• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Menag dan DPR RI Segera Bahas Bersama Batasan Biaya Haji Furoda

Editor
Jumat, 31 Januari 2025 - 08:30
Haji Mekkah Kabah

(FOTO: Kemenag)

Biaya Haji Furoda yang dijual selama ini bisa tembus hingga Rp 400 juta sampai Rp 900 juta per jamaah.

SATUJABAR, JAKARTA — Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar akan membahas soal batas maksimal biaya Haji Furoda dengan Komisi VIII DPR RI. Pasalnya, DPR menyebut biaya Haji Furoda yang dijual selama ini bisa tembus hingga Rp 400 juta sampai Rp 900 juta per jamaah.

RelatedPosts

Wiyagus: Penyandang Disabilitas Harus Diperhatian Negara

Pria di Cianjur Jualan Narkoba Buat Bayar Utang Istri, 0,64 Kg Sabu Disita

Hujan Deras dan Banjir, Jembatan di Sukabumi Rusak Akses Warga Terputus

“Iya mungkin besok kita baru akan rapat ya,” ujar Nasaruddin. “Dalam waktu dekat ini ada pembahasan lanjutan ya,” ucap dia.

Saat ditanya apakah pihaknya setuju dengan usulan DPR tersebut, Nasaruddin hanya mengungkapkan bahwa batasan biaya haji Furoda tersebut masih perlu dibahas dulu bersama DPR.

Dia pun belum bisa memperkirakan berapa batasan biaya haji Foruda yang akan ditetapkan. Karena, menurut dia, semua itu perlu disepakati bersama Komisi VIII DPR RI.

“Nanti akan kita tentukan dalam pertemuan. Kan masalah harga itu masalah biaya itu kan harus dibicarakan bersama dengan DPR,” ucap dia.

Dalam UU No 8 Tahun 2019, Haji Furoda sendiri diartikan sebagai haji dengan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi. Melalui paket ini, jamaah bisa langsung berangkat haji tanpa perlu antre.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendorong agar ke depan undang-undang yang mengatur perjalanan haji juga mengatur batas atas biaya haji Furoda, meskipun program itu sepenuhnya dikerjakan pihak swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi.

Marwan mengatakan, saat ini, belum ada aturan dalam negeri yang mengatur batas atas biaya haji Furoda. Biaya haji Furoda per orang dapat mencapai mulai dari kisaran Rp 400 juta sampai Rp 900 juta lebih.

“Furoda ini swasta dan di dalam undang-undang kita memang belum menyebutkan furoda. Sekalipun ini swasta, tetap saja yang berangkat itu jamaah dari Indonesia maka dalam hal perlindungan, baik keamanan maupun pembiayaan tentu Pemerintah Indonesia harus hadir di dalamnya,” kata Marwan.

Dia berharap, agar ke depan, revisi Undang-Undang Haji dapat mengatur itu. Marwan menjelaskan, tujuan pengaturan batas atas itu agar tidak ada agen-agen tertentu yang mempermainkan harga sehingga merugikan jamaah haji Indonesia.

“Warga Indonesia tidak boleh juga dipermainkan harga-harganya. Nanti yang akan datang harus kita batasi. Ada batas atas. Sekali pun orang menyerbu Furoda, harus ada batas atas,” tandas Marwan. (yul)

Tags: biaya haji furodaHajihaji furodakemenag-dpr bahas biaya haji furoda

Related Posts

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, menyapa penyandang disabilitas di sela-sela acara “Advokasi Hak Pendataan Penyandang Disabilitas” di Telkom University, Bandung, Senin (20/4/2026).(Foto: Istimewa)

Wiyagus: Penyandang Disabilitas Harus Diperhatian Negara

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, mengatakan, pemerintah berkomitmen bahwa seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas,...

Ilustrasi transaksi narkoba.(Foto:Istimewa).

Pria di Cianjur Jualan Narkoba Buat Bayar Utang Istri, 0,64 Kg Sabu Disita

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Berjualan narkoba jenis sabu, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi. Pria berusia 40 tahun tersebut, berdalih...

Jembatan menghubungkan warga dua desa di Kabupaten Sukabumi, terputus akibat banjir.(Foto:Istimewa).

Hujan Deras dan Banjir, Jembatan di Sukabumi Rusak Akses Warga Terputus

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Hujan deras dan banjir luapan sungai, mengakibaembatan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, rusak. Akses penghubung dua desa, terputus. Hujan...

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti.(Foto: Istimewa)

Senator Agita Minta Peningkatan Fasilitas Olahraga Daerah pada Raker dengan KONI

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti...

Kasi Konsumsi Daker Madinah, Beny Darmawan.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Haji 2026: Sebanyak 23 Dapur Katering Siaga di Madinah

Editor
20 April 2026

Untuk menjaga citarasa khas Indonesia, seluruh bumbu masakan didatangkan langsung dari Tanah Air dalam bentuk pasta racikan. SATUJABAR, MADINAH —...

Masjid Nabawi Madinah

Haji 2026: Kloter Pertama Dijadwalkan Tiba di Madinah 22 April

Editor
20 April 2026

Sebanyak 682 petugas PPIH dari Jakarta telah ditempatkan di Daerah Kerja (Daker) Madinah dan Bandara guna memastikan proses kedatangan dan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.