• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 19 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Nikita Mirzani dan Asisten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Pencemaran, Terancam 20 Tahun Penjara

Editor
Kamis, 20 Februari 2025 - 02:36
Artis Nikita Mirzani.(Foto:Istimewa).

Artis Nikita Mirzani.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM, sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Keduanya dilaporkan seorang wanita pengusaha scincare, dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga 20 tahun kurungan penjara.

Penetapan tersangka artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. Nikita Mirzani dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

RelatedPosts

Jurnalis Indonesia Ditahan Israel, Menkomdigi Kecam Keras

Ekspor Makanan Signifikan, Wamendag: Dipacu Lebih Kencang

Menag Serukan Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual

“Benar, Saudari NM (Nikita Mirzani), dan Saudara IM (asistennya) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber (Direktorat Reserse Siber) Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka keduanya, berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” ujar Ade Ary, Kamis (20/02/2025).

Ade Ary mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 27 B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara.

Selain itu, kedua tersangka juga dijerat Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang Pengancaman, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang TPPU (Tndak Pidana Pencucian Uang), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Dijerat pasal berlapis. Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara,” kata Ade Ary, kepada wartawan.

Penyidik Dittsiber Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka, setelah dilaporkan wanita berinsial RGP, seorang pengusaha skincare. Korban membuat laporan (LP) ke Polda Metro Jaya, pada 3 Desember 2024, terkait pidana pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, korban mengatakan, Nikita Mirzani dituduh telah menjelek-jelekkan nama korban, serta produk kecantikan (skincare) miliknya melalui siaran langsung di akun media sosial TikTok. Korban pada 13 November 2024, berusaha mencoba menghubungi terlapor (Nikita Mirzani) melalui asistennya melalui pesan WhatsApp (WA), dengan berniat bersilaturahmi tapi direspons dengan jawaban ancaman.

Korban yang merasa terancam, dan mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp.2 miliar ke rekening atas nama arahan terlapor. Pada 15 November 2024, korban mengaku diminta uang lagi Rp.2 miliar secara tunai, hingga memutuskan melaporkan ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan pengancaman, pemerasan, dan pencemaran.(chd).

Tags: nikita mirzanipolda metro jaya

Related Posts

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Jurnalis Indonesia Ditahan Israel, Menkomdigi Kecam Keras

Editor
19 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Jurnalis Indonesia ditahan militer Israel menuai reaksi kecaman dari Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi), Meutya Hafid....

Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esti Widya Putri mendorong peningkatan ekspor produk makanan dan minuman (mamin) Indonesia dalam ajang Salon International de l'Alimentation (SIAL) Shanghai 2026 di Shanghai New International Expo Centre (SNIEC), Shanghai, Tiongkok, pada 18—20 Mei 2026.(Foto: Humas Kemendag)

Ekspor Makanan Signifikan, Wamendag: Dipacu Lebih Kencang

Editor
19 Mei 2026

Ekspor makanan olahan Indonesia ke dunia mencapai USD 6,25 miliar pada 2025 dengan sejumlah negara tujuan utama, seperti Amerika Serikat...

Menag Nasaruddin Umar saat menjadi salah satu pembicara pada Temu Nasional Pondok Pesantren bertema “Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual” di Jakarta.(Foto: Humas Kemenag)

Menag Serukan Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual

Editor
19 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Menurutnya,...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Selasa 19/5/2026 Antam Rp 2.789.000 Per Gram

Editor
19 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 19/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.789.000 per gram...

Kemarau hari tanpa hujan kekeringan sawah,walhi

Walhi : Peluang Super El Niño Menguat, Selamatkan Daerah Kepulauan

Editor
19 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Walhi atau Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengingatkan bahwa El Niño bukan sekadar soal cuaca ekstrem, tapi...

Pengamanan pembalakan liar di Kolaka Sulawesi Tenggara.(Foto: Humas Kemenhut)

Pembalakan Liar Kayu Ulin di Kolaka, Dua Orang Jadi Tersangka

Editor
19 Mei 2026

Pembalakan liar kayu ulin terjadi di Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. SATUJABAR, MAKASSAR – Kementerian Kehutanan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.