• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 2 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Menaker Terbitkan Edaran WFH Perusahaan Swasta, BUMN, dan BUMD

Editor
Kamis, 02 April 2026 - 07:11
Menteri Tenaga Kerja Yassierli.(Foto: Humas Setneg)

Menteri Tenaga Kerja Yassierli.(Foto: Humas Setneg)

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu. Imbauan yang disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker dikutip Setneg.

RelatedPosts

Harga Emas Batangan Antam Kamis 2/4/2026 Rp 2.922.000 Per Gram

Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB: Serangan di Lebanon Ancaman Perdamaian Dunia

BPS Jabar: NTP Jabar Maret 2026 Naik 1,25 Persen

Di dalam SE disebutkan bahwa pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja, dengan upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan.

“Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan seusai dengan tugas dan kewajibannya. Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga,” kata Yassierli.

Menaker menekankan, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, Menaker juga mengimbau perusahaan untuk melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Lebih lanjut, Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.

“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” pungkas Yassierli.

Tags: menakerWFH Perusahaan SwastaYassierli

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Kamis 2/4/2026 Rp 2.922.000 Per Gram

Editor
2 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Kamis 2/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.922.000 per gram sebelum...

Sidang darurat Dewan Keamanan PBB.(Foto: Kemlu)

Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB: Serangan di Lebanon Ancaman Perdamaian Dunia

Editor
2 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia, melalui Wakil Tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) - Duta Besar Umar Hadi, menyampaikan...

Petani melakukan penanaman benih padi secara langsung. Gubernur terpilih Dedi Mulyadi akan memperketat alih fungsi lahan guna mendukung swasembada pangan. (dok. Istimewa),nilai tukar petani

BPS Jabar: NTP Jabar Maret 2026 Naik 1,25 Persen

Editor
2 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan NTP Jawa Barat pada bulan Maret 2026 mengalami kenaikan sebesar...

Transportasi Jabar Februari 2026

BPS Jabar: Penumpang Angkutan Udara Domestik Naik 39,05 Persen Selama Februari 2026

Editor
2 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan pada Februari 2026 volume penumpang angkutan udara domestik Jawa Barat...

Image: BMKG)

Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Tenggara Bitung, Berpotensi Tsunami

Editor
2 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 mengguncang Kawasan yang berada pada jarak 129 kilometer tenggara Bitung, Sulawesi Utara,...

Ilustrasi garis polisi di lokasi longsor.(Foto:Istimewa).

Longsor Landa Kota Bogor, Tersebar di Sejumlah Titik

Editor
2 April 2026

SATUJABAR, BOGOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dalam waktu dekat akan melakukan perbaikan pada sejumlah titik longsor di Kota...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.