• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 15 Februari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Menhub: Mulai 13 Maret 2026, Angkutan Barang Sudah Mulai Dibatasi!

Editor
Minggu, 15 Februari 2026 - 05:02
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.(Foto: Istimewa)

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengemukakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri telah diterbirkan.

Menurutnya, keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026 merupakan prioritas utama Pemerintah.

RelatedPosts

Kabar Baik! Kota Bandung Pertahankan Status Bebas Rabies

Prakiraan Cuaca Imlek 2026: Ada Penguatan Monsun Asia, Ini Kawasan Diduga Terkena Cuaca Ekstrem

Harga Emas Naik, Saatnya Industri Perhiasan Naik Pamor

“Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri. Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).

Menhub Dudy menjelaskan alasan Pemerintah melakukan pembatasan angkutan barang selama 16 hari. Diungkapkannya, keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode Angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya serta hasil analisis traffic modeling yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder.

Sebagai informasi, menurut data Korlantas Polri tahun 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai angka 27.337 kejadian, atau 10,4% dari total jumlah kecelakaan secara nasional. Adapun pada tahun yang sama, truk ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang.

Menhub menyebut pada prinsipnya tujuan kebijakan ini bukan untuk membatasi dunia usaha, melainkan untuk mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang sama-sama dapat berjalan dengan aman dan lancar. “Satu hal yang perlu diketahui, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan lebih dimensi,” jelasnya.

Menhub Dudy juga menyatakan setiap satu persen peningkatan volume kendaraan berat pada masa puncak arus mudik dan balik Lebaran berpengaruh signifikan terhadap kecepatan rata-rata dan potensi kemacetan di jalan raya. Jika tidak diberlakukan pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang, maka akan terjadi kemacetan parah yang justru menimbulkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi.

“Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” terang Menhub.

Lebih lanjut, Menhub Dudy mengungkapkan bahwa Pemerintah sengaja menerbitkan kebijakan ini jauh-jauh hari guna memberikan ruang yang cukup bagi para pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan operasional dan menuntaskan pengiriman logistik sebelum masa pembatasan dimulai. Menhub mengimbau para pelaku usaha angkutan barang untuk merencanakan pengiriman dengan matang, serta berharap seluruh pengiriman dapat selesai sebelum tanggal 13 Maret 2026. Adapun kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, Menhub mengimbau agar mempersiapkan diri dengan baik dan mengantisipasi cuaca yang tidak menentu.

“Jaga kondisi kesehatan dan selalu pantau situs resmi BMKG untuk mengetahui kondisi cuaca. Satu hal yang tak kalah penting, selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” tutur Menhub.

Tags: Angkutan Lebaran 2026lebaran 2026ramadan 2026

Related Posts

Pemeriksaan hewan peliharaan.(Foto: humas Pemkot Bandung)

Kabar Baik! Kota Bandung Pertahankan Status Bebas Rabies

Editor
15 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Kabar baik datang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang menyatakan status wilayahnya masih bebas rabies. Keterangan itu...

Prakiraan cuaca Febuari 2026.(Image: BMKG)

Prakiraan Cuaca Imlek 2026: Ada Penguatan Monsun Asia, Ini Kawasan Diduga Terkena Cuaca Ekstrem

Editor
15 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Libur panjang Imlek 2026 akan dibayang-bayangi dengan potensi hujan lebat di sejumlah wilayah di Indonesia menyusul menguatnya...

rekomendasi harga emas antam

Harga Emas Naik, Saatnya Industri Perhiasan Naik Pamor

Editor
15 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat ketahanan dan daya saing industri perhiasan nasional di tengah dinamika kenaikan harga emas...

(Foto: Dok. Kemendag)

Wamendag Hadiri Kick Off Friday Mubarak 2026 Aprindo

Editor
15 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti menghadiri Kick Off Ceremony Friday Mubarak 2026 yang diselenggarakan oleh Asosiasi...

Kereta Panoramic

“Scenic Love Journey” Rayakan Valentine dengan Special Activity di Kereta Priority & Panoramic

Editor
15 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - KAI Wisata menghadirkan pengalaman perjalanan yang berbeda dan penuh makna melalui program Scenic Love Journey. Mengusung konsep...

(Foto: Kemenhub)

Bahas Angkutan Lebaran, Menhub Dudy Temui Gubernur Dedi

Editor
15 Februari 2026

SATUJABAR, SUBANG - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bertemu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi guna membahas kesiapan penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.