• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Memperjualbelikan Satwa Dilindungi Secara Ilegal, Remaja 16 Tahun di Cirebon Ditangkap Polisi

Editor
Jumat, 30 Agustus 2024 - 06:48
Satwa-satwa liar dilindungi yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Cirebon, setelah diperjual-belikan seorang remaja berusia 16 tahun.(Foto:Istimewa).

Satwa-satwa liar dilindungi yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Cirebon, setelah diperjual-belikan seorang remaja berusia 16 tahun.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang remaja berusia 16 tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, setelah nekat memperjual-belikan satwa-satwa liar dilindungi secara ilegal. Tindakan memperjual-belikan satwa-satwa dilindungi tersebut, dilakukan secara online, atau daring, dengan sistem COD (cash on delivery), atau bayar di tempat.

Penangkapan terhadap remaja berusia 16 tahun, berinisial S, yang nekat memperjual-belikan satwa-satwa liar dilindungi secara ilegal, berawal dari laporkan masyarakat. Mirisnya, pelaku berstatus sebagai pelajar salah satu sekolah di wilayah Kabupaten Cirebon.

RelatedPosts

Penggeledahan di Kantor Summarecon Bogor, Penyidik KPK Angkut Kardus dan Koper

OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

“Kasus jual-beli terhadap satwa-satwa liar dilindungi terungkap atas laporan masyarakat, diterima akhir Juli 2024. Tersangka yang masih remaja berusia 16 tahun, memperjual-belikan secara ilegal,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, dalam keterangan pers di Markas Polresta (Mapolresta) Cirebon, Jumat (30/08/2024).

Sumarni mengatakan, tersangka memperjual-belikan satwa-satwa liar dilindungi tersebut secara online, atau daring. Transaksi pembayarannya, dengan sistem COD (cash on delivery), atau membayar barang (satwa liar dilindungi) di tempat.

Satwa-satwa yang berhasil diamankan, terdiri dari satu ekor elang brontok, dua ekor burung alap-alap, satu ekor elang bondol, serta dua ekor berang gunung.

“Tindakan tersangka memperjual-belikan satwa liar dilindungi secara ilegal melanggar hukum, karena satwa-satwa tersebut dilindungi undang-undang. Motif tersangka, untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan,” ungkap Sumarni.

Tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a, dan atau Pasal 40 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Dibeli Lewat Medsos

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Siswo De Cuellar Tarigan, menambahkan, tersangka memperoleh satwa-satwa liar dilindungi tersebut melalui media sosial (medsos). Harganya bervariasi, diantaranya elang brontok dibeli seharga Rp 500 ribu per ekor, elang bondol dan burung alap-alap Rp. 400 ribu, serta berang gunung Rp. 600 ribu per ekor.

“Kami masih melakukan pendalaman, untuk bisa mengungkap jaringan dalam kasus perdagangan satwa-satwa liar dilindungi secara ilegal,” tegas Siswo.

Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Cirebon, melaporkan telah mengevakuasi 59 ekor satwa-satwa liar dilindungi dari berbagai jenis selama Januari hingga Agustus 2024. Satwa-satwa tersebut diserahkan secara sukarela dari masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya melestarikan satwa-satwa dilindungi.

Tags: kapolresta cirebonpolresta cirebon

Related Posts

Gedung KPK.(Foto:Istimewa).

Penggeledahan di Kantor Summarecon Bogor, Penyidik KPK Angkut Kardus dan Koper

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Kegiatan penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21/09/2026), berlangsung hingga sore...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek

Editor
21 September 2026

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek...

Menkeu atau Menteri Keuangan Suahasil Nazara, melantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuangan dan Pejabat pada Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (21/9).(Foto: Dok. Kemenkeu)

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Editor
21 September 2026

JAKARTA – Menkeu atau Menteri Keuangan Suahasil Nazara, melantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuangan dan Pejabat pada Sekretariat...

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika.(Foto: Dok. Kemenperin)

Program Restrukturisasi Mesin Kemenperin Dorong Modernisasi Industri Agro

Editor
21 September 2026

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan daya saing sektor industri agro, khususnya hasil hutan dan...

haji,umrah,masjid,arafah,religi

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kabar Duka dari Masjidil Haram, Muadzin Syaikh Ibrahim bin Adel Hamza Al-Madani Wafat

Editor
21 September 2026

MAKKAH — Kabar duka menyelimuti umat Islam di seluruh dunia dan pengelola Dua Masjid Suci. Salah satu suara merdu pemandu...

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Foto:Istimewa).

Kasus Suap Buka Blokir Hak Guna Bangunan, KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap buka blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor, Jawa...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.