BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan larangan bagi seluruh pegawainya untuk terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. OJK berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi kode etik dan mematuhi ketentuan yang berlaku, dengan tetap menerapkan prinsip tata kelola yang baik.
OJK juga mengacu pada Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 untuk mengatasi dan mencegah penyuapan serta gratifikasi.
Terkait dengan pemberitaan mengenai dugaan praktik gratifikasi dalam proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO), Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berkoordinasi dengan OJK. OJK mendukung langkah tegas BEI untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap institusi.
Saat ini, OJK sedang menyelidiki potensi keterlibatan pegawai OJK dalam dugaan tersebut, namun hingga saat ini belum ditemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait penawaran umum.
OJK mengimbau kepada pihak-pihak yang memiliki informasi atau bukti mengenai keterlibatan pegawai atau pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi untuk melaporkannya melalui OJK Whistle Blowing System (WBS).
Laporan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai OJK dapat disampaikan melalui OJK WBS melalui website https://wbs.ojk.go.id/, email wbs@ojk.go.id, atau PO BOX ETIK OJK JKT 10000.