BANDUNG: Mutu pelayanan publik dasar Pemerintah Kota Bandung harus terus ditingkatkan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna saat mengingatkan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.
Sekda menyampaikan itu saat membuka acara Sosisalisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021.
Yang isinya tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Implementasi Aplikasi Sistem Pelaporan Penerapan Standar Minimal di Savoy Homann, Rabu 24 Agustus 2022.
Dikutip situs Pemkot Bandung, Ema mengatakan kualitas mutu pelayanan untuk masyarakat harus bisa dipertanggungjawabkan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 bisa menjadi pedoman, khususnya untuk meningkatkan standar pelayanan minimal dan implementasi aplikasi sistem penerapan standar minimal di Pemkot Bandung.
“Dengan Permendagri ini, kita jadi lebih terarah. Tinggal nanti kita selaraskan dengan RPJMD Kota Bandung. Di RPJMD sudah jelas target kita. Tinggal kita hubungkan saja, semuanya saling beririsan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, pelayanan dasar di Pemkot Bandung mengutamakan 6 aspek: pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perumahan, ketertiban umum, dan sosial.
Kendati demikian, Ema berharap mutu pelayanan publik minimal ini ke depannya bisa diterapkan pada non layanan dasar.
Ke depannya SPM (Standar Pelayanan Minimal) ini bukan hanya urusan wajib pelayanan dasar tapi non layanan dasar.
“Sebab semua layanan di kota Bandung harus punya nilai makna akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ema mengingatkan jajaran OPD untuk senantiasa meningkatkan kesadaran dan kebersamaan dalam mengakselerasi layanan bagi masyarakat Kota Bandung.
Ia berharap, proses akselerasi layanan masyarakat bisa terus terintegrasi satu sama lain.
“Kurangi ego, sehingga kualitas mutu layanan masyarakat bisa maksimal,” katanya.