Berita

Merakit dan Menjual Senjata Api, Warga Ciamis Diringkus Polisi

SATUJABAR, CIAMIS — Polres Ciamis, Jawa Barat, menangkap seorang pria yang telah merakit senjata api dan memperjualbelikannya. Pria warga Purwadadi, Kabupaten Ciamis tersebut, mengaku, sudah menjual sepuluh senjata api ilegal hasil rakitannya.

Penangkapan terhadap pria perakit senjata api dan memperjualbelikannya, dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bekerja sama dengan Satuan Intelejen dan Keamanan  (Satintelkam) Polres Ciamis. Pria tersebut berinsial PR, berusia 33 tahun, warga Purwadadi, Kabupaten Ciamis.

Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, keahlian pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, bisa membuat pistol mainan dompis. Ditawarkan tersangka di media sosial Youtube miliknya, hingga banyak warganet memesannya.

“Awalnya tersangka membuat pistol mainan dompis, ditawarkan di media sosial Youtube miliknya. Dari banyak pesanan dari warganet, ada permintaan merakit senjata api lengkao dengan amunisinya,” ujar Akmal, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Ciamis, Rabu (12/02/2025).

Tersangka kemudian mempelajari cara merakit senjata api di media sosial. Dari beberapakali melakukan percobaan,  berhasil merakitnya hingga kembali ditawarkan di media sosial miliknya.

“Pada akun Youtube miliknya, tersangka juga sempat menunjukkan hasil uji coba senjatanya dengan menembak botol dari jarak jauh. Tentu, akibatnya bisa fatal jika disalahgunakan dengan ditembakkan ke orang,” kata Akmal.

Akmal mengungkapkan, tersangka menawarkan senjata api seharga Rp.2 juta. Dalam pengakuannya, tersangka sudah menjual sepuluh pucuk senjata api hasil rakitannya ke sejumlah daerah.

“Tersangka salah satunya, pernah menjualnya ke daerah Lampung, namun setelah ditelusuri alamat pembelinya tidak jelas. Keahlian tersangka merakit senjata dalam satu tahun terakhir,” ungkap Akmal.

Barang bukti dua senjata api rakitan, dua senjata mainan revolver, senjata mainan revolver dompis, dan senjata airsoftgun revolver, disita dari tersangka. Bahkan, tersangka menerima pengiriman satu senjata standar jenis FN standar, namun setelah ditelusuri pemesannya menggunakan alamat anonim.

“Keluarga tersangka melaporkan, telah menerima paket senjata api dari seseorang, yang meminta senjatanya diservis. Senjata FN ini pabrikan, cuma sudah korosi berat diduga sudah tertanam lama di tanah,” jelas Akmal.

Tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tersangka terancam hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau setinggi-tingginya kurungan penjara 20 tahun.(chd).

Editor

Recent Posts

BGN Efisiensi Anggaran, Efektifkan Program MBG

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Program Makan…

14 menit ago

Asian Open Water Swimming Championship 2026 di Bali

Asian Open Water Swimming Championship 2026 akan mempertandingkan tiga nomor, yakni 5 kilometer putra dan…

22 menit ago

Polytron Indonesia Open 2026: An Se Young Maju Ke Semifinal

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

45 menit ago

Teh Khas Iran Disebut Juga Chai, Apa Saja Ragamnya?

Teh khas Iran (Chai) adalah minuman nasional Iran. Wilayah Lahijan di Provinsi Gilan (Iran Utara)…

51 menit ago

Kemenhut Luncurkan Aplikasi E-Ticketing : Ayo Ke Taman Nasional

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia resmi meluncurkan aplikasi e-ticketing “Ayo Ke Taman…

1 jam ago

Sanca Hijau Disita dari Gudang di Bekasi

Sanca hijau (Morelia viridis) adalah satwa dilindungi. Satwa sitaan tersebut kini telah diserahkan kepada Balai…

1 jam ago

This website uses cookies.