• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 7 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Menteri Maman Paparkan Capaian dan Tantangan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Editor
Jumat, 02 Mei 2025 - 07:17
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman.(Foto: Humas Kementerian UMKM)

BANDUNG – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan capaian dan tantangan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta.

Dalam paparannya, Menteri Maman menyebutkan bahwa kewajiban restrukturisasi menjadi kendala utama dalam proses penghapusan piutang UMKM. “Restrukturisasi memang efektif jika nilai piutangnya besar. Namun untuk debitur kecil, justru biaya restrukturisasinya lebih tinggi daripada nilai piutangnya,” jelasnya.

RelatedPosts

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Siswa Wajib Pakai Masker

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Bandara Husein Ditutup Hingga Pukul 08.59 WIB

Hutan Kalimantan Terbakar, Petugas Pergoki Orang Lagi Buka Lahan Pakai Ekskavator

Hingga 11 April 2025, pemerintah telah menghapus piutang sebesar Rp486,10 miliar yang mencakup 19.375 debitur. Namun, dari potensi total 1.097.155 debitur dengan piutang sebesar Rp14,8 triliun, baru 67.668 debitur dengan nilai Rp2,7 triliun yang memenuhi syarat untuk dilakukan hapus tagih karena terkendala aturan restrukturisasi.

Ketentuan restrukturisasi ini tercantum dalam PP 47/2024 Pasal 4 Ayat (1) poin a dan UU P2SK Tahun 2023 Pasal 250 Ayat (3). Meski demikian, Menteri Maman menyambut baik hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2025 sebagai payung hukum baru yang memungkinkan pelaksanaan penghapusan piutang tanpa syarat restrukturisasi, sebagaimana tertuang dalam pasal 62 D, E, dan H.

“Tanpa syarat restrukturisasi, potensi hapus tagih bisa dimaksimalkan mencapai 1,09 juta debitur dengan total nilai piutang Rp14,8 triliun,” tegas Maman. Namun, ia juga menekankan pentingnya aturan turunan berupa Peraturan Menteri BUMN dan mekanisme persetujuan dari Danantara untuk menjalankan ketentuan ini secara efektif.

Terkait kesiapan teknis, Maman menyebut persoalan plafon anggaran di internal perbankan seperti BRI sudah terselesaikan pasca-RUPS. Namun, proses persetujuan dari OJK masih menjadi perhatian seiring dengan adanya pergantian direksi.

KUR Tanpa Agunan Jadi Sorotan

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi VII juga menyoroti pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta yang masih kerap diminta agunan tambahan, meski aturan jelas melarangnya.

“Masyarakat datang dengan harapan besar karena aturan sudah berubah. Tapi kenyataannya, mereka tetap diminta agunan, dan proses administrasi masih menyulitkan,” ungkap Ketua Komisi VII, Saleh Partaonan Daulay.

Menanggapi hal ini, Menteri Maman mengakui adanya pelanggaran di lapangan. Ia menyebut Kementerian UMKM telah memperkuat pengawasan hingga ke tingkat regional dan akan memberi sanksi berupa pencabutan subsidi bunga KUR bagi lembaga penyalur yang terbukti melanggar.

“Kami juga telah membentuk Satgas Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM untuk mengawal dan mengawasi implementasi KUR agar berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Tags: KURMenteri UMKMPenghapusan Utang

Related Posts

Siswa sekolah memakai masker sebagai antisipasi dari abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakakatau.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Siswa Wajib Pakai Masker

Editor
7 September 2026

BANDUNG - Erupsi Gunung Anak Krakatau menebarkan abu vulkanik yang menjangkau wilayah Bandung. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung telah menginstruksikan...

Potret penutupan sejumlah bandara/lanud akibat debu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.(Image: BMKG, diambil 7/9/2026, pukul 04.15 WIB)

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Bandara Husein Ditutup Hingga Pukul 08.59 WIB

Editor
7 September 2026

BANDUNG – Erupsi Gunung Anak Krakatau menebarkan abu vulkanik yang memasuki wilayah Bandung Jawa Barat. Akibatnya, Bandara Internasional Husein Sastranegara...

Tim Gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memergoki aksi perambahan hutan ilegal di Desa Sungai Awan Kiri, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jumat (4/9).(Foto: Humas Kemenhut)

Hutan Kalimantan Terbakar, Petugas Pergoki Orang Lagi Buka Lahan Pakai Ekskavator

Editor
6 September 2026

KETAPANG - Di tengah upaya intensif pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Tim Gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memergoki aksi perambahan...

Erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, menebarkan debu vulkanik terutama ke arah timur dan barat sehingga menyebabkan pada Minggu 6 September sebanyak 8 bandara atau landasan udara tutup, termasuk Bandara Internasional Husein Sastranegara.(Image: BMKG Diambil 6/9/2026 Pukul 17.00 WIB)

Erupsi Gunung Akan Krakatau, Bandara Husein Tutup Sementara

Editor
6 September 2026

BANDUNG – Erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, menebarkan debu vulkanik terutama ke...

Jumlah hotspor 5 September 2026.(Image: Kemenhut)

Jumlah Hotspot High Confidence Nasional Turun 260 Titik

Editor
6 September 2026

JAKARTA - Jumlah hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional menunjukkan penurunan pada 5 September 2026. Kementerian Kehutanan...

Peta bandara yang ditutup sementara akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, berdasarkan pantauan cuaca di bandara Indonesia oleh BMKG.(Image: BMKG, diambil Minggu 6 September pukul 13.00 WIB)

Erupsi Gunung Anak Krakatau: Daftar Bandara Ditutup Sementara

Editor
6 September 2026

Erupsi Gunung Anak Krakatau mendorong pemerintah untuk menutup sementara sejumlah bandara yakni  Bandara Soekarno-Hatta (CGK) ditutup pada pukul 02.08–09.30 WIB....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.