12 Desember 2024 - 04:08
Ilustrasi narkoba.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi narkoba.(Foto:Istimewa).

Pengungkapan kasus berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka yang ditangkap di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

SATUJABAR, BANDUNG — Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Barat, dan Bea Cukai berhasil membongkar pabrik narkoba jenis Happy Water dan liquid jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Tiga orang tersangka berinisial SR, SP, dan IV diamankan petugas. Sementara satu orang buron masuk daftar pencarian orang (DPO).

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Suheri mengatakan, pengungkapan pabrik narkoba di perumahan mewah di Jalan Bojongsoang, Kabupaten Bandung dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat dan Ditjen Bea Cukai. Pengungkapan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka yang ditangkap di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Jumlah tersangka yang diamankan dari joint operation ini tiga orang yaitu SR berperan sebagai penghubung, SP peracik bahan baku dan IV berperan mengemas serta satu orang DPO,” ucap dia saat konferensi pers di perumahan mewah di Bojongsoang, Kamis (12/12/2024).

Asep melanjutkan pengungkapan pabrik narkoba dan penangkapan ketiga tersangka diduga berhubungan dengan jaringan Malaysia-Indonesia.  Sebab salah seorang DPO yaitu X memiliki peran sebagai penggali jaringan yang saat ini dalam proses pengejaran. “Diduga berhubungan dengan jaringan Malaysia-Indoensia,” kata dia.

Pihaknya terlebih dulu menangkap SR di sebuah jalan di Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bandung. Di dalam mobil tersebut ditemukan 100 sachet serbuk happy water, 51 buah jerigen berisi cairan liquid sebanyak 259 liter. Tiga buah jerigen berisi cairan bening diduga bahan narkotika berisi tiga liter.

“Sudah dicek laboratorium forensik mengandung ampetamin,” kata dia.

Di tempat kedua di rumah SR di perumahan di Kabupaten Bogor ditemukan botol ukuran 20 mililiter berisi liquid vape 120 botol. 1.000 sachet serbuk happy water. Sedangkan di perumahan mewah yang dijadikan pabrik narkoba di Jalan Bojongsoang Kabupaten Bandung ditemukan berbagai barang bukti.

Mulai dari 7.333 sachet serbuk happy water, botol liquid ukuran 20 militer sebanyak 494 botol,  pil berwarna hijau kuning mengandung mdma 62 butir, pil warna merah mengandung mdma 95 butir. Jerigen berisi cairan liquid vape rasa pandan dan anggur 5,9 kilogram dan 2 botol plastik bening berisi cairan berwarna biru bening 2,2 liter.

Sedangkan bahan baku yang diamankan yaitu 3 buah jerigen berisi cairan bening 3 liter positif ampetamin, 1 botol plastik bening berisi 3,03 liter positif ampetamin, 4 bungkus alumunium foil bertuliskan 10,4 kilogram berisi serbuk diduga bahan baku narkotika mengandung bahan kimia methylvaleric acid dan satu plastik bening berisi serbuk putih diduga bahan narkotika mengandung bahan kimia cylopentanecarboxylic acid.

Bahan baku prekusor yaitu dua botol warna hitam ukuran satu liter berisi cairan bening sebanyak 2 liter mengandung dmf, 20 botol warna putih ukuran 500 mililiter berisi cairan bening sebanyak 10 liter mengandung dmf. Serbuk perasa 1 kilogram sebanyak 246 kemasan, jerigen berisi alkohol 349,68 kilogram, jerigen berisi metanol 8 kilogram.

Jerigen berisi vegetable glycerine sebanyak 6,1 kilogram, bahan baku krimer nabati 375 kilogram. Tiga dus kosong berisi botol liquid kosong ukuran 20 mililiter kurang lebih sebanyak 12.150 botol. Satu dus kosong berisi sachet  happy water kurang lebih 50 ribu sachet. Serta berbagai mesin produksi dan perlengkapan yang digunakan untuk produksi.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah masyarakat dan motifnya untuk meraih keuntungan,” kata dia.

Akibat perbuatan para pelaku, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam pidana hukuman mati atau seumur hidup. (yul)

Tags: happy water dan liquidjaringan internasional malaysia-indonesiapabrik narkotikaperumahan mewah

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.