SATUJABAR, JAKARTA — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM, sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Keduanya dilaporkan seorang wanita pengusaha scincare, dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga 20 tahun kurungan penjara.
Penetapan tersangka artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. Nikita Mirzani dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Benar, Saudari NM (Nikita Mirzani), dan Saudara IM (asistennya) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber (Direktorat Reserse Siber) Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka keduanya, berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” ujar Ade Ary, Kamis (20/02/2025).
Ade Ary mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 27 B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara.
Selain itu, kedua tersangka juga dijerat Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang Pengancaman, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang TPPU (Tndak Pidana Pencucian Uang), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Dijerat pasal berlapis. Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara,” kata Ade Ary, kepada wartawan.
Penyidik Dittsiber Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka, setelah dilaporkan wanita berinsial RGP, seorang pengusaha skincare. Korban membuat laporan (LP) ke Polda Metro Jaya, pada 3 Desember 2024, terkait pidana pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, korban mengatakan, Nikita Mirzani dituduh telah menjelek-jelekkan nama korban, serta produk kecantikan (skincare) miliknya melalui siaran langsung di akun media sosial TikTok. Korban pada 13 November 2024, berusaha mencoba menghubungi terlapor (Nikita Mirzani) melalui asistennya melalui pesan WhatsApp (WA), dengan berniat bersilaturahmi tapi direspons dengan jawaban ancaman.
Korban yang merasa terancam, dan mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp.2 miliar ke rekening atas nama arahan terlapor. Pada 15 November 2024, korban mengaku diminta uang lagi Rp.2 miliar secara tunai, hingga memutuskan melaporkan ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan pengancaman, pemerasan, dan pencemaran.(chd).