• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 27 Oktober 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Niat Bongkar Dugaan Korupsi di Baznas Jabar Tidak Terbukti, Tri Yanto Jadi Tersangka Polda Jabar dan Dipecat

Editor
Rabu, 28 Mei 2025 - 09:21
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Tri Yanto, sebagai tersangka atas tuduhan melakukan tindak pidana mengakses secara ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jabar. Mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar tersebut, awalnya berniat membongkar dugaan korupsi yang terjadi di lembaga tempat bekerjanya, namun tidak terbukti hingga berujung pemecatan.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Tri Yanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Jawa Barat (Jabar), atas tuduhan melakukan tindak pidana mengakses secara ilegal dan penyebaran dokumem elektronik rahasia milik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jabar, pada Senin (26/05/2025). Tri Yanto diduga tanpa hak telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar.

Tri Yanto merupakan mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar, yang telah diberhentikan. Polda Jabar menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT, yang dilaporkan oleh Wakil Ketua III Baznas Jabar, Achmad Ridwan, tertanggal 7 Maret 2025.

“Informasi tersebut pertama kali diketahui pelapor, pada 20 November 2024 dari Saudara Mohamad Indra Hadi, yang mengungkap bahwa tersangka TY (Tri Yanto), telah mengirimkan dokumen kerja sama antara Baznas Jabar dengan STIKES (Sekolah Tinggi Ilmi Kesehatan) Dharma Husada, kepada pihak luar,” ujar Hendra dalam keterangannya, Rabu (28/05/2025).

Hendra menyebutkan, dokumen tersebut dikirim, sejak 16 Februari 2023, dan diketahui telah dipindahkan ke laptop milik pribadi tersangka, pada Agustus 2023. Sejumlah dokumen penting milik Baznas Jabar, termasuk laporan pertanggungjawaban dana hibah belanja tidak terduga (BTT) APBD Provinsi Jabar Tahun 2020, turut dicetak dan disebarkan ke sejumlah instansi tanpa hak.

Hendra menjelaskan, dokumen yang diduga telah disebarkan tersangka, merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Jabar, Nomor 93 Tahun 2022. Modus yang dilakukan tersangka, demgan memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja Baznas Jabar, sebelum tersangka diberhentikan secara resmi dari pekerjaaanya, 21 Januari 2023, melalui Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor 025 Tahun 2023.

“Setelah tidak lagi menjabat sebagai amil tetap, tersangka tetap menyimpan, memindahkan, dan menyebarluaskan data dari perangkat milik institusi Baznas Jabar ke perangkat milik pribadi. Data dipindahkan menggunakan laptop MacBook Pro 13, dan perangkat printer Epson L360, yang telah dijadikan barang bukti,” jelas Hendra.

Penyidik Ditsiber Polda Jabar menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dua unit laptop milik pelapor dan tersangka, dokumen cetak perjanjian kerja sama, resume kronologis, dan tangkapan layar percakapan. Selain itu, turut disita bukti salinan berupa dokumen laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada Baznas Jabar, bersumber dari APBD Pemprov Jabar senilai Rp.11,7 miliar.

Polda Jabar menjerat tersangka dengan Pasal 48 ayat 1 junto Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jabar.

Bongkar Dugaan Korupsi
Tri Yanto sendiri telah diberhentikan dari pekerjaanya di Baznas Jabar, sejak tahun 2023, karena alasan rasionalisasi lembaga dan tuduhan tindak indisipliner. Sebelum dipecat, Tri Yanto berniat mengungkap dugaan pelayahgunaan dana dan korupsi yang terjadi di lembaga tempat kerjanya.

Dugaan korupsi disinyalir mencapai belasan miliar. Data yang disebarluaskan Tri Yanto, menyangkut dugaan penyalahgunaan dana Zakat senilai Rp 9,8 miliar, dan dana hibah dari APBD Pemprov Jabar, senilai Rp 3,5 miliar, dalam kurun waktu 2021-2023.

Data-data yang direkap dan diakses Tri Yanto, kemudian disebarkan ke sejumlah institusi. Mulai dari pengawas internal Baznas RI (Pusat), Inspektorat Jabar, hingga institusi penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Upaya Tri Yanto akhirnya mencuat ke publik, pada Agustus 2024, bersamaan dengan DPRD Jabar menerima aduan dari kalangan mahasiswa tentang dugaan penyalahgunaan dana sebagai perbuatan tindak pidana korupsi di Baznas Jabar.

Berdasarkan hasil rapat DPRD Jabar, disimpulkan tidak ada indikasi korupsi dalam laporan yang diadukan. Kesimpulan tersebut, diperkuat hasil audit dari Inspektorat dan Biro Kesra Pemprov Jabar, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyatakan, tidak adanya temuan dugaan penyalahgunaan dana di Baznas Jabar.

Setelah diberhentikan secara resmi dari pekerjaanya sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar, pada 21 Januari 2023 melalui Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor 025 Tahun 2023, Tri Yanto kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakukan tindak pidana mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar secara ilegal, atau tanpa haknya.(chd)

Tags: Baznas Jabardprd jabardugaan korupsipemprov jabarpolda jabar

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.