SATUJABAR, SUBANG–Aksi perampokan di sebuah minimarket di Kabupaten Subang, Jawa Barat, dengan menodongkan senjata mainan, berhasil diungkap polisi. Empat pelaku yang menggasak barang dagangan dan uang tunai Rp.23 juta, berhasil diringkus.
Minimarket yang disatroni kawanan perampok bersenjata mainan, berlokasi di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. Aksi perampokan terjadi, Senin (31/08/2026) dinihari, pukul 01.00 WIB.
Empat dari lima orang pelaku berhasil diringkus Tim Satreskrim Polres Subang. Polisi berhasil mengungkapnya, setelah para pelaku teridentifikasi bekat bukti petunjuk rekaman kamera pengawas, CCTV, di lokasi.
“Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), yang terjadi di Mimimarket Alfamart, berlokasi di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang. Pelaku yang kami tangkap, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sebanyak empat orang,” ujar Kapolres Subang, AKBP Andi Purwanto, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Subang, Senin (31/08/2026).
Dalam aksinya, para pelaku menodong dua karyawan minimarket menggunakan senjata, yang belakangan diketahui hanya pistol mainan. Kedua karyawan kemudian disekap pelaku di dalam gudang.
Dalam rekaman CCTV, para pelaku mengancam kedua karyawan yang sedang bertugas, mengambil kunci brankas, kemudian menyekapnya. Para pelaku membawa kabur barang dagangan dan uang tunai Rp.23 juta dari dalam brankas.
Keempat pelaku berinisial WS, RA, ER, dan SR. Para pelaku berbagai peran, dari bertugas mengawasi di luar, menodongkan pistol mainan dan menyekap korban, hingga membuka dan menjarah brankas berisi uang.
Para pelaku beraksi saat dinihari, menyasar minimarket yang beroperasi 24 jam. Dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta pistol mainan untuk menakut-nakuti karyawan, disita sebagai barang bukti.
“Kami masih mendalami terkait keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana serupa di tempat lainnya. Masih ada satu orang masih buron, dan statusnya sudah dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Andi.
Tiga pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara pelaku ER dijerat Pasal 479 junto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.







