• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 1 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Menteri Maman Paparkan Capaian dan Tantangan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Editor
Jumat, 02 Mei 2025 - 07:17
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman.(Foto: Humas Kementerian UMKM)

BANDUNG – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan capaian dan tantangan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta.

Dalam paparannya, Menteri Maman menyebutkan bahwa kewajiban restrukturisasi menjadi kendala utama dalam proses penghapusan piutang UMKM. “Restrukturisasi memang efektif jika nilai piutangnya besar. Namun untuk debitur kecil, justru biaya restrukturisasinya lebih tinggi daripada nilai piutangnya,” jelasnya.

RelatedPosts

Gedung Parkir Modern di Pusat Kota Bandung,Perlukah?

Darurat Sampah, Pemkot Minta Dukungan Pemprov

Pembalakan Liar di Lampung, 2 Orang Diamankan

Hingga 11 April 2025, pemerintah telah menghapus piutang sebesar Rp486,10 miliar yang mencakup 19.375 debitur. Namun, dari potensi total 1.097.155 debitur dengan piutang sebesar Rp14,8 triliun, baru 67.668 debitur dengan nilai Rp2,7 triliun yang memenuhi syarat untuk dilakukan hapus tagih karena terkendala aturan restrukturisasi.

Ketentuan restrukturisasi ini tercantum dalam PP 47/2024 Pasal 4 Ayat (1) poin a dan UU P2SK Tahun 2023 Pasal 250 Ayat (3). Meski demikian, Menteri Maman menyambut baik hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2025 sebagai payung hukum baru yang memungkinkan pelaksanaan penghapusan piutang tanpa syarat restrukturisasi, sebagaimana tertuang dalam pasal 62 D, E, dan H.

“Tanpa syarat restrukturisasi, potensi hapus tagih bisa dimaksimalkan mencapai 1,09 juta debitur dengan total nilai piutang Rp14,8 triliun,” tegas Maman. Namun, ia juga menekankan pentingnya aturan turunan berupa Peraturan Menteri BUMN dan mekanisme persetujuan dari Danantara untuk menjalankan ketentuan ini secara efektif.

Terkait kesiapan teknis, Maman menyebut persoalan plafon anggaran di internal perbankan seperti BRI sudah terselesaikan pasca-RUPS. Namun, proses persetujuan dari OJK masih menjadi perhatian seiring dengan adanya pergantian direksi.

KUR Tanpa Agunan Jadi Sorotan

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi VII juga menyoroti pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta yang masih kerap diminta agunan tambahan, meski aturan jelas melarangnya.

“Masyarakat datang dengan harapan besar karena aturan sudah berubah. Tapi kenyataannya, mereka tetap diminta agunan, dan proses administrasi masih menyulitkan,” ungkap Ketua Komisi VII, Saleh Partaonan Daulay.

Menanggapi hal ini, Menteri Maman mengakui adanya pelanggaran di lapangan. Ia menyebut Kementerian UMKM telah memperkuat pengawasan hingga ke tingkat regional dan akan memberi sanksi berupa pencabutan subsidi bunga KUR bagi lembaga penyalur yang terbukti melanggar.

“Kami juga telah membentuk Satgas Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM untuk mengawal dan mengawasi implementasi KUR agar berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Tags: KURMenteri UMKMPenghapusan Utang

Related Posts

Penertiban parkir liar di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Gedung Parkir Modern di Pusat Kota Bandung,Perlukah?

Editor
1 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Gedung parkir modern dibutuhkan seiring dengan tingginya jumlah wisatawan yang datang ke Kota Bandung selama masa libur...

Truk pengangkut sampah.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Darurat Sampah, Pemkot Minta Dukungan Pemprov

Editor
1 Juni 2026

Darurat sampah ingin diberlakukan oleh Pemkot Bandung menyusul semakin beratnya system pengelolaan sampah. SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mengajukan...

Pembalakan liar atau illegal logging diduga melibatkan dua warga di Lampung.(Foto: Humas Kemenhut)

Pembalakan Liar di Lampung, 2 Orang Diamankan

Editor
1 Juni 2026

SATUJABAR, BANDAR LAMPUNG – Pembalakan liar (illegal logging) terjadi Provinsi Lampung melibatkan dua orang terduga yang diamankan Balai Penegakan Hukum...

Salah satu menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Badan Gizi Nasional (BGN).(Foto:Istimewa).

BGN Suspend Ribuan SPPG Bermasalah

Editor
1 Juni 2026

BGN harus menutup sementara atau men-suspend ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan sejumlah pertimbangan. SATUJABAR, JAKARTA - Berbagai masukan...

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri mendorong perluasan akses pasar global bagi produk halal Indonesia.(Foto: Humas Kemendag)

Produk Halal Indonesia Didorong Semakin Go Internasional

Editor
1 Juni 2026

Produk halal Indonesia memiliki prospek yang sangat potensial untuk didorong lebih lanjut untuk mempenetrasi pasar Internasional. SATUJABAR, TANGERANG - Wakil...

bak emas,hilirisasi emas, bank emas ciptakan lapangan kerja,harga patokan ekspor

Dolar AS Menguat, HPE dan HR Emas Koreksi

Editor
1 Juni 2026

Dolar AS yang cenderung menguat mendorong koreksi pada Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi Emas untuk periode pertama Juni...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.