BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini meluncurkan Panduan Resiliensi Digital bagi industri bank umum. Panduan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan industri perbankan di era digital dan mendukung transformasi digital sesuai dengan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang diterbitkan pada 2022.
Peluncuran tersebut dipimpin oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan asosiasi dan industri perbankan dalam acara yang berlangsung di Jakarta pada Selasa. Acara ini juga mencakup Diskusi Tata Kelola Artificial Intelligence (AI) di Sektor Perbankan.
Dalam sambutannya, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa digitalisasi membawa berbagai manfaat, seperti peningkatan efisiensi, namun juga memunculkan tantangan dan risiko yang perlu diantisipasi dan dimitigasi. Dia menekankan pentingnya sistem perbankan yang resilien untuk memastikan kelangsungan operasional bank di tengah era digital.
Panduan Resiliensi Digital menekankan tiga aspek utama:
- Ketahanan Terhadap Dinamika Bisnis: Termasuk pengembangan produk yang berorientasi konsumen, adopsi teknologi terkini secara cepat dan bertanggung jawab, serta transformasi desain organisasi, kepemimpinan digital, budaya digital, dan talenta digital.
- Ketahanan Terhadap Disrupsi: Melalui kerangka manajemen kelangsungan bisnis (Business Continuity Management – BCM) yang terdiri dari tiga tahapan:
- Antisipasi: Mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan gangguan atau ancaman di lingkungan digital.
- Bertahan dan Pulih: Menghadapi insiden keamanan atau gangguan dengan memastikan operasional bank tetap efektif.
- Berkelanjutan: Evaluasi dan pengembangan untuk meningkatkan prosedur ketahanan.
- Aspek Nasabah: Meliputi manajemen insiden pelanggan, pemulihan insiden pelanggan, dan layanan pasca-pemulihan pelanggan.
Panduan ini bertujuan menjadi acuan bagi bank dalam menghadapi gangguan operasional teknologi atau insiden siber, dengan meminimalkan kerugian nasabah, kerusakan reputasi, dan kerugian finansial. Ini juga merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap akselerasi transformasi digital perbankan dan memperkuat ketahanan bisnis serta operasional bank di era digital.
Selain itu, Panduan Resiliensi Digital melengkapi berbagai kebijakan OJK yang sudah ada, seperti Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, POJK No.11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, SEOJK No.29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum, dan SEOJK No.24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum.
Peluncuran Panduan Resiliensi Digital diikuti oleh diskusi mengenai Tata Kelola AI yang menghadirkan berbagai pembicara kunci dari perusahaan teknologi dan bank umum. Diskusi ini bertujuan untuk memperoleh wawasan tentang pemanfaatan AI dan tata kelola yang diperlukan untuk memaksimalkan manfaat teknologi sambil memitigasi risiko. OJK juga berencana menerbitkan panduan spesifik mengenai penerapan AI di sektor perbankan di masa depan.
Sumber: OJK







