• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 23 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Jika….

Editor
Rabu, 19 Maret 2025 - 04:57
. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).(Foto: Humas OJK)

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).​

Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.

RelatedPosts

Arus Wisata Padati Jalur Lembang Bandung Barat, Puncaknya Senin

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Terbagi 2 Gelombang

Ratusan Personel Siaga Jaga Kebersihan Kota Bandung Selama Libur Lebaran

“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu melalui keterangan resmi.

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.

Inarno mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025 lalu.

Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.

Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.

Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di Sektor Pasar Modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi Emiten untuk menstabilkan Harga Saham dalam Kondisi Volatilitas Tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.

Tags: buybackemitensaham

Related Posts

Jalur Lembang dipadati arus kendaraan wisatawan Satlantas Polres Cimahi terapkan sistem one-way.(Foto:Istimewa).

Arus Wisata Padati Jalur Lembang Bandung Barat, Puncaknya Senin

Editor
23 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polres Cimahi, Jawa Barat, bersiaga di jalur wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat, yang dipadati kendaraan wisatawan....

Rekayasa lalu-lintas sistem contra flow diterapkan saat arus balik di jalan tol.(Foto:Istimewa).

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Terbagi 2 Gelombang

Editor
23 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terbagi dalam dua gelombang. Puncak arus balik pertama diprediksi akan terjadi pada 24...

Petugas kebersihan di Jalan Dago.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Ratusan Personel Siaga Jaga Kebersihan Kota Bandung Selama Libur Lebaran

Editor
23 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menurunkan sebanyak 640 personel untuk memberisihkan 108 titik yang mencakup kawasan wisata, 64 ruas...

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

1,6 Juta Kendaraan Melintas Jabar Selama Arus Mudik Lebaran 2026

Editor
23 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mencatat 1,6 juta lebih kendaraan melintas wilayah Jawa Barat selama pelaksanaa n Operasi Ketupat Lodaya 2026....

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

Arus Lalin Meningkat Pasca Lebaran Polda Jabar Siaga di Jalur Wisata

Editor
22 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--H+1, atau sehari pasca Lebaran, fokus pengamanan polisi terbagi, selain di jalur mudik dan balik, juga di jalur wisata....

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Batangan Antam Minggu 22/3/2026 Rp 2.893.000 Per Gram

Editor
22 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Minggu 22/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.893.000 per gram sebelum...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.