• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 19 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Memproduksi Tembakau ‘Sinte’, Tempat Kos Di Kota Bandung Digerebek Polisi

Editor
Selasa, 19 November 2024 - 08:13

SATUJABAR, BANDUNG– Sebuah tempat kos di Kota Bandung, Jawa Barat, digerebek polisi, setelah dijadikan ‘pabrik’ memproduksi tembakau sintetis, atau disebut ‘sinte’. Dua orang pria yang menjalankan bisnis terlarang beromzet puluhan juta setiap bulannya, diamankan.

Penggerebekan terhadap tempat kos yang dijadikan ‘pabrik’ memproduksi tembakau sintetis, atau disebut ‘sinte, dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi. Tempat kos yang digerebek berlokasi di Jalan Dago Pojok, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

RelatedPosts

Gercep! Pelaku Penyiraman Air Keras 2 Anak Kakak-Beradik di Sumedang Ditangkap.

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha 2 Perusahaan Pegadaian

Purbaya: Tiongkok Dukung Panda Bond

Dari tempat kos, polisi mengamankan dua orang pria yang menjalankan bisnis narkotika tersebut. Kedua pria, yakni bernama Rafi Armansyah, 28 tahun, dan Sandi Hermawan, 23 tahun.

“Jadi, penggerebekan terhadap tempat kos memproduksi tembakau sintetis, hasil pengembangan dari tersangka yang ditangkap lebih dulu. Dari tempat kos, berhasil diamankan dua tersangka, berikut barang bukti 1,5 kilogram tembakau sintetis sudah siap diedarkan,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (19/11/2024).

Tri mengatakan, barang bukti tembakau sintentis sudah siap edar karena sudah diracik bahan baku cairan kimia. Selain itu, turut disita 300 mililiter cairan kimia bisa memproduksi tembakau sintetis hingga 30 kilogram.

“Produksi tembakau sintetis di tempat kos sudah berjalan satu tahun. Tersangka bisa meraup omzet hingga puluhan juta dalam setiap bulan dari bisnis terlarangnya tersebut,” kata Tri.

Tembakau sintetis diedarkan di wilayah Bandung Raya dan Kota Cimahi, dengan sistem ‘tempel’, menempelkan, atau menyimpan tembakau sintetis di tempat yang dijanjikan atau disepakati. Tembakau sintetis juga didistribusikan ke luar kota, hingga ke daerah Ambon, melalui kiriman paket online.

Tersangka memproduksi tembakau sintetis atas suruhan bandar, selain turut mengedarkannya. Setiap satu kilogram tembakau sintetis yang diproduksi, tersangka mendapat bayaran Rp.5 juta.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 113 ayat 2, dam atau Pasal 113l2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, junto Peraturan Menteri Kesehatan. Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup, dan denda hingga satu miliar.(chd).

Tags: polres cimahiTembakau Sintetis

Related Posts

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menunjukan barang bukti pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap dua anak di bawah umur.(Foto:Istimewa).

Gercep! Pelaku Penyiraman Air Keras 2 Anak Kakak-Beradik di Sumedang Ditangkap.

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Tim Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat, bergerak cepat dengan berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap dua orang anak...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha 2 Perusahaan Pegadaian

Editor
19 Juni 2026

PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara, 2 perusahaan pegadaian disetujui perubahan lingkup usahanya dari tingkat provinsi menjadi...

(Foto: Dok. Kemenkeu)

Purbaya: Tiongkok Dukung Panda Bond

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengamankan dukungan kuat People's Bank of China (PBOC) terkait rencana penerbitan...

Ilustrasi korban kecelakaan lalu-lintas.(Foto:Istimewa).

Telan Korban Jiwa, Pemkot Akselerasi Perbaiki Jalan Pasteur

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota Pemkot) Bandung memastikan akan mempercepat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyusul kecelakaan lalu lintas...

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

6 Orang Diduga Perusuh Ditangkap Saat Demo Mahasiswa di Bandung

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi unjukrasa mahasiswa yang berlangsung di Kota Bandung, Jawa Barat, berujung penangkapan enam orang diduga sebagai perusuh. Keenam pria...

Oleh Rizal Febri Ardiansyahhttps://id.wikipedia.org/wiki/Pengguna:Rizal_Febri - Karya sendiri, CC BY-SA 4.0, https://commons.wikimedia.org/w/index.php?curid=86450497

Stasiun ‘Ngunut’ di Tulungagung, Penjaga Konektivitas

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA- Setiap stasiun kereta api memiliki cerita tentang mobilitas masyarakat. Di balik bangunan yang sederhana, stasiun menjadi ruang pertemuan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.