• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 24 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Menteri Karding Segel Perusahaan Penyalur Pekerja Migran di Bekasi

Editor
Jumat, 28 Maret 2025 - 02:25
Human Trafficking

Ilustrasi human trafficking.(pixabay)

Perusahaan diberi tenggat waktu selama maksimal tiga bulan untuk memperbaiki kesalahan, termasuk memenuhi hak seluruh pekerja migran yang belum dibayarkan.

SATUJABAR, BEKASI — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyegel perusahaan penyalur pekerja migran, PT Multi Intan Amanah di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Bekasi, Jawa Barat, Jumat. Pasalnya, perusahaan ini, 1,5 tahun telah melakukan indikasi pelanggaran terhadap proses penempatan pekerja migran.

RelatedPosts

Industri Digital Melesat, Bahlil Undang Buka Peluang Investasi Energi

Hari Jadi Kota Bandung: Peserta Nikah Gratis dapat Kado Bulan Madu

Hari Jadi Kota Bandung 2026: Naik Bandros dan TMB Cuma Rp216

Penyegelan dilakukan dengan menempel stiker pada bangunan perusahaan serta plang di area halaman depan yang berisi pemberlakuan sanksi administrasi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha PT Multi Intan Amanah (MIA).

“Pelanggaran terhadap proses penempatan pekerja migran,” kata Karding, di Bekasi, Jumat (28/3/2025).

Abdul Kadir Karding menjelaskan, pelanggaran pertama adalah perusahaan tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada 58 orang pekerja, dengan proyeksi kerugian yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) mencapai Rp 1,68 miliar.

PT MIA juga tidak memberangkatkan 73 orang calon pekerja migran, meski telah menandatangani kontrak perjanjian. Akibatnya, operasional perusahaan dihentikan sementara atau seluruhnya berdasarkan keputusan Dirjen Perlindungan KP2MI/BP2MI nomor 10 tahun 2025 karena melanggar Permen P2MI 4/2025 pasal 9 ayat (1) huruf r dan t.

Menteri menegaskan, perusahaan boleh beroperasi kembali atau dicabut sanksi apabila mampu menyelesaikan seluruh kewajiban sekaligus menyatakan kesanggupan untuk tidak mengulangi dan sungguh-sungguh membangun perusahaan yang sehat.

“Tetapi kalau tidak dipenuhi, maka akan kami cabut izin operasi selamanya. Karena sesungguhnya kami sudah melakukan proses panjang, melakukan klarifikasi, verifikasi, pemanggilan, tetapi apa yang kami arahkan itu juga tidak dilaksanakan dengan baik,” ucapnya.

Perusahaan diberi tenggat waktu selama maksimal tiga bulan untuk memperbaiki kesalahan. Termasuk memenuhi hak seluruh pekerja migran yang belum dibayarkan.

“Tiga bulan sejak SK ditandatangani oleh Dirjen Pelindungan, kalau tidak diselesaikan maka izin perusahaan akan kami cabut. Selamanya,” katanya.

Dirinya menyebut, sejumlah negara menjadi tujuan penempatan pekerja migran Indonesia melalui fasilitasi perusahaan ini, antara lain Taiwan dan Singapura.

Dia juga menyebutkan, bahwa kegiatan ini sebagai upaya memperkuat tata kelola perlindungan pekerja migran Indonesia melalui tindakan tegas, agar ke depan tidak terulang kembali dan perusahaan penyalur menjadi sehat.

“Sebelum-sebelum ini, belum pernah ada sanksi tegas makanya kami hari ini tidak ada kompromi untuk perusahaan yang nakal. Tujuan kedua agar perusahaan sehat karena kalau perusahaan tidak sehat, melakukan pelanggaran seperti ini, kami tidak boleh main-main karena ini nyawa manusia. Jadi memang ini bagi kami tidak ada toleransi,” kata dia..

 

Perkuat Pelindungan PMI

Abdul Kadir Karding mengatakan, penyegelan perusahaan penempatan pekerja migran yang melakukan pelanggaran adalah upaya memperkuat tata kelola pelindungan PMI. Kata dia, penyegelan itu juga bertujuan agar perusahaan terkait menjadi sehat.

“Kalau perusahaannya sudah tidak sehat, yakni melakukan pelanggaran, kita harus tegas karena ini menyangkut nyawa manusia,” kata dia.

Kementerian, ucap dia, telah mendalami kasus itu sejak 18 bulan lalu. Klarifikasi terhadap perusahaan telah dilakukan tiga kali dan mediasi antara perusahaan dan perwakilan korban sudah dilakukan dua kali.

Multi Intan kemudian berjanji untuk mengembalikan uang yang disetorkan para korban, tapi janji itu tidak ditepati meskipun manajemen perusahaan itu telah dipanggil dua kali oleh Direktorat Jenderal P2MI.

Karding mengatakan, Multi Intan dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha selama tiga bulan.

“Perusahaan terkait juga harus membuat surat pernyataan di atas kertas bermeterai bahwa mereka tidak akan melakukan pelanggaran dalam penempatan dan pelindungan PMI, dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia yang telah menandatangani perjanjian penempatan,” kata dia.

Menurut data dari SiskoP2MI, perusahaan itu telah menerbitkan perjanjian penempatan 65 calon pekerja migran pada 2022 dan 8 lainnya pada 2023, sehingga total ada 73 orang yang harus diberangkatkan. (yul)

Tags: abdul kadir kardingmenteri p2mipekerja migranperusahaan penyalur pmipt mia disegel

Related Posts

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di acara Electricity Connect 2026.(Foto: Humas Kementerian ESDM)

Industri Digital Melesat, Bahlil Undang Buka Peluang Investasi Energi

Editor
24 September 2026

TANGERANG- Kebutuhan energi untuk mendukung perkembangan industri digital terus meningkat. Melihat peluang tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjadi saksi nikah pasangan yang mengikuti program nikah massal yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam rangka Hari Jadi ke216 Kota Bandung (HJKB 216).(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Hari Jadi Kota Bandung: Peserta Nikah Gratis dapat Kado Bulan Madu

Editor
24 September 2026

BANDUNG – Hari Jadi Kota Bandung ke 216 pada 2026 ini diwarnai dengan kegiatan 15 pasangan di Kota Bandung yang...

Bandros Persib

Hari Jadi Kota Bandung 2026: Naik Bandros dan TMB Cuma Rp216

Editor
24 September 2026

BANDUNG - Hari Jadi Kota Bandung 2026 diisi dengan program special dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang menghadirkan tarif spesial...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) ke-216 digelar lebih sederhana.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Hari Jadi Kota Bandung 2026 Tidak ada Pawai Mobil Hias

Editor
24 September 2026

BANDUNG – Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) ke-216 pada tahun 2026 ini dirayakan lebih sederhana. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan...

Surakman(60), kru kapal, atau ABK KM Arupadatu 1, yang hilang saat membawa lima jurnalis di Selat Sunda.(Foto:Istimewa).

Jasad Kru Kapal Bawa 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Ditemukan di Bengkulu

Editor
23 September 2026

SATUJABAR, BANTEN--Jasad Surakman, kru kapal, atau anak buah kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Arupadatu, yang hilang saat membawa lima jurnalis...

Direktur Utama bank bjb Ayi Subarna (kiri) dan Wakil Rektor bidang Penelitian, Pengabdian, dan Kemitraan UPI Prof. Dr. Agus Setiabudi.(Foto: Website bank bjb)

Kolaborasi bank bjb dan UPI Perluas Manfaat bagi Civitas Akademika dan Masyarakat

Editor
23 September 2026

BANDUNG – bank bjb dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) memperkuat sinergi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Tridharma Perguruan Tinggi,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.