Mendag Ungkap Modus Kecurangan Baru di Pabrik MINYAKITA PT AEGA Karawang
BANDUNG – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memimpin ekspose hasil pengawasan terhadap pabrik MINYAKITA milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). Dalam pengawasan tersebut, Kemendag menemukan modus kecurangan baru yang dilakukan oleh perusahaan pengepakan minyak tersebut.
Modus baru yang terungkap tidak hanya berupa pengurangan takaran dan penggunaan minyak goreng komersial untuk produk MINYAKITA, tetapi juga penyalahgunaan lisensi merek MINYAKITA. PT AEGA juga ditemukan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT-SNI) MINYAKITA, izin edar produk, serta adanya ketidaksesuaian lokasi usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 yang tercatat dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).
Melalui siaran pers Kemendag, dalam ekspose tersebut, Kemendag turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 32.384 botol kosong berbagai ukuran untuk pengemasan minyak goreng, serta 30 unit tangki pengisian minyak goreng dengan kapasitas masing-masing 1 ton. Semua barang bukti tersebut kini diamankan di Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Menteri Budi Santoso menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan akan mengusut tuntas temuan ini. Polda Banten pun telah memproses hukum terhadap kedua perusahaan penerima lisensi MINYAKITA yang terkait dengan PT AEGA.
Dalam ekspose tersebut, Menteri Budi didampingi oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; Direktur Tertib Niaga, Mario Josko; Direktur Metrologi, Sri Astuti; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, N.M. Kusuma Dewi.