• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 17 Desember 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Menteri Bahlil Tak Pandang Bulu Tertibkan Tambang yang Rusak Lingkungan

Editor
Jumat, 05 Desember 2025 - 06:44
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.(Foto: Dok. ESDM)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.(Foto: Dok. ESDM)

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh kegiatan pertambangan yang disinyalir menjadi salah satu penyebab bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hal itu Bahlil sampaikan setelah melaporkan kepada Bapak Presiden RI terkait progres pemulihan akses energi usai meninjau ketiga Provinsi tersebut.

“Di Sumatera Barat, Di Aceh pun kita lagi melakukan pengecekan. Kalau di Sumut, tim evaluasi kita lagi melakukan evaluasi. Jadi nanti setelah tim evaluasi, baru saya akan cek dampak dari tambang ini ada atau tidak. Tetapi saya pastikan, kalau ada tambang atau IUP (Ijin Usaha Pertambangan) yang bekerja tidak sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku, kita akan memberikan sanksi tegas,” ujarnya di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (4/12) melalui keterangan resminya.

Bahkan Bahlil dengan tegas akan menindak para pengusaha dan perusahaan tambang yang tidak melaksanakan kaidah-kaidah pertambangan yang baik, dan bisa menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian kepada masyarakat.

“Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Ini saya bawa Dirjen Minerba, untuk memberikan tindakan bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang tidak menaati atau tidak menjalankan sesuai dengan aturan yang ada. Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan dalam aturan,” tegas Bahlil di Agam, Sumatera Barat, Rabu (3/12).

Bahlil mengatakan, Kementerian ESDM tidak segan untuk menindak semua badan usaha pertambangan yang melanggar untuk ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, hingga mencabut izin pertambangan perusahaan.

Dari data Kementerian ESDM, terdapat empat pemegang Kontrak Karya (KK) dan 19 IUP komoditas logam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di Provinsi Aceh sendiri tercatat satu KK dengan komoditas emas yang izinnya diterbitkan pada tahun 2018.

Selain itu, terdapat tiga IUP komoditas emas yang mulai berlaku pada tahun 2010 dan 2017, tiga IUP komoditas besi yang mulai berlaku dalam rentang 2021 hingga 2024, serta tiga IUP komoditas bijih besi DMP yang diterbitkan dalam rentang 2011 hingga 2020. Provinsi ini juga memiliki dua IUP komoditas bijih besi yang mulai masa berlakunya berada pada rentang 2012 hingga 2018.

Kemudian terdapat satu Kontrak Karya (KK) yang beririsan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, dengan komoditas timbal dan seng yang mulai berlaku sejak tahun 2018. Di Provinsi Sumatera Utara tercatat pula dua KK komoditas emas DMP yang diterbitkan pada tahun 2017 dan 2018, serta satu IUP komoditas tembaga DMP yang mulai berlaku pada tahun 2017.

Di Provinsi Sumatera Barat tercatat empat IUP komoditas besi yang izinnya keluar pada tahun 2019 dan 2020, satu IUP bijih besi yang berlaku sejak tahun 2013, satu IUP Timah Hitam yang ada sejak tahun 2020, dan satu IUP emas yang mulai berlaku pada tahun 2019.

Tags: bencana sumateraESDMMenteri Bahlil

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.