• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 29 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Memproduksi Tembakau ‘Sinte’, Tempat Kos Di Kota Bandung Digerebek Polisi

Editor
Selasa, 19 November 2024 - 08:13

SATUJABAR, BANDUNG– Sebuah tempat kos di Kota Bandung, Jawa Barat, digerebek polisi, setelah dijadikan ‘pabrik’ memproduksi tembakau sintetis, atau disebut ‘sinte’. Dua orang pria yang menjalankan bisnis terlarang beromzet puluhan juta setiap bulannya, diamankan.

Penggerebekan terhadap tempat kos yang dijadikan ‘pabrik’ memproduksi tembakau sintetis, atau disebut ‘sinte, dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi. Tempat kos yang digerebek berlokasi di Jalan Dago Pojok, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

RelatedPosts

RUPST bank bjb: Angkat Susi Jadi Komut, Ayi Dirut, dan Sebar Dividen Rp 900 Miliar

MBG Lahirkan Generasi Lebih Sehat dan Badan Tinggi, Indonesia Ingin Seperti Jepang

Indonesia Pasok SDM Investasi Tiongkok Miliaran Dolar AS

Dari tempat kos, polisi mengamankan dua orang pria yang menjalankan bisnis narkotika tersebut. Kedua pria, yakni bernama Rafi Armansyah, 28 tahun, dan Sandi Hermawan, 23 tahun.

“Jadi, penggerebekan terhadap tempat kos memproduksi tembakau sintetis, hasil pengembangan dari tersangka yang ditangkap lebih dulu. Dari tempat kos, berhasil diamankan dua tersangka, berikut barang bukti 1,5 kilogram tembakau sintetis sudah siap diedarkan,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (19/11/2024).

Tri mengatakan, barang bukti tembakau sintentis sudah siap edar karena sudah diracik bahan baku cairan kimia. Selain itu, turut disita 300 mililiter cairan kimia bisa memproduksi tembakau sintetis hingga 30 kilogram.

“Produksi tembakau sintetis di tempat kos sudah berjalan satu tahun. Tersangka bisa meraup omzet hingga puluhan juta dalam setiap bulan dari bisnis terlarangnya tersebut,” kata Tri.

Tembakau sintetis diedarkan di wilayah Bandung Raya dan Kota Cimahi, dengan sistem ‘tempel’, menempelkan, atau menyimpan tembakau sintetis di tempat yang dijanjikan atau disepakati. Tembakau sintetis juga didistribusikan ke luar kota, hingga ke daerah Ambon, melalui kiriman paket online.

Tersangka memproduksi tembakau sintetis atas suruhan bandar, selain turut mengedarkannya. Setiap satu kilogram tembakau sintetis yang diproduksi, tersangka mendapat bayaran Rp.5 juta.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 113 ayat 2, dam atau Pasal 113l2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, junto Peraturan Menteri Kesehatan. Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup, dan denda hingga satu miliar.(chd).

Tags: polres cimahiTembakau Sintetis

Related Posts

(Foto: Humas bank bjb)

RUPST bank bjb: Angkat Susi Jadi Komut, Ayi Dirut, dan Sebar Dividen Rp 900 Miliar

Editor
29 April 2026

RUPST Tahun Buku 2025 pada Selasa, 28 April 2026 melahirkan sejumlah Keputusan penting antara lain pengangkatan Susi Pudjiastuti sebagai Komisaris...

(Foto: Humas BGN)

MBG Lahirkan Generasi Lebih Sehat dan Badan Tinggi, Indonesia Ingin Seperti Jepang

Editor
29 April 2026

Kepala BGN menjelaskan pada fase awal, intervensi dilakukan melalui penyediaan makanan bergizi, kemudian berlanjut edukasi, dan akhirnya membentuk kebiasaan hidup...

(Foto: Humas Kemenperin)

Indonesia Pasok SDM Investasi Tiongkok Miliaran Dolar AS

Editor
29 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian memrioritaskan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) industry untuk menghadapi persaingan pasar global yang semakin...

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menerima kunjungan Presiden Ford Foundation, Heather Gerken di Jakarta, Selasa (28/4).(Foto: Humas Kemenhut)

Menhut Bertemu Presiden Ford Foundation, Ini yang Dibahas

Editor
29 April 2026

Dalam pertemuan itu, Menhut menyatakan komitmennya untuk mempercepat pengakuan bagi 95 Masyarakat Hukum Adat. SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Kehutanan Raja...

Perbaikan jalan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Kebut Perbaikan Jalan, Ini Titik Paling Cepet Tuntas

Editor
29 April 2026

Secara keseluruhan, kontrak pekerjaan ditargetkan rampung hingga awal Juli 2026, meskipun beberapa ruas berpotensi selesai lebih cepat tergantung kondisi lapangan....

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Dishub Kota Bandung: Rekayasa Lalu Lintas Gedung Sate – Gasibu Berbasis Kajian

Editor
29 April 2026

Penataan kawasan Gedung Sate dan Gasibu menjadi bagian dari program strategis Pemprov Jabar dalam menghadirkan ruang publik yang lebih representatif,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.