• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 Februari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Menhub Dudy Purwagandhi Apresiasi Kebijakan FWA ASN Selama Arus Balik Lebaran

Editor
Sabtu, 05 April 2025 - 05:15
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.(Foto: Humas Kemenhub)

BANDUNG – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, atas penetapan penyesuaian kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 8 April 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Jumat, 4 April 2025.

Kebijakan FWA ini dinilai sangat strategis untuk menjaga kelancaran arus balik Lebaran sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal. FWA akan memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk bekerja secara dinamis selama periode padat mobilitas pasca-Idulfitri.

RelatedPosts

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Sabtu 7/2/2026 Rp 2.920.000 Per Gram

Benahi Organisasi, Menteri Purbaya Lantik 43 Kemenkeu

“Kami mengapresiasi respon cepat dan langkah strategis Menteri PANRB dalam merespon kebutuhan masyarakat dan sektor transportasi nasional. Keputusan ini mencerminkan sinergi yang kuat antarinstansi untuk memastikan pelayanan publik tetap prima, dan mobilitas masyarakat berjalan lancar,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Jumat (4/4).

Sebelumnya, dalam SE Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025, pengaturan FWA diterapkan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu dari Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun, melalui perubahan dalam SE terbaru, penyesuaian dilakukan dengan menambahkan satu hari FWA pada Selasa, 8 April 2025.

“Langkah ini sangat kami apresiasi, karena memberikan ruang waktu yang lebih luas untuk mengurai kepadatan arus balik. Dengan fleksibilitas waktu kerja, masyarakat bisa merencanakan perjalanan balik mudik dengan lebih baik, sehingga distribusi lalu lintas lebih merata dan pelayanan publik tetap optimal,” jelas Menhub Dudy.

Menhub juga mengimbau agar instansi pemerintah tetap dapat menjamin pelayanan publik dan pelaksanaan pemerintahan secara optimal meskipun kebijakan FWA diterapkan. ASN dapat melaksanakan tugas dari lokasi lain tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas layanan.

“FWA bisa menjadi solusi efektif untuk mengurai beban lalu lintas, terutama di titik-titik rawan kemacetan. Kami menjamin pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian ini tentunya akan tetap menjaga kualitas layanan,” imbuh Menhub.

Di akhir pernyataannya, Menhub Dudy menegaskan pentingnya sinergi kebijakan antar kementerian untuk menciptakan pelayanan publik yang adaptif serta mendukung keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama periode arus balik Lebaran.

“Semoga kerja sama ini bisa terus diperkuat demi menghadirkan kebijakan-kebijakan progresif yang berdampak luas bagi masyarakat, sehingga tercipta suasana arus balik Lebaran yang selamat, aman, dan nyaman,” tutupnya.

Tags: Arus Balik LebaranDudy PurwagandhiKementerian PerhubunganMenhubMenteri Perhubungan

Related Posts

Ilustrasi bayi.(Foto:Istimewa).

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polres⁰ Tasikmalaya, Jawa Barat, bergerak cepat mengungkap kasus penculikan bayi berusia dua bulan, yang diambil secara paksa dari tangan...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Sabtu 7/2/2026 Rp 2.920.000 Per Gram

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 7/2/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.920.000 per gram sebelum pajak. Berikut...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto: Dok. Kemenkeu)

Benahi Organisasi, Menteri Purbaya Lantik 43 Kemenkeu

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 43 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...

properti perumahan

Survei Harga Properti Residensial Triwulan IV 2025: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer pada triwulan...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia Dari Stabil Ke Negatif, Ini Penjelasan OJK

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati keputusan Moody's Investors Service (Moody's) yang mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia...

SAR Mission Coordinator (SMC), Ade Dian Permana.(Foto:Istimewa).

Longsor Cisarua: Cuaca Buruk Operasi Pencarian Hari Terakhir Dihentikan Tanpa Ada Korban Ditemukan

Editor
6 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Hari ini, Jum'at (06/02/2026), merupakan hari terakhir operasi pencarian korban bencana tanah longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.