• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 20 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

OJK Dukung Implementasi Peraturan Pemerintah Terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Editor
Jumat, 28 Februari 2025 - 09:50
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.(Foto: Humas OJK)

BANDUNG – OJK dukung implementasi peraturan pemerintah terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam, ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

“Dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP No. 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) diharapkan akan meningkatkan cadangan devisa, memperkuat fondasi perekonomian Indonesia dan menarik minat para eksportir sehubungan dengan beberapa insentif yang ditawarkan,” katanya melalui keterangan resmi.

RelatedPosts

Wisatawan Tenggelam di Pantai Pasir Putih Sukabumi, Ayah Tewas Anak Hilang

Jet Bisnis Dassault Falcon 10X Sukses Terbang Perdana

Aniaya Nasabah Koperasi, 2 Penagih Utang di Sumedang Dihakimi Massa

OJK juga senantiasa membantu mengkomunikasikan rencana kebijakan Pemerintah kepada industri perbankan, sehingga seluruh stakeholders dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan pemerintah ini secara efektif. Selain itu, OJK mendorong perbankan Indonesia untuk turut berpartisipasi dalam mengakomodir penempatan DHE SDA dengan tetap menjaga kondisi likuiditas bank baik dalam mata uang rupiah dan valas.

Dalam perubahan PP DHE SDA tersebut, salah satu pokok pengaturannya adalah kewajiban eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD 250.000 untuk menempatkan DHE SDA dengan persentase paling sedikit 30 persen selama paling singkat 3 bulan (khusus bagi DHE SDA sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi) atau 100 persen selama paling singkat 12 bulan (untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan) ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang bertujuan memperkuat pasokan valuta asing di dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional. Sebagai regulator di industri jasa keuangan, OJK memiliki peran penting untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan eksportir, perbankan, dan tujuan kebijakan makroekonomi.

Dalam konteks ini, OJK secara aktif berkoordinasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan sektor perbankan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan, termasuk menyiapkan mekanisme pemantauan yang efektif dalam masa retensi DHE agar sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha, serta memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan pemerintah dan BI, seperti fasilitas perpajakan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito dan fasilitas lindung nilai khusus DHE oleh perbankan.

Dengan langkah-langkah tersebut, kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendukung kepentingan nasional tetapi juga menjaga daya saing eksportir sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Selanjutnya bagi perbankan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum serta POJK mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang diperkuat oleh Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK kepada seluruh bank umum, Bank dapat memperlakukan dana DHE SDA sebagai agunan tunai, sehingga dapat ditetapkan berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)/Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) selama memenuhi persyaratan tertentu, antara lain dana tersebut diblokir, terdapat surat kuasa pencairan untuk keuntungan bank, memiliki jangka waktu pemblokiran paling singkat sama dengan jangka waktu kredit/pembiayaan, memiliki pengikatan hukum yang kuat dan disimpan pada bank penyedia dana.

Dian mengatakan, koordinasi antara Pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK yang sudah terjalin dengan baik terkait perumusan, implementasi dan pengawasan PP DHE SDA yang pertama, akan semakin mempermudah implementasi kebijakan baru ini dilapangan. Oleh karena itu, kebijakan baru DHE SDA ini diharapkan akan mencapai tujuannya secara optimal, sehingga lebih bermanfaat bagi perekonomian nasional.

Tags: devisa hasil SDAdian ediana raeojkotoritas jasa keuangan

Related Posts

Ilustrasi korban tenggelam.(Foto:Istimewa).

Wisatawan Tenggelam di Pantai Pasir Putih Sukabumi, Ayah Tewas Anak Hilang

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Ayah dan anak tenggelam saat berenang di Pantai Pasir Putih, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ayah ditemukan tewas, sedangkan anaknya...

Pesawat terbaru dari Dassault Aviation, Falcon 10X, telah sukses menyelesaikan penerbangan pertamanya.(Foto: Istimewa/Dassault Aviation)

Jet Bisnis Dassault Falcon 10X Sukses Terbang Perdana

Editor
20 Juni 2026

SAINT-CLOUD, PRANCIS - Pesawat terbaru dari Dassault Aviation, Falcon 10X, telah sukses menyelesaikan penerbangan pertamanya. Keberhasilan ini menunjukkan kesiapan program...

Ilustrasi debt collector.(Foto:Istimewa).

Aniaya Nasabah Koperasi, 2 Penagih Utang di Sumedang Dihakimi Massa

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang debt collector, atau penagih utang, di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi 'bulan-bulanan' setelah menganiaya nasabahnya. Kedua penagih...

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan tarif tenaga listrik untuk triwulan III tahun 2024 tidak naik.

PLN: Sistem Kelistrikan Jawa Tetap Terkendali

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT PLN (Persero) menyampaikan bahwa sistem kelistrikan Jawa saat ini beroperasi dan terkendali secara baik. Namun demikian,...

Sekretaris Kementerian Pariwisata, Bayu Aji Bersama jajaran berfoto bersama dengan panitia dan delegasi lai saat dalam Global Muslim Travel Index (GMTI) Awards 2026, di Balestier Ballroom, Aloft Singapore Novena, Kamis (18/6/2026).(Foto: Kemenpar)

Alhamdulillah! Indonesia Peringkat 2 Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Dunia

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, SINGAPURA - Indonesia kembali mencatatkan prestasi di tingkat global dengan meraih peringkat kedua sebagai destinasi wisata ramah muslim atau...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 20/6/2026 Antam Rp 2.668.000 Per Gram

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 20/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.668.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.