• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 24 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Menko Yusril Kaji Pembebasan Bersyarat Eks Anggota JI

Editor
Rabu, 25 Desember 2024 - 06:50
Menko Yusril

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Jamaah Islamiyah telah resmi membubarkan organisasinya pada 21 Desember 2024 di Surakarta, Jawa Tengah.

SATUJABAR, JAKARTA — Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah belum memutuskan nasib para mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang kini sedang menjalani masa hukuman. Termasuk dua bekas pimpinan JI, Abu Rusydan dan Para Wijayanto.

RelatedPosts

Kendaraan dari Arah Jawa dan Bandung Serbu Jakarta, Oneway & Contraflow Diterapkan

Harga Emas Batangan Antam Selasa 24/3/2026 Rp 2.843.000 Per Gram

Penumpang Kereta Cepat Whoosh Alami Lonjakan Pada H2 Lebaran

“Pemerintah sedang mendata dan mengkaji seluruh anggota JI, baik dalam proses hukum maupun yang sudah dipidana, termasuk Abu Rusydan dan Para Wijayanto,” kata Menko Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Abu Rusydan alias Mohammad Syamsuddin, sempat menjabat sebagai pemimpin sementara JI setelah penangkapan Abu Bakar Ba’asyir pada awal tahun 2000-an. Saat ini, dia dipidana 6 tahun penjara dan telah menjalani separuh masa pidananya.

Sementara Para Wijayanto, yang menjabat Amir JI hingga ditangkap pada 2019, dipidana 7 tahun pada tahun 2020 dan telah menjalani lebih separuh pidananya.

“Apakah keduanya sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), masih kami dalami. Mengingat, PB biasanya baru diberikan apabila telah menjalani 2/3 masa pidananya dan menunjukkan perilaku yang baik,” kata Yusril.

Di sisi lain, terhadap para anggota JI yang telah inkracht putusannya, Yusril menyarankan, agar mereka dapat mengajukan grasi secara perseorangan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Sedangkan apakah kepada mereka dapat diberikan amnesti atau tidak juga sedang dikaji dan keputusan akhirnya diserahkan kepada Presiden,” ujar Menko Yusril.

Sebelumnya, Jamaah Islamiyah telah resmi membubarkan organisasinya pada 21 Desember 2024 di Surakarta, Jawa Tengah. Dalam deklarasi itu, perwakilan ribuan eks anggota JI menyatakan siap kembali ke pangkuan NKRI, mematuhi hukum yang berlaku, serta berkomitmen untuk menjauhkan diri dari paham dan kelompok ekstrem.

Yusril mengatakan, akan membahas dengan kementerian terkait mengenai rencana pembebasan para mantan anggota JI yang kini menjadi narapidana.

Terhadap para aktivis JI yang kini sedang menjalani pidana, kata dia, Kemenko Kumham Imipas segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Kementerian HAM untuk mendata semua napi tersebut. (yul)

Tags: eks jijamaah islamiahmenko yusrilpembebasan bersyarat

Related Posts

Kasatgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat 2026 Brigjen Pol. Faizal.(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Kendaraan dari Arah Jawa dan Bandung Serbu Jakarta, Oneway & Contraflow Diterapkan

Editor
24 Maret 2026

SATUJABAR, KARAWANG - Arus balik Lebaran 2026 menuju Jakarta mulai mengalami peningkatan sejak Senin (23/3). Korlantas Polri memberlakukan rekayasa lalu...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Batangan Antam Selasa 24/3/2026 Rp 2.843.000 Per Gram

Editor
24 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Selasa 24/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.843.000 per gram sebelum...

Suasana libur Idulfitri 2026 di Stasiun Whoosh.(Foto: istimewa)

Penumpang Kereta Cepat Whoosh Alami Lonjakan Pada H2 Lebaran

Editor
24 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC mencatat tingginya mobilitas masyarakat pada H2 Lebaran yang diprediksi menjadi puncak penumpang Whoosh selama periode Angkutan...

Penumpang memenuhi terminal bus saat musim mudik Lebaran 2026.(Foto: Istimewa)

Arus Balik Lebaran 2026: Operator Angkutan Umum Harus Utamakan Keselamatan

Editor
24 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh operator transportasi di semua moda untuk mengutamakan keselamatan dalam menghadapi arus balik Lebaran...

(Foto: Korlantas Polri)

Inovasi ‘Motor Senyum’ Polri Bantu Warga Terjebak Macet di Puncak Bogor

Editor
24 Maret 2026

SATUJABAR, BOGOR - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menghadirkan inovasi “Motor Senyum” untuk membantu meredam stres wisatawan yang terjebak...

(Image: Korlantas Polri)

Anggota Polri Gugur Saat Pengamanan Mudik, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat

Editor
24 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan belasungkawa usai anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.