SATUJABAR, CIANJUR–Menyedihkan, remaja masih di bawah umur dan berstatus pelajar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sudah menjadi pelaku kasus dugaan pemerkosaan. Polres Cianjur mengungkap, dari 10 orang yang ditangkap atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun, empat diantaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Kasus dugaan pemerkosaan secara bergilir dialami gadis di bawah umur berusia 16 tahun, warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkapnya, dengan menangkap 10 orang pelakunya, dua lagi masih buron.
“Selama empat hari korban ‘digilir’ oleh 12 orang pelaku di tempat berbeda, sejak 19 Juni hingga dipulangkan 23 Juni 2025. Orangtuanya melaporkannya kepada kami, setelah korban mengaku menjadi korban pemerkosaan,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, dalam keterangannya, Sabtu (12/07/2025).
Mirisnya, dari 10 orang pelaku yang sudah ditangkap, empat diantaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Mereka yang saat ini sudah mendekam di tahanan Markas Polres (Mapolres) Cianjur, akan menjalani proses pidana dengan status anak harus berhadapan dengan hukum (ABH).
Tono mengungkapkan, kronologis perbuatan bejat para pelaku memperkosa korban bergiliran selama empat hari. Berawal saat korban diajak empat pelaku yang tinggal masih satu kampung ke Kawasan Puncak.
Keempat pelaku memperkosa korban di sebuah rumah di kawasan Puncak, pada 19 Juni 2025. Sehari berikutnya, korban diserahkan kepada dua pelaku lainnya, dan melakukan perbuatan serupa.
Kedua pelaku selanjutnya menyerahkan korban kepada enam pelaku lainnya, pada 21 hingga 22 Juni 2025, lalu korban dibawa ke sebuah vila di Kawasan Cipanas. Di villa tersebut, korban kembali diperkosa secara bergiliran oleh keenam pelaku.
“Setelah korban mengadu dan orangtuanya melaporkan, kami langsung menyebar anggota. Kami berhasil menangkap 10 orang pelaku di beberapa tempat tanpa memberikan perlawanan,” ungkap Tono.
Para pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Tono memperingatkan dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran, segera menyerahkan diri. Kedua pelaku pasti tertangkap, karena identitasnya sudah diketahui dan tidak segan ditindak tegas.
Kasus yang menimpa korban menjadi peringatan buat para orangtua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-perempuannya. Tidak membiarkan pergi sendiri tanpa didampingi, apalagi malam hari saat seharusnya sudah ada di rumah.(chd).