• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

OJK Terbitkan Lima Aturan Baru untuk Pengembangan dan Pengawasan

Editor
Sabtu, 01 Februari 2025 - 04:06
Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru sebagai bagian dari upaya untuk mendorong transformasi industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Lima POJK yang diterbitkan pada akhir 2024 ini bertujuan untuk memperkuat sektor PPDP dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Adapun lima POJK tersebut adalah:

RelatedPosts

Indonesia Masuki Ekosistem Hidrogen, Bus Diesel Damri Modif Hidrogen Meluncur

Bridgestone Indonesia Sambangi Kantor Kemendag, Optimalisasi Ekspor Ban

Kabar PT Samwon Busana Indonesia Tutup Unit Jepara, Ini Klarifikasi Kemenperin

POJK Nomor 34/2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang PPDP.

POJK Nomor 35/2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.

POJK Nomor 36/2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

POJK Nomor 37/2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 mengenai Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

POJK Nomor 38/2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 mengenai Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Kehadiran lima POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menyempurnakan ketentuan yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta untuk mengakselerasi transformasi industri PPDP agar lebih sehat, kuat, dan berkelanjutan.

Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kompetensi Industri

Salah satu fokus utama dari POJK 34/2024 adalah pengembangan kualitas SDM di sektor PPDP. OJK berharap bahwa dengan pengaturan khusus mengenai pengembangan SDM, sektor keuangan di Indonesia dapat menjadi lebih inovatif, efisien, dan stabil. Hal ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat dan inklusif.

Selain itu, POJK ini mengatur penyediaan dana untuk peningkatan kompetensi kerja serta pengembangan kompetensi teknis dan non-teknis bagi tenaga kerja di industri PPDP. Sistem dan prosedur yang diatur juga bertujuan untuk memastikan pengembangan SDM yang berkelanjutan.

Penyempurnaan Pengaturan Industri Perasuransian

Dalam sektor perasuransian, POJK 36/2024 menyempurnakan pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. Salah satu pembaruan utama adalah perluasan ruang lingkup usaha serta pengaturan produk asuransi kredit perdagangan. POJK ini juga mengatur pengembangan layanan asuransi digital untuk mendukung perkembangan bisnis melalui teknologi informasi.

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, POJK 37/2024 memperkenalkan penyesuaian mengenai sanksi administratif, prosedur, serta pengenaan sanksi yang lebih berbasis pada risiko dan jenis pelanggaran yang terjadi.

Pembubaran dan Likuidasi Perusahaan Asuransi

POJK 38/2024 memperkuat ketentuan mengenai pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi. Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan likuidasi dengan mempertegas ketentuan mengenai keanggotaan tim likuidasi dan penggunaan hasil pengembangan dana jaminan.

Peningkatan Pengaturan Dana Pensiun

Dalam sektor dana pensiun, POJK 35/2024 memberikan pengaturan yang lebih komprehensif terkait pembubaran dan likuidasi dana pensiun, serta persyaratan pengurus dan dewan pengawas. POJK ini juga mencakup ketentuan mengenai penyelenggaraan program pensiun syariah dan tata kelola dana pensiun yang lebih transparan.

Penerapan dan Implementasi

Penyusunan lima POJK ini melibatkan masukan dari berbagai stakeholder dan industri PPDP. Untuk memberikan waktu persiapan bagi pelaku industri, OJK juga memberikan jangka waktu peralihan sejak tanggal POJK diundangkan.

Dengan diterbitkannya lima POJK ini, OJK berharap dapat menciptakan industri PPDP yang lebih stabil, transparan, dan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. Selain itu, dengan kebijakan dan pengaturan yang tepat, industri PPDP diharapkan dapat tumbuh secara sehat dan inklusif, serta siap menghadapi tantangan di masa depan.

Tags: ojkPOJK

Related Posts

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di acara Global Hydrogen Ecosystem Summit (GHES) 2026 yang berlangsung pada 21-23 Juli 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC).(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Indonesia Masuki Ekosistem Hidrogen, Bus Diesel Damri Modif Hidrogen Meluncur

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia memasuki ekosistem hidrogen dengan kehadiran armada bus diesel yang dimodifikasi serta koridor hidrogen sepanjang 194 kilometer....

Menteri Perdagangan Budi Santoso menerima audiensi manajemen Bridgestone Indonesia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).(Foto: Humas Kemendag)

Bridgestone Indonesia Sambangi Kantor Kemendag, Optimalisasi Ekspor Ban

Editor
21 Juli 2026

Bridgestone Indonesia menghadapi tantangan ekspor ke Uni Eropa akibat penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR). Oleh karena itu, Bridgestone Indonesia...

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah cepat responsif menanggapi kabar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan operasional PT Samwon Busana Indonesia.(Foto: Dok. Kemenperin)

Kabar PT Samwon Busana Indonesia Tutup Unit Jepara, Ini Klarifikasi Kemenperin

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah cepat responsif menanggapi kabar mengenai pemutusan hubungan kerja...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

Tim Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Terduga Teroris di Ciamis

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, CIAMIS--Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang pria di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Penangkapan pria tersebut, karena diduga...

Danau Toba. (Foto: Kemlu)

Air Danau Toba Susut? Ini Penjelasan BRIN

Editor
21 Juli 2026

Air Danau Toba susut menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akibat faktor yang berbeda-beda pada setiap periode. SATUJABAR, BANDUNG...

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Kasus Taufik Hidayat ke Kejaksaan

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus penyekapan dan penganiayaan berat YT, wanita berusia 29 tahun oleh kekasihnya,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat