Berita

Kewenangan Penerbitan SIM Hanya Polri

Kewenangan penerbitan SIM yang sah hanya Polri ungkap Direktur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo.

SATUJABAR, JAKARTA – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia secara sah dan resmi hanya dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Penegasan ini disampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri, karena ini sangat dapat merugikan masyarakat.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Brigjen Pol. Wibowo dikutip laman Korlantas Polri Senin 15 Juni 2026.

Kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa ‘Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.’ Selain itu, Pasal 87 ayat (3) juga mengamanatkan bahwa ‘Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi.’

Menurut Brigjen Pol. Wibowo, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” tegasnya.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri. Masyarakat diharapkan selalu memperoleh layanan penerbitan SIM melalui saluran dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, serta berbasis teknologi informasi guna menjamin keamanan, kepastian hukum, dan keselamatan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Editor

Recent Posts

Klinik Kecantikan Ilegal di Bali Ditutup

SATUJABAR, JAKARTA - Klinik kecantikan ilegal di Bali resmi ditutup oleh Pemerintah Daerah setempat setelah…

38 menit ago

Lionel Messi Cetak Hattrick Pertamanya di Piala Dunia

SATUJABAR, BANDUNG - Lionel Messi pecahkan rekor hattrick pertamanya di Piala Dunia saat negaranya melibas…

2 jam ago

Piala Dunia 2026 Grup J: Argentina VS Aljazair 3-0, Messi Borong Gol

SATUJABAR, NEW YORK - Piala Dunia 2026 berlangsung 11 Juni- 19 Juli 2026 waktu setempat…

2 jam ago

Gempa Palu: 1 Orang Meninggal

Gempa Palu Magnitudo 6,7 menelan 1 korban meninggal dunia, 25 luka ringan, 13 luka berat…

2 jam ago

Macau Open 2026: M Yusuf Lewati Babak 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

2 jam ago

Harga Emas Rabu 17/6/2026 Antam Rp 2.733.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 17/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

3 jam ago

This website uses cookies.