BANDUNG – Pada hari kedua pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2024, Polres Garut melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, yang mayoritas dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Kasat Lantas Polres Garut, AKP Aang Andi Suhandi mengungkapkan bahwa rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan dan ketertiban berlalu lintas menjadi salah satu faktor utama terjadinya pelanggaran.
“Pada hari kedua Operasi Zebra Lodaya 2024 ini, kami mencatat sebanyak 75 pelanggar yang menerima tilang dan teguran,” jelas Aang pada Selasa (14/10/2024).
Dari total pelanggar tersebut, 18 orang ditindak secara elektronik menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile atau tilang elektronik, sementara 57 lainnya hanya mendapatkan teguran.
Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor, di antaranya tidak menggunakan helm SNI (12 pelanggaran), melawan arus (9), menggunakan ponsel saat berkendara (11), dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau brong (25).
Untuk kendaraan roda empat, pelanggaran yang tercatat meliputi melawan arus (3), tidak menggunakan sabuk pengaman (12), dan melebihi muatan (3).
Selain penindakan dengan tilang dan teguran, pihak Polres juga melakukan himbauan dan penyuluhan kepada masyarakat, pelajar, dan komunitas.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Mari kita bersama-sama mencegah kecelakaan dan menjadikan Garut sebagai kota yang disiplin dan tertib berlalu lintas,” tutupnya.

