Kasi Propam Polres Sukabumi Kota, AKP Sumarno.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, SUKABUMI — Aksi tidak terpuji diduga dilakukan seorang oknum anggota Polri dari Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, berselingkuh dengan wanita yang telah bersuami. Ironisnya, keduanya tertangkap tangan saat sedang berduaan ‘ngamar’ di Bulan Ramadhan, saat sang suami menggerebeknya.
Aksi penggerebekan membongkar kasus dugaan perselingkuhan seorang oknum anggota Polri dari Polres Sukabumi Kota, dengan wanita yang telah bersuami. Dugaan perselingkuhan oknum polisi berpangkat Bripka inisial HM, dengan wanita berinisial DA.
Aksi penggerebekan yang dilakukan sang suami berinsial HR, 35 tahun, warga Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, menangkap basah istrinya sedang berduaan ‘ngamar’ dengan oknum polisi. Perbuatan bejat saat Bulan Ramadhan ini, terjadi di sebuah rumah di Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Dugaan perselingkuhan istrinya, telah dilaporkan HR ke Propam Polres Sukabumi. HR telah lama mencurigai istrinya yang bekerja sebagai pegawai honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, dengan oknum anggota Polri Polres Sukabumi Kota.
“Sudah lama menaruh curiga, istri saya telah berselingkuh, memiliki hubungan dengan oknum anggota polisi, sampai terjadi penggerebekan. Berawal dari rasa penasaran, membuntuti mobil istri saat berangkat pamit kerja, tiba-tiba berhenti di sebuah rumah di daerah Cisaat, Desa Gunungjaya,” ujar HR, dalam laporannya, Sabtu (29/03/2025).
Sebelum melakukan penggerebekan, HR meminta izin untuk didampingi ketua RT setempat. Kecurigaan HR terbukti, saat membuka paksa pintu rumah, melihat istrinya dalam kondisi setengah telanjang bersama sang oknum polisi.
HR merasa terpukul, istrinya telah berbuat keji di belakangnya. Setelah penggerebekan, istrinya sempat pulang ke rumah dan berusaha membujuk HR, yang tetap memilih memproses secara hukum dan meminta Kapolres Sukabumi Kota menindak tegas dengan memecat oknum anggotanya.
Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Sukabumi Kota, AKP Sumarno, memastikan, oknum anggota berpangkat Bripka inisial HM, sudah diamankan dan ditahan. HM dalam proses pemeriksaan, dan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk oknum anggota (Polri) yang disangkakan, dan telah dilaporkan, sudah kami amankan dan dalam proses pemeriksaan. Sudah ditahan sebagai langkah awal proses pemeriksaan sebelum dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sumarno.
Selama proses pemeriksaan, Bripka HM sudah dicopot dari jabatannya. Sampai menunggu digelarnya proses persidangan kode etik sesuai Perkap dan Perpol, Bripka HM dalam pengawasan Propam secara melekat.
“Ancaman sanksi kode etik tertinggi adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Nanti rumusan hasilnya dari sidang etik, ditentukan komisi kode etik,” kata Sumarno.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang, mengatakan, kasus dugaan perselikugan dalam penanganan Unit PPA.(Perlindungan Perempuan dan Anak). Saksi-saksi telah diperiksa atas tuduhan perzinahan yang dilakuman wanita berinisial DS dengan Bripka HM, yang dilaporkan suaminya.(chd).
SATUJABAR, SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyalurkan beasiswa kepada siswa berprestasi pada momentum Hari Pendidikan…
Bupati menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan revitalisasi dan penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) di…
Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda merupakan upaya nyata untuk menguatkan kembali identitas kebudayaan Sunda. SATUJABAR,…
SATUJABAR, BANDUNG – Tim Thomas China dan Tim Uber China mampu melaju ke babak final…
Ke depan, kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin setiap tiga pekan sekali di tiga titik…
SATUJABAR, BANDUNG – Kandidat juara Liga Primer Inggris Arsenal mampu melaju usai kalahkan tim sesama…
This website uses cookies.