• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 22 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Nikita Mirzani dan Asisten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Pencemaran, Terancam 20 Tahun Penjara

Editor
Kamis, 20 Februari 2025 - 02:36
Artis Nikita Mirzani.(Foto:Istimewa).

Artis Nikita Mirzani.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM, sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Keduanya dilaporkan seorang wanita pengusaha scincare, dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga 20 tahun kurungan penjara.

Penetapan tersangka artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. Nikita Mirzani dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

RelatedPosts

Polda Jabar Masih Kejar Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Muda di Bandung

Harga Emas Senin 22/6/2026 Antam Rp 2.668.000 Per Gram

Anak Tusuk Ayah Tiri hingga Tewas di Garut Gegara Sakit Hati

“Benar, Saudari NM (Nikita Mirzani), dan Saudara IM (asistennya) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber (Direktorat Reserse Siber) Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka keduanya, berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” ujar Ade Ary, Kamis (20/02/2025).

Ade Ary mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 27 B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara.

Selain itu, kedua tersangka juga dijerat Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang Pengancaman, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang TPPU (Tndak Pidana Pencucian Uang), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Dijerat pasal berlapis. Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara,” kata Ade Ary, kepada wartawan.

Penyidik Dittsiber Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka, setelah dilaporkan wanita berinsial RGP, seorang pengusaha skincare. Korban membuat laporan (LP) ke Polda Metro Jaya, pada 3 Desember 2024, terkait pidana pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, korban mengatakan, Nikita Mirzani dituduh telah menjelek-jelekkan nama korban, serta produk kecantikan (skincare) miliknya melalui siaran langsung di akun media sosial TikTok. Korban pada 13 November 2024, berusaha mencoba menghubungi terlapor (Nikita Mirzani) melalui asistennya melalui pesan WhatsApp (WA), dengan berniat bersilaturahmi tapi direspons dengan jawaban ancaman.

Korban yang merasa terancam, dan mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp.2 miliar ke rekening atas nama arahan terlapor. Pada 15 November 2024, korban mengaku diminta uang lagi Rp.2 miliar secara tunai, hingga memutuskan melaporkan ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan pengancaman, pemerasan, dan pencemaran.(chd).

Tags: nikita mirzanipolda metro jaya

Related Posts

Ilustrasi wanita korban penganiayaan.(Foto:Istimewa).

Polda Jabar Masih Kejar Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Muda di Bandung

Editor
22 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita muda di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, masih buron. Polda Jawa Barat masih mengejar...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Senin 22/6/2026 Antam Rp 2.668.000 Per Gram

Editor
22 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 22/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.668.000 per gram...

Ilustrasi senjata tajam pisau.(foto: istimewa)

Anak Tusuk Ayah Tiri hingga Tewas di Garut Gegara Sakit Hati

Editor
21 Juni 2026

SATUJABAR, GARUT--Seorang pria di Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah menusuk ayah tirinya menggunakan pisau dapur hingga tewas. Pelaku...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Minggu 21/6/2026 Antam Rp 2.668.000 Per Gram

Editor
21 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 20/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.668.000 per gram...

Jemaah haji 2026 tiba di Bandara Kertajati Majalengka.(Foto: Humas Kemenhaj)

Haji 2026: 874 Jemaah Tiba di Kertajati Majalengka

Editor
21 Juni 2026

Haji 2026 memasuki fase pemulangan jemaah dari Tanah Suci ke Tanah Air secara bertahap dengan mengedepankan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan....

Jemaah haji 2026.(Foto: Humas Kemenhaj)

Haji 2026: Kepulangan Jemaah Capai 62 Persen

Editor
21 Juni 2026

Haji 2026 memasuki fase pemulangan jemaah dari Tanah Suci ke Tanah Air secara bertahap dengan mengedepankan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.