BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK (KADK) Nomor KEP-55/D.05/2024 tanggal 10 Juli 2024 resmi membubarkan Dana Pensiun Mandom Indonesia.
Pembubaran ini efektif terhitung sejak 31 Mei 2024.
Keputusan pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan dari Pendiri Dana Pensiun Mandom Indonesia. Dalam rangka melaksanakan pembubaran, KADK juga telah menetapkan Tim Likuidasi untuk Dana Pensiun Mandom Indonesia, yang terdiri dari:
Nugroho Sisbintoro (Ketua)
Dodi Ardityagraha (Anggota)
Deby Novianti (Anggota)
Tim Likuidasi ini akan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Alamat Tim Likuidasi adalah Jl. Yos Sudarso By Pass, Sunter Jakarta Utara DKI Jakarta 14010, dengan nomor telepon (021)-6510061.
*Putusan resmi dapat dilihat di situs OJK