BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil keputusan untuk mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung yang berlokasi di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Kabupaten Sidoarjo.
Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 57/D.03/2024 yang mulai berlaku sejak tanggal 24 Juli 2024.
Pencabutan izin usaha ini mengakibatkan kantor PT BPR Sumber Artha Waru Agung ditutup untuk umum dan segala kegiatan usaha BPR dihentikan efektif segera setelah keputusan ini berlaku.
Proses penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Sumber Artha Waru Agung akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut ketentuan yang ditetapkan, Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Sumber Artha Waru Agung tidak diizinkan untuk melakukan tindakan hukum apapun yang terkait dengan aset dan kewajiban BPR tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Sehubungan dengan berita ini, pihak terkait diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku demi kelancaran proses likuidasi PT BPR Sumber Artha Waru Agung.
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)