• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Memproduksi Tembakau ‘Sinte’, Tempat Kos Di Kota Bandung Digerebek Polisi

Editor
Selasa, 19 November 2024 - 08:13
Memproduksi Tembakau ‘Sinte’, Tempat Kos Di Kota Bandung Digerebek Polisi

SATUJABAR, BANDUNG– Sebuah tempat kos di Kota Bandung, Jawa Barat, digerebek polisi, setelah dijadikan ‘pabrik’ memproduksi tembakau sintetis, atau disebut ‘sinte’. Dua orang pria yang menjalankan bisnis terlarang beromzet puluhan juta setiap bulannya, diamankan.

Penggerebekan terhadap tempat kos yang dijadikan ‘pabrik’ memproduksi tembakau sintetis, atau disebut ‘sinte, dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi. Tempat kos yang digerebek berlokasi di Jalan Dago Pojok, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

RelatedPosts

MTQ NASIONAL 2026: Kaltim Juara Umum, Jakarta Tuan Rumah 2027

Harga Emas Minggu 20/9/2026 Antam Rp 2.638.000 Per Gram

Bupati Sumedang Hadiri Homecoming Festival IKA Unpad 2026

Dari tempat kos, polisi mengamankan dua orang pria yang menjalankan bisnis narkotika tersebut. Kedua pria, yakni bernama Rafi Armansyah, 28 tahun, dan Sandi Hermawan, 23 tahun.

“Jadi, penggerebekan terhadap tempat kos memproduksi tembakau sintetis, hasil pengembangan dari tersangka yang ditangkap lebih dulu. Dari tempat kos, berhasil diamankan dua tersangka, berikut barang bukti 1,5 kilogram tembakau sintetis sudah siap diedarkan,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (19/11/2024).

Tri mengatakan, barang bukti tembakau sintentis sudah siap edar karena sudah diracik bahan baku cairan kimia. Selain itu, turut disita 300 mililiter cairan kimia bisa memproduksi tembakau sintetis hingga 30 kilogram.

“Produksi tembakau sintetis di tempat kos sudah berjalan satu tahun. Tersangka bisa meraup omzet hingga puluhan juta dalam setiap bulan dari bisnis terlarangnya tersebut,” kata Tri.

Tembakau sintetis diedarkan di wilayah Bandung Raya dan Kota Cimahi, dengan sistem ‘tempel’, menempelkan, atau menyimpan tembakau sintetis di tempat yang dijanjikan atau disepakati. Tembakau sintetis juga didistribusikan ke luar kota, hingga ke daerah Ambon, melalui kiriman paket online.

Tersangka memproduksi tembakau sintetis atas suruhan bandar, selain turut mengedarkannya. Setiap satu kilogram tembakau sintetis yang diproduksi, tersangka mendapat bayaran Rp.5 juta.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 113 ayat 2, dam atau Pasal 113l2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, junto Peraturan Menteri Kesehatan. Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup, dan denda hingga satu miliar.(chd).

Tags: polres cimahiTembakau Sintetis

Related Posts

Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di acara penutupan MTQ Nasional 2026.(Foto: Dok. Kemenag)

MTQ NASIONAL 2026: Kaltim Juara Umum, Jakarta Tuan Rumah 2027

Editor
20 September 2026

SEMARANG - Kalimantan Timur ditetapkan sebagai Juara Umum Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026. Kafilah Kalimantan Timur meraih...

Harga Emas Antam,harga emas

Harga Emas Minggu 20/9/2026 Antam Rp 2.638.000 Per Gram

Editor
20 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 20/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.638.000 per gram...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir membuka Homecoming Festival Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Padjadjaran (Unpad) 2026 di Balai Sawala Rektorat Unpad, Jatinangor, Sabtu (19/9/2026).(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Bupati Sumedang Hadiri Homecoming Festival IKA Unpad 2026

Editor
20 September 2026

SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir membuka Homecoming Festival Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Padjadjaran (Unpad) 2026 di Balai...

Bupati Bogor Rudy Susmanto gerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Cileungsi dengan melakukan penyisiran langsung bersama TNI, Polri, pegiat lingkungan, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, serta PDAM Kabupaten Bogor, Sabtu (19/9/2026).(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Bupati Sidak Limbah Sungai Cileungsi, Pelanggar Akan Disanksi

Editor
20 September 2026

CILEUNGSI – Bupati Bogor Rudy Susmanto gerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Cileungsi dengan melakukan penyisiran langsung...

Mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan.(Foto:Diskominfo Jabar).

Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Wafat, Dimakamkan di Purwakarta

Editor
19 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, tutup usia. Gubernur Jawa Barat periode 2003-2008 tersebut, dimakamkan di tempat pemakaman keluarga...

Jemaah haji Indonesia turun dari pesawat.(Foto: Humas Kemenhaj)

Astagfirullah! Diduga Terjadi Jual Beli Porsi Haji di Jawa Timur, Diselidiki Kemenhaj

Editor
19 September 2026

SURABAYA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah kembali melakukan pendalaman terhadap dugaan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.