Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menunjukkan barang bukti senjata api hasil rakitan tersangka.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, CIAMIS — Polres Ciamis, Jawa Barat, menangkap seorang pria yang telah merakit senjata api dan memperjualbelikannya. Pria warga Purwadadi, Kabupaten Ciamis tersebut, mengaku, sudah menjual sepuluh senjata api ilegal hasil rakitannya.
Penangkapan terhadap pria perakit senjata api dan memperjualbelikannya, dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bekerja sama dengan Satuan Intelejen dan Keamanan (Satintelkam) Polres Ciamis. Pria tersebut berinsial PR, berusia 33 tahun, warga Purwadadi, Kabupaten Ciamis.
Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, keahlian pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, bisa membuat pistol mainan dompis. Ditawarkan tersangka di media sosial Youtube miliknya, hingga banyak warganet memesannya.
“Awalnya tersangka membuat pistol mainan dompis, ditawarkan di media sosial Youtube miliknya. Dari banyak pesanan dari warganet, ada permintaan merakit senjata api lengkao dengan amunisinya,” ujar Akmal, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Ciamis, Rabu (12/02/2025).
Tersangka kemudian mempelajari cara merakit senjata api di media sosial. Dari beberapakali melakukan percobaan, berhasil merakitnya hingga kembali ditawarkan di media sosial miliknya.
“Pada akun Youtube miliknya, tersangka juga sempat menunjukkan hasil uji coba senjatanya dengan menembak botol dari jarak jauh. Tentu, akibatnya bisa fatal jika disalahgunakan dengan ditembakkan ke orang,” kata Akmal.
Akmal mengungkapkan, tersangka menawarkan senjata api seharga Rp.2 juta. Dalam pengakuannya, tersangka sudah menjual sepuluh pucuk senjata api hasil rakitannya ke sejumlah daerah.
“Tersangka salah satunya, pernah menjualnya ke daerah Lampung, namun setelah ditelusuri alamat pembelinya tidak jelas. Keahlian tersangka merakit senjata dalam satu tahun terakhir,” ungkap Akmal.
Barang bukti dua senjata api rakitan, dua senjata mainan revolver, senjata mainan revolver dompis, dan senjata airsoftgun revolver, disita dari tersangka. Bahkan, tersangka menerima pengiriman satu senjata standar jenis FN standar, namun setelah ditelusuri pemesannya menggunakan alamat anonim.
“Keluarga tersangka melaporkan, telah menerima paket senjata api dari seseorang, yang meminta senjatanya diservis. Senjata FN ini pabrikan, cuma sudah korosi berat diduga sudah tertanam lama di tanah,” jelas Akmal.
Tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tersangka terancam hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau setinggi-tingginya kurungan penjara 20 tahun.(chd).
SATUJABAR, BANDUNG – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…
SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia memasuki ekosistem hidrogen dengan kehadiran armada bus diesel yang dimodifikasi serta…
Bridgestone Indonesia menghadapi tantangan ekspor ke Uni Eropa akibat penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR).…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah cepat responsif menanggapi…
SATUJABAR, CIAMIS--Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang pria di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.…
Air Danau Toba susut menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akibat faktor yang berbeda-beda…
This website uses cookies.